logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sanksi Tersangka Oknum ASN Kota Menunggu Putusan Inkrah

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 4 November 2023
in Headline, Kota Gorontalo
0
Penetapan tersangka oknum ASN Kota Gorontalo inisial RAG oleh penyidik Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: dok)

Penetapan tersangka oknum ASN Kota Gorontalo inisial RAG oleh penyidik Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: dok)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo hingga kini belum memberikan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo, inisial RAG yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, pada 12 Oktober lalu.

Penetapan tersangka kepada pegawai negeri yang bertugas di unit kesehatan itu terkait dugaan pidana pencemaran nama baik.

Hal ini menuai reaksi warga yang menilai Pemerintah Kota Gorontalo dinilai tidak tegas tegas dalam menyikapi persoala pidana yang melilit salah satu oknum ASN.

“Harusnya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera ditunjuk Plt atau bahkan mutasi jabatan oleh walikota demi kepentingan pelayanan yang paripurna,”kata Kisman Adam warga Sipatana kepada wartawan koran ini, kemarin.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Kisman khawatir jika seorang kepala puskesmas yang sudah berstatus tersangka tidak bisa paripurna dalam memperbaiki sistem pelayanan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan dan manajemen resiko sebab dalam kondisi yang diperhadapkan dengan perkara pidana.

“Dalan persiapan akreditasi pelayanan fasilitas kesehatan yang diharapkan paripurna justru dirusak atau dicemari dengan keberadaan puskesmas sipatana dibawah kepemimpinan ASN yang berstatus tersangka pidana pencemaran nama baik,”tandas Kisman.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Mohammad Kasim kepada Gorontalo Post mengatakan, terkait masalah tersebut, karena prosesnya sudah masuk ke ranah hukum sehingga pihaknya serahkan ke proses hukum.

“Upaya yang kami sudah lakukan sudah cukup, kita sudah mengundang kedua belah pihak untuk mencari jalan damai, tapi pihak pelapor yang tidak mau, kemudian yang berangkutan sudah datang ke rumah pelapor, tetapi tidak diterima,”kata Mohammad.

Selanjutnya jelas Mohammad, karena sudah masuk proses hukum, maka pihaknya hanya bisa melakukan pendampingan melalui bantuan hukum dari bagian hukum.

Apalagi diakui Mohammad, kasus tersebut tidak terkait dengan jabatan, namun hanya antar pribadi. Hanya saja kata Mohammad, kebetulan RAG berstatus sebagai kepala puskesmas.

“Saya kira tidak ada yang menghambat penyidik dalam menangani kasus ini, semua berjalan sebagaimana mestinya, karena prosesnya individu, kalau ada proses yang terkait sanksi administrasi kepegawaian maka kita serahkan ke pihak Badan Kepagawaian Daerah (BKD),”ujar Mohammad.

Diakui pula, bahwa status tersangka yang disandang RAG tidak berpengaruh terhadap kinerjannya, sebab yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasa.

Mohamad bahkan selalu memonitor ke puskesmas tidak ada keluhan dari para stafnya yang berhubungan dengan pelayanan Kapus terhadap masyarakat maupun masalah hubungan yang tidak harmonis antara kapus dan stafnya.

“Saya rasa semua baik-baik saja, ibu kapus dan semua stafnya tetap harmonis, tidak ada yang mengeluh.

Intinya kita serahkan ke proses hukum saja, harapan saya masalah ini bisa segera selesai, karena ini hanya masalah pribadi saja, hubungan antara sesama pegawai, beda dengan kasus pidana yang lain,”tandasnya.

Kepala Bidang PPD BKD Kota Gorontalo Roman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada para ASN dan TPKD di lingkungan puskesmas sipatana.

Roman mengakui belum ada sanksi yang diberikan, mengingat prosesnya masih berlangsung dan belum ada putusan inkrah kepada kapus sipatana atas kasus tersebut.

“Sejauh ini kondisi kinerja di puskesmas sipatana masih berjalan normal sebagaimana mestinya, dan belum ada tanda-tanda menunjukan pengaruh negative di lingkungan kerja atas penetapan status tersangka kepada kepala puskesmas sipatana sebagai pimpinan,”pungkas Roman, Terpisah Kepala Puskesmas Sipatana Rahmawaty AG belum memberikan tanggapan terkait masalah yang dihadapinya.

Sebelumnya RAG dilaporkan FP ke Polisi, karena menyebutnya sebagai seorang pelakor atau perebut laki orang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol LeonardoWidharta, S.I.K membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor. (roy)

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNberita gorontaloBKD Kota Gorontalo

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Tradisi Tumbilotohe, Ipilo Tetap Jadi Lokasi yang Ramai Dikunjungi Warga

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Dikes Provinsi Gorontalo Fokus Tingkatkan Capaian Imunisasi

Friday, 17 April 2026
Next Post
MOTIVASI : Hamim Pou mengemasi pajangan berupa artikel yang ditulis Imawan Mashuri dari ruang kerjanya, sesaat sebelum meninggalkan Kantor Bupati Bone Bolango, dihari terakhirnya sebagai bupati, Jumat (3/10). (foto : caesar / gorontalo post)

SK Mendagri Berlaku, Hamim Pensiun

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Tersangka dugaan penganiayaan ibu kadung diborgol polisi.

Miris, Anak Sayat Ibu Kandung Hingga Berdarah

Friday, 17 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.