logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Ketua Dekot Divonis Tujuh Bulan Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 17 November 2023
in Headline, Metropolis
0
Terdakwa eks Ketua Dekot Gorontalo Risman Taha usai menjalani sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11). (FOTO; NATHA/GORONTALO POST)

Terdakwa eks Ketua Dekot Gorontalo Risman Taha usai menjalani sidang putusan perkara dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (16/11). (FOTO; NATHA/GORONTALO POST)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Momen yang dinanti-nantikan publik terkait vonis yang akan dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Kota Gorontalo terhadap Risman Taha akhirnya telah tiba.

Riuh takbir pengunjung sidang cukup menggema ketika Ketua Majelis Hakim mengetuk palu atas vonis hukuman yang diberikan kepada terdakwa kasus narkoba terhadap mantan Ketua DPRD Kota (Dekot) Gorontalo itu.

“Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, serta pledoi yang disampaikan kuasa hukum maupun pertimbangan yang meringankan terdakwa.

Maka majelis hakim menjatuhkan pidana selama tujuh bulan kepada terdakwa Risman Taha,”ujar ketua Mejelis Hakim sambil mengetuk palu sidang, Kamis (16/11/2023).

Related Post

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Harson Antu, Kuasa Hukum dari Risman Taha pun turut menerima apa yang telah di putus oleh pihak majelis hakim PN Gorontalo.

“Kami merasa berterima kasih dan bersyukur terdakwa kita tadi sudah diputus majelis hakim 7 bulan alhamdulilah,” kata Harson.

Lebih lanjut Harson mengungkapkan, pihaknya pun turut menghargai pertimbangan dari majelis hakim atas tuduhan yang dilayangkan pada kliennya tersebut.

“Kami rasa bersyukur semua sudah jelas bahkan kalau mau dilihat dari pembelaan kemarin kita sudah bebas karna jelas-jelas Risman tidak terbukti menurut kami.

Tapi kemudian majelis memberikan pertimbangan pertimbangan hukum saja kira ini mungkin cukup jelas apa yang disampaikan majelis hakim,” jelas Harson.

Terkait upaya hukum dari terdakwa, hal itu sudah tidak akan dilakukan lagi karena terdakwa telah menerima putusan majelis Hakim.

“Kami belum tahu apakah JPU akan melakukan upaya hukum atau tidak,” imbuhnya.

Aroman Bobihu, Kuasa Hukum Risman Taha mengatakan putusan yang diambil oleh majelis hakim telah berdasar fakta persidangan sebelumnya.

Di mana dalam dalam fakta persidangan jaksa penuntut umum berdasarkan pada pasal 112, 114 UU Narkotika, namun ternyata dalam tuntutan JPU tidak menerapkan pasal 114.

Jaksa hanya menerapkan fakta pasal 112, pada saat putusan di pertimbangan oleh majelis berdasarkan fakta fakta persidangan sehingga majelis mengambil keputusan berdasarkan putusan alternatif.

“Artinya bahwa putusan tadi majelis hakim berdasarkan dari fakta fakta persidangan terbukti bahwa apa yang menjadi bukti apa yang menjadi fakta persidangan majelis hakim dalam mengambil keputusan,” tutup Aroman.

Rasa Syukur pula disampaikan Rahmawaty Hasan istri terdakwa Risman Taha terkait vonis ringan dari majelis hakim.

“Semoga ini menjadi pembelajaran buat suami saya dan untuk tidak melakukan hal hal yang dapat menjerumuskan ke hal hal buruk kedepan nanti,” tutup Rahmawaty.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menutut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Risman Taha ditangkap Tim dari Ditresnarkoba Polda Gorontalo di jalan Jeruk, Kelurahan Huangobotu, Kecmaatan Dungingi, Kota Gorontalo pada Ahad (21/5/2023) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan Risman Taha merupakan pengembangan dari kedua tersangka lainnya berinisial IM dan SM yang sebelumnya ditangkap polisi di lokasi berbeda di Kota Gorontalo.

Dari kasus ini, Ditresnarkoba mengamankan 3 saset narkoba diduga jenis sabu yang dikirim dari Sulawesi Tengah.

Sementara Risman Taha saat itu mengaku hanya sebagai korban dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkoba. (roy)

Tags: DPRD Kota Gorontalokasus narkobaKota GorontaloRisman Taha

Related Posts

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Diduga Ganggu Kamtibmas, ODGJ Diamankan Polisi

Tuesday, 21 July 2026
Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Angin Kencang, Waspada Pohon Tumbang

Tuesday, 21 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Skandal Command Center, Kejati Jebloskan Tiga Tersangka ke Lapas

Tuesday, 21 July 2026
Next Post
BAHAS. Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo saat bersama tim Bappenas saat melakukan inisiasi pengembangan konsep industrialisasi perdesaan

Nelson Di Undang Bappenas

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Korsleting Listrik Picu Kebakaran di Yosonegoro

Tuesday, 21 July 2026
Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Mantan Kades di Pohuwato Resmi Ditahan, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Staf Desa

Tuesday, 21 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    31 shares
    Share 12 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.