logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Kejari Tahan Kadispora Gorut

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 29 November 2023
in Gorontalo Utara
0
Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga setempat inisial YE atas kasus penipuan dan penggelapan, pada Senin (27/11). (ANTARA/HO-Kasi Intelijen)

Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara resmi menahan Kepala Dinas Pemuda dan Olah raga setempat inisial YE atas kasus penipuan dan penggelapan, pada Senin (27/11). (ANTARA/HO-Kasi Intelijen)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, KWANDANG – Satu lagi anak buah Bupati Gorontalo Utara (Gorut) Thariq Modanggu masuk penjara, yakni Kadis Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Gorut, YE. Ia resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Gorut, setelah proses tahap dua, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari penyidik Polda Gorontalo ke Kejaksaan Negeri Gorut pada Senin (27/11).

Kasi Intelijen Kejari Gorontalo Utara, Eddie Soedradjat, dikutip ANTARA, Senin (27/11) mengatakan, proses tahap dua terhadap tersangka YE berada di ruang pemeriksaan gedung aula kantor Kejari di Kecamatan Kwandang sejak pukul 14.00 WITA.

Eddie mengatakan penyidik Polda melimpahkan tersangka YE serta barang bukti dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Berkas perkara tersangka YE telah dinyatakan lengkap.

Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah menyatakan penyerahan tahap II ini dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara mengingat saksi-saksi dalam berkas perkara berdomisili di Kabupaten Gorontalo Utara.

Related Post

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Termasuk tersangka YE pun masih aktif sebagai Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga di pemerintahan kabupaten tersebut.

Selain penyerahan tahap II tim penuntut umum melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) terhadap tersangka YE selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 November 2023 hingga 16 Desember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor: 1194 Tanggal 27 November 2023.

Penahanan dilakukan oleh penuntut umum sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Kasi Pidana Umum Andi Nirwansyah selaku tim penuntut umum mengatakan tersangka YE diduga telah melakukan tipu gelap dengan modus meminjam uang sebanyak Rp271 juta kepada pelapor/korban untuk keperluan penanggulangan kegiatan Palang Merah Indonesia (PMI).

YE melakukan perjanjian dengan pemberi pinjaman akan dikembalikan setelah dana dari PMI itu cair tanggal 19 Mei 2019, namun hingga saat ini tersangka YE belum mengembalikan uang yang dipinjam dan selalu menjanjikan kepada pelapor dengan janji-janji yang belum ada realisasi penyelesaiannya.

Pelapor kemudian merasa keberatan dan melaporkan perbuatan tersangka YE ke Polda Gorontalo.

Perbuatan YE disangka melanggar Pasal 372 KUHP dan kedua Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (antara)

Tags: Kabupaten Gorontalo UtaraKadispora GorutKejaksaan Negeri Gorutpolda gorontalo

Related Posts

Jubir Fraksi Hanura-PKS, Wiwin pajiu saat menyampaikan pendapat fraksi.

Pemda Gorut Didorong Untuk Optimalisasi PAD, Lakukan Inovasi dan Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak

Wednesday, 22 October 2025
Masa aksi Aliansi Mahardika saat mendatangi Kantor Bupati dan DPRD Gorut, Senin (20/10/2025).

Aliansi Mahardika Geruduk Pemda Gorut, Terkait Ijazah Palsu, Calo, Korupsi dan Pengelolaan Pulau

Tuesday, 21 October 2025
Klarifikasi Aleg Kabupaten Gorontalo Utara dari Fraksi Nasdem, Dheninda Chaerunnisa, kepada awak media, Selasa (14/10). (Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Video Viral, Aleg Gorut Bantah Cibir Pendemo

Wednesday, 15 October 2025
Hendra Nurdin

PPPK Paruh Waktu, Hari Ini Batas Waktu Penginputan Data

Wednesday, 8 October 2025
Tamrin Puloli alias Ka Nini (62) ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), kasus dugaan pencabulan.

Opa di Gorut Jadi DPO Kasus Dugaan Pencabulan

Wednesday, 8 October 2025
Tim bola voli setwan Gorut bersama manager, Kabag Tata Usaha dan Kehumasan, Yayu Rahayu Dali, Senin (11/08/2025).

Meriahkan HUT RI ke-80, Setwan Turunkan Tim Ikut Turnamen Voli

Tuesday, 12 August 2025
Next Post
Salah seorang pemuda meninggal dunia usai mengalamai kecelakaan lalu lintas di kawasan perkantoran Block Plan Pohuwato.

Kawasan Block Plan Pohuwato Telan Korban

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.