Layanan Perumda MT Wajib 24 Jam Full

Gorontalopost.id, GORONTALO – Pelayanan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Muara Tirta (Perumda MT) kepada pelanggan harus full 24 jam.

Demikian penegasan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pada kegiatan assesmen. “Perumda MT Kota Gorontalo berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada pelanggan dan masyarakat berupa pasokan air bersih selama 24 jam sebagai pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” tegas Marten.

Selain pelayanan, tambah Marten, Perumda MT juga wajib berkontribusi atau mendukung pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota Gorontalo.

“Hal ini pun terus memacu Perumda MT untuk senantiasa bekerja secara optimal dengan meminimalisir gangguan terhadap pasokan air bersih kepada masyarakat,” ujar Marten yang juga menjabat sebagai wakil ketua umum (Waketum) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) pusat bidang otonomi daerah.

Dalam kesempatan itu, Marten juga mengungkapkan hasil audit laporan keuangan dan evaluasi kinerja tahun buku 2021 dan 2022 Perumda MT.

“Saya sangat bangga dengan Perumda MT yang telah menghasilkan laba dengan tarif full cost recovery dan berkinerja sehat,” tandas Marten. Pun begitu, lanjut Marten, masih banyak aspek yang harus diperbaiki.

Aspek itu, diantaranya keuangan. Dimana, kata Marten, masih banyak pelanggan yang menunggak, sehingga membebani kinerja keuangan.

Selanjutnya, aspek pelayanan, yaitu belum mempunyai sistem informasi manajemen yang handal dan terintegritas, serta masih diperlukannya peningkatan kualitas dan produktifitas SDM yang ada.

“Terus juga terkait aspek operasional, yakni kapasitas produksi harus ditingkatkan, perbaikan sistem jaringan pipa, menekan tingkat kebocoran serta kualitas air belum memenuhi syarat yang ditetapkan oleh instansi terkait,” ungkap Marten.

Aspek lainnya, sambung wali kota dua periode itu, yakni SDM yang pada tahun 2022 meningkat jika dibandingna dengan tahun 2021 pada pegawai yang mengikuti pendidikan dan pelatihan.

Walaupun terjadi peningkatan masih ada beberapa indikator yang dapat ditingkatkan lagi, yakni ratio biaya diklat pegawai dan realisasi biaya diklat perusahaan.

“Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian lebih lanjut, termasuk penguatan dan peningkatan kemampuan SDM wajib dipetakan dan diukur secara profesional melalui assesment kompetensi,” pungkasnya.(rwf)

Comment