logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Marten Taha Gugat UU Pilkada

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 November 2023
in Headline
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya (tengah) saat mengikuti sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (foto : dok /mkri)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya (tengah) saat mengikuti sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (foto : dok /mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama enam kepala daerah lainya di Indonesia, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Kahirul, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, menggugat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 201 ayat 5.

Pasal itu berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023”.

Ketentuan itu, memastikan masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono, yang merupakan hasil Pilwako tahun 2018 akan berakhir bulan depan, atau terpangkas kurang lebih enam bulan.

Related Post

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Padahal, Marten dan Ryan, dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, nanti pada 2 Juni 2019, artinya baru genap lima tahun pada tanggal yang sama di 2024 mendatang.

Kepada wartawan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Ahad (19/11) mengatakan, ketentuan pasal 201 ayat 5 itu, tidak sesuai dengan konstitusi lainya.

Sebab masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, berlaku lima tahun sejak tanggal pelantikan.

“Sebenarnya bukan gugatan, tetapi meminta penafsiran ke MK apakah itu melanggar konstitusi atau tidak.

Menurut kami ini melanggar konstitusi, dikarenakan ada beberapa kepala daerah yang dilantik di tahun setelah pilkada serentak,”ujarnya.

” Di dalam konstitusi kan bahwa jabatan lima tahun. Pilkada nya memang 2018, tapi ada yang dilantik tahun 2019,”jelas Marten Taha.

Ia menyebutkan, yang dilantik di 2019 itu belum melampaui pelaksanaan Pilkada.

Hal ini berbeda dengan yang dilantik di 2020, dimana akan berakhir di desember 2024, dikarenakan sudah melewati masa Pilkada.

“Pada saat itu sudah ada kepala daerah yang terpilih, yang terbaru, kalau yang di 2018, walaupun ia dilantik di 2019 belum sampai pada Pilkada (serentak), jadi tidak mengganggu Pilkada,” lanjutnya.

Sebagai pengurus asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) Marten bersama Wali Kota Bogor, Wali Kota Tarakan, Wali Kota Padang, mengajukan permohonan penafsiran ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini turut disertai pula oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Maluku.

“Semuanya kami serahkan kepada ketentuan mahkamah, apakah disetujui atau diterima.

Tapi sidang pendahuluan sudah selesai, hari selasa mau ada sidang kedua, sesudah itu nanti mungkin pertengahan Desember sudah ada keputusan akhir,” tutupnya.

Dijelaskan Marten Taha, ia bersama Wakil Wali Kota, Ryan F Kono, memang merupakan hasil Pilwako tahun 2018, tapi baru dilantik pada tahun 2019, tepatnya 2 juni 2019.

Dalam ketentuan konstitusi, masa tugas berlangsung selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.

Ia melihat ada yang janggal dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pilkada, sehingga bersama para kepala daerah lainya, membawa aspirasi itu ke MK.

“Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima,” ucapnya.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Majelis Sidang Panel, memberikan sejumlah catatan bagi para pemohon.

Saldi dalam nasihatnya memberikan lima poin catatan terkait gugatan ketujuh kepala daerah tersebut.

Salah satunya, dia meminta pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.

“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan.

Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para pemohon.

Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi. (tro/hargo)

Tags: Gugat UU PilkadaMahkamah KonstitusiMarten Tahawalikota gorontalo

Related Posts

Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
DISTRIBUSI ENERGI: Pimpinan Pertamina Patra Niaga Sulawesi mengecek langsung dan memastikan kelancaran distribusi BBM di Gorontalo (foto: dok-pertamina patra niaga sulawesi)

Pemerintah Beri Jaminan, BBM Subsidi Tak Naik Sampai Lebaran

Friday, 6 March 2026
15 RAMADAN: Lapangan Batudaa, Kabupaten Gorontalo dipadati ribuan warga untuk berburu kacang dan pisang pada tradisi malam qunut, Kamis (5/3). Masyarakat setempat mengemasnya dalam bentuk festival. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/ gorontalo post)

Malam Qunut, Tradisi Unik Berburu Kacang dan Pisang

Friday, 6 March 2026
UNTUK GORONTALO - Pertemuan para politisi Gorontalo yang digagas Wali Kota Adhan Dambea berlangsung penuh kekeluargaan dan harmonis, Kamis (5/3) di Hotel Grand Q Kota Gorontalo. (foto: istimewa)

Adhan Kumpul Para Politisi, Tak Ada Sekat, Idah Serukan Harmonisasi

Friday, 6 March 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Next Post
Mulus Pegasus

Mulus Pegasus

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Ilustrasi Joao Angelo de Sousa Mota dan misi besarnya untuk Koperasi Desa Merah Putih.--

Petir Agrinas

Monday, 2 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    61 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    64 shares
    Share 26 Tweet 16
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.