Gorontalopost.id, GORONTALO – Momen yang dinanti-nantikan publik terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terhadap Risman Taha akhirnya telah tiba.
Riuh takbir pengunjung sidang cukup menggema ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu atas vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa kasus narkoba terhadap mantan Ketua DPRD Kota (Dekot) Gorontalo itu.
“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun pertimbangan yang meringankan terdakwa.
Maka majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh bulan kepada terdakwa Risman Taha,”ujar ketua Mejelis Hakim sambil mengetuk palu sidang, Kamis (16/11/2023).
Harson Antu, Kuasa Hukum dari Risman Taha pun turut menerima apa yang telah di putus oleh pihak majelis hakim PN Gorontalo.
“Kami merasa berterima kasih dan bersyukur terdakwa kita tadi sudah diputus majelis hakim 7 bulan alhamdulilah,” kata Harson.
Lebih lanjut Harson mengungkapkan, pihaknya pun turut menghargai pertimbangan dari majelis hakim atas tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.
“Kami rasa bersyukur semua sudah jelas bahkan kalau mau dilihat dari pembelaan kemarin kita sudah bebas karna jelas-jelas Risman tidak terbukti menurut kami.
Tapi kemudian majelis memberikan pertimbangan pertimbangan hukum saja kira ini mungkin cukup jelas apa yang disampaikan majelis hakim,” jelas Harson.
Terkait upaya hukum dari terdakwa, hal itu sudah tidak akan dilakukan lagi karena terdakwa telah menerima putusan majelis Hakim.
“Kami belum tahu apakah JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” imbuhnya.
Aroman Bobihu, Kuasa Hukum Risman Taha mengatakan putusan yang diambil oleh majelis hakim telah berdasar fakta persidangan sebelumnya.
Di mana dalam dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum berdasarkan pada pasal 112, 114 UU Narkotika, namun ternyata dalam tuntutan JPU tidak menerapkan pasal 114.
Jaksa hanya menerapkan fakta pasal 112, pada saat putusan di pertimbangan oleh majelis berdasarkan fakta fakta persidangan sehingga majelis mengambil keputusan berdasarkan putusan alternatif.
“Artinya bahwa putusan tadi majelis hakim berdasarkan dari fakta fakta persidangan terbukti bahwa apa yang menjadi bukti apa yang menjadi fakta persidangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tutup Aroman.
Rasa Syukur pula disampaikan Rahmawaty Hasan istri terdakwa Risman Taha terkait vonis ringan dari majelis hakim.
“Semoga ini menjadi pembelajaran buat suami saya dan untuk tidak melakukan hal hal yang dapat menjerumuskan ke hal hal buruk kedepan nanti,” tutup Rahmawaty.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menutut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Risman Taha ditangkap Tim dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecmaatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Ahad (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.
Penangkapan Risman Taha merupakan pengembangan dari kedua tersangka lainnya berinisial IM dan SM yang sebelumnya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Kota Gorontalo.
Dari kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan 3 saset narkoba diduga jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah.
Sementara Risman Taha saat itu mengaku hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (roy)
Comment