Gorontalopost.id, GORONTALO – Seorang anak gadis di wilayah Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo mengalami kekerasan seksual.
Sebut saja Mawar (nama samaran), gadis berusia 16 tahun yang masih berstatus siswi di salah satu sekolah yang ada di Tolangohula itu menjadi korban dugaan tindakan asusila oleh seorang pria inisial RR warga Desa Himalaya, Kabupaten Gorontalo.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, perbuatan asusila yang dialami Mawar terjadi Selasa (21/11/23) sekitar pukul 23.00 WITA.
Bermula ketika perempuan berparas cantik ini hendak pulang ke rumahnnya usai mengikuti kegiatan Pramuka di Tolangohula.
Saat dalam perjalanan, Mawar yang berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor itu tiba-tiba berpapasan dengan pelaku.
Saat itu pelaku menghentikan sepeda motor yang ditumpangi Mawar dan menawarkan Mawar untuk diantarkan ke rumahnya.
“Ngana dengan kita jo kita antar sampai rumah,”kata pelaku kepada Mawar.
Karena Mawar mengenal pelaku yang merupakan warga sekampung dengannya, sehingga korban langsung mengiyakan tawaran pelaku tanpa ada kecurigaan sama sekali terhadap pelaku.
Sayangnya saat itu korban bukan diantar ke rumahnnya melainkan dibawa ke kebun tebu milik PT PG Gorontalo. Merasa tidak berdaya akibat dianiayaa dan takut diancam.
Maka Mawar pasrah sehingga pelaku langsung melancarkan aksinnya dengan melakukan rudapaksa atau tindakan asusila terhadap Mawar.
“Ya, Dari hasi pemeriksaan secara fisik, korban diduga dipaksa secara psikis karena ada trauma di sekitar tulang pipi bagian bawah, memar di bagian dada,”kata Kapolsek Tolangohula IPDA Aristo Strk saat dikonfirmasi wartawan koran ini.
Pihaknya jelas Aristo mendapat laporan dari keluarga korban, saat itu juga langsung turun pukul 03.00 dinihari untuk mencari keberadaan pelaku.
“Kami amankan pelaku, selanjutnya korban melapor ke Polres Gorontalo, sehingga pelaku diserahkan ke penyidik Unit Reskrim Polres Grontalo untuk diamankan.
Pelaku yang merupakan karyawan swasta diamankan di rumahnya pada pukul 03.30 dinihari.
Status pelaku saat ini masih diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut,”tutup Aristo.
Sementara itu Gunawan SH selaku kuasa hukum korban meminta kepada pihak Kepolisian Polres Gorontalo untuk menyeriusi masalah ini.
dirinya juga mengatakan akan mengawal kasus ini hingga terduga pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Secara khusus Indonesia mememiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.
Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun. (roy)












Discussion about this post