logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Marten Taha Gugat UU Pilkada

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 20 November 2023
in Headline
0
Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya (tengah) saat mengikuti sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (foto : dok /mkri)

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha (kanan), bersama Wali Kota Bogor, Bima Arya (tengah) saat mengikuti sidang gugatan UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (foto : dok /mkri)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, bersama enam kepala daerah lainya di Indonesia, seperti Gubernur Maluku Murad Ismail, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil E Dardak, Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Tarakan Kahirul, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim, menggugat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.

Gugatan itu berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sebagaimana yang diatur dalam pasal 201 ayat 5.

Pasal itu berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023”.

Ketentuan itu, memastikan masa jabatan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, dan Wakil Wali Kota Gorontalo, Ryan F Kono, yang merupakan hasil Pilwako tahun 2018 akan berakhir bulan depan, atau terpangkas kurang lebih enam bulan.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Padahal, Marten dan Ryan, dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo, nanti pada 2 Juni 2019, artinya baru genap lima tahun pada tanggal yang sama di 2024 mendatang.

Kepada wartawan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha, Ahad (19/11) mengatakan, ketentuan pasal 201 ayat 5 itu, tidak sesuai dengan konstitusi lainya.

Sebab masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah itu, berlaku lima tahun sejak tanggal pelantikan.

“Sebenarnya bukan gugatan, tetapi meminta penafsiran ke MK apakah itu melanggar konstitusi atau tidak.

Menurut kami ini melanggar konstitusi, dikarenakan ada beberapa kepala daerah yang dilantik di tahun setelah pilkada serentak,”ujarnya.

” Di dalam konstitusi kan bahwa jabatan lima tahun. Pilkada nya memang 2018, tapi ada yang dilantik tahun 2019,”jelas Marten Taha.

Ia menyebutkan, yang dilantik di 2019 itu belum melampaui pelaksanaan Pilkada.

Hal ini berbeda dengan yang dilantik di 2020, dimana akan berakhir di desember 2024, dikarenakan sudah melewati masa Pilkada.

“Pada saat itu sudah ada kepala daerah yang terpilih, yang terbaru, kalau yang di 2018, walaupun ia dilantik di 2019 belum sampai pada Pilkada (serentak), jadi tidak mengganggu Pilkada,” lanjutnya.

Sebagai pengurus asosiasi pemerintah kota seluruh Indonesia (Apeksi) Marten bersama Wali Kota Bogor, Wali Kota Tarakan, Wali Kota Padang, mengajukan permohonan penafsiran ke Mahkamah Konstitusi.

Hal ini turut disertai pula oleh Wakil Gubernur Jawa Timur, dan Gubernur Maluku.

“Semuanya kami serahkan kepada ketentuan mahkamah, apakah disetujui atau diterima.

Tapi sidang pendahuluan sudah selesai, hari selasa mau ada sidang kedua, sesudah itu nanti mungkin pertengahan Desember sudah ada keputusan akhir,” tutupnya.

Dijelaskan Marten Taha, ia bersama Wakil Wali Kota, Ryan F Kono, memang merupakan hasil Pilwako tahun 2018, tapi baru dilantik pada tahun 2019, tepatnya 2 juni 2019.

Dalam ketentuan konstitusi, masa tugas berlangsung selama lima tahun sejak tanggal pelantikan.

Ia melihat ada yang janggal dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Pilkada, sehingga bersama para kepala daerah lainya, membawa aspirasi itu ke MK.

“Jika ada warga yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan, dia bisa mengadu ke MK. Makanya kami diterima,” ucapnya.

Ketua MK Suhartoyo yang memimpin sidang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Majelis Sidang Panel, memberikan sejumlah catatan bagi para pemohon.

Saldi dalam nasihatnya memberikan lima poin catatan terkait gugatan ketujuh kepala daerah tersebut.

Salah satunya, dia meminta pemohon untuk menguraikan tahapan dimulainya pilkada dan tahapan pemungutan suara hingga pengambilan sumpah.

“Sebab ini sangat relevan dikaitkan dengan petitum yang diajukan.

Pastikan ini karena pemungutan suara beritanya akan digeser dari November ke September, itu perlu elaborasi dari para pemohon.

Sehingga apa yang dikemukakan dalam petitum dapat diuraikan dari tahapan pilkada itu,” jelas Saldi. (tro/hargo)

Tags: Gugat UU PilkadaMahkamah KonstitusiMarten Tahawalikota gorontalo

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Pengukuhan ABPEDNAS dan Srikandi Jaga Desa Gorontalo

Thursday, 13 August 2026
UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

UEA Bakal Kelola Bendungan Bulango Ulu

Thursday, 13 August 2026
Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

Wednesday, 12 August 2026
UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

UEA Lirik Hilirisasi Kelapa Gorontalo

Wednesday, 12 August 2026
Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Dari Aspirasi Menjadi Aksi, BBPOM Gorontalo Perkuat Kolaborasi-Transformasi Pelayanan Publik

Wednesday, 12 August 2026
Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Kasus Korupsi Kanal Tanggidaa, Rp 500 Juta Uang Pengganti Dikembalikan ke Negara

Wednesday, 12 August 2026
Next Post
Mulus Pegasus

Mulus Pegasus

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Honda Hadirkan Promo BERDAULAT, Sambut Bulan Kemerdekaan, Ada Diskon Jutaan Rupiah

Thursday, 13 August 2026
Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Karnaval Budaya hingga Gerak Jalan, Nuryanto Tekankan Pentingnya Karakter Generasi Muda

Thursday, 13 August 2026
Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Fitra Eri Soroti Izin Drag Race Maut Kotamobagu

Thursday, 13 August 2026
Tiga Pejabat Pusat Disambut Adat, JAM Intel Kejagung, Wamendagri, dan Wamenkes

Tiga Pejabat Pusat Disambut Adat, JAM Intel Kejagung, Wamendagri, dan Wamenkes

Thursday, 13 August 2026

Pos Populer

  • Ramadan, Embarkasi Haji Gorontalo, dan Ikhtiar Kepemimpinan

    Menenun Indonesia Emas 2045 dari Pesisir Teluk Tomini

    48 shares
    Share 19 Tweet 12
  • Tersangka Kasus Korupsi BSG Segera Disidang

    52 shares
    Share 21 Tweet 13
  • Berorganisasi Harus Taat Asas/Norma Bukan Sekadar Foto-foto

    23 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Program Gusnar-Idah Tepat Sasaran, Kemiskinan Terus Menyusut, Nilai Tukar Petani Meningkat

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Breaking News!!! Pelajar SMPN 1 Bonepantai Tewas Terseret Arus di Pantai Muara Kasih

    324 shares
    Share 130 Tweet 81
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.