logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Sanksi Tersangka Oknum ASN Kota Menunggu Putusan Inkrah

Lukman Husain by Lukman Husain
Saturday, 4 November 2023
in Headline, Kota Gorontalo
0
Penetapan tersangka oknum ASN Kota Gorontalo inisial RAG oleh penyidik Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: dok)

Penetapan tersangka oknum ASN Kota Gorontalo inisial RAG oleh penyidik Polres Gorontalo Kota belum lama ini. (Foto: dok)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, GORONTALO – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Gorontalo hingga kini belum memberikan sanksi kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Gorontalo, inisial RAG yang sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara, pada 12 Oktober lalu.

Penetapan tersangka kepada pegawai negeri yang bertugas di unit kesehatan itu terkait dugaan pidana pencemaran nama baik.

Hal ini menuai reaksi warga yang menilai Pemerintah Kota Gorontalo dinilai tidak tegas tegas dalam menyikapi persoala pidana yang melilit salah satu oknum ASN.

“Harusnya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka, segera ditunjuk Plt atau bahkan mutasi jabatan oleh walikota demi kepentingan pelayanan yang paripurna,”kata Kisman Adam warga Sipatana kepada wartawan koran ini, kemarin.

Related Post

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Kisman khawatir jika seorang kepala puskesmas yang sudah berstatus tersangka tidak bisa paripurna dalam memperbaiki sistem pelayanan kinerja yang berfokus pada kebutuhan masyarakat, keselamatan dan manajemen resiko sebab dalam kondisi yang diperhadapkan dengan perkara pidana.

“Dalan persiapan akreditasi pelayanan fasilitas kesehatan yang diharapkan paripurna justru dirusak atau dicemari dengan keberadaan puskesmas sipatana dibawah kepemimpinan ASN yang berstatus tersangka pidana pencemaran nama baik,”tandas Kisman.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo Mohammad Kasim kepada Gorontalo Post mengatakan, terkait masalah tersebut, karena prosesnya sudah masuk ke ranah hukum sehingga pihaknya serahkan ke proses hukum.

“Upaya yang kami sudah lakukan sudah cukup, kita sudah mengundang kedua belah pihak untuk mencari jalan damai, tapi pihak pelapor yang tidak mau, kemudian yang berangkutan sudah datang ke rumah pelapor, tetapi tidak diterima,”kata Mohammad.

Selanjutnya jelas Mohammad, karena sudah masuk proses hukum, maka pihaknya hanya bisa melakukan pendampingan melalui bantuan hukum dari bagian hukum.

Apalagi diakui Mohammad, kasus tersebut tidak terkait dengan jabatan, namun hanya antar pribadi. Hanya saja kata Mohammad, kebetulan RAG berstatus sebagai kepala puskesmas.

“Saya kira tidak ada yang menghambat penyidik dalam menangani kasus ini, semua berjalan sebagaimana mestinya, karena prosesnya individu, kalau ada proses yang terkait sanksi administrasi kepegawaian maka kita serahkan ke pihak Badan Kepagawaian Daerah (BKD),”ujar Mohammad.

Diakui pula, bahwa status tersangka yang disandang RAG tidak berpengaruh terhadap kinerjannya, sebab yang bersangkutan tetap bekerja seperti biasa.

Mohamad bahkan selalu memonitor ke puskesmas tidak ada keluhan dari para stafnya yang berhubungan dengan pelayanan Kapus terhadap masyarakat maupun masalah hubungan yang tidak harmonis antara kapus dan stafnya.

“Saya rasa semua baik-baik saja, ibu kapus dan semua stafnya tetap harmonis, tidak ada yang mengeluh.

Intinya kita serahkan ke proses hukum saja, harapan saya masalah ini bisa segera selesai, karena ini hanya masalah pribadi saja, hubungan antara sesama pegawai, beda dengan kasus pidana yang lain,”tandasnya.

Kepala Bidang PPD BKD Kota Gorontalo Roman mengatakan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan/permintaan keterangan kepada para ASN dan TPKD di lingkungan puskesmas sipatana.

Roman mengakui belum ada sanksi yang diberikan, mengingat prosesnya masih berlangsung dan belum ada putusan inkrah kepada kapus sipatana atas kasus tersebut.

“Sejauh ini kondisi kinerja di puskesmas sipatana masih berjalan normal sebagaimana mestinya, dan belum ada tanda-tanda menunjukan pengaruh negative di lingkungan kerja atas penetapan status tersangka kepada kepala puskesmas sipatana sebagai pimpinan,”pungkas Roman, Terpisah Kepala Puskesmas Sipatana Rahmawaty AG belum memberikan tanggapan terkait masalah yang dihadapinya.

Sebelumnya RAG dilaporkan FP ke Polisi, karena menyebutnya sebagai seorang pelakor atau perebut laki orang.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol LeonardoWidharta, S.I.K membenarkan hal tersebut.

Dijelaskannya, dalam kasus ini korban keberatan karena dicemarkan nama baiknya sebagai seorang pelakor. (roy)

Tags: Aparatur Sipil NegaraASNberita gorontaloBKD Kota Gorontalo

Related Posts

Husin Ali

SPMB Tahun 2026, Lebih Berpihak ke Warga Kurang Mampu

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid saat membina LPM dari sejumlah kelurahan, Selasa (2/6/2026) malam di BLY.

LPM Diminta Lebih Aktif di Tengah Masyarakat

Thursday, 4 June 2026
Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea disambut para guru saat membuka SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo, Rabu (3/6). (foto: istimewa)

Wali Kota Gorontalo Siap Pasang Badan untuk Guru, Adhan: Jangan Lagi Ada Kriminalisasi

Thursday, 4 June 2026
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo, Arie Suwandani. (F. Istimewa)

Gaji 13 Cair Hari Ini, Rp 120,59 M Dikucurkan DJPb Gorontalo

Tuesday, 2 June 2026
Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Longsor Jalan Trans Sulawesi di Desa Bakti Mulai Ditangani, Warga Masih Diliputi Kekhawatiran

Saturday, 30 May 2026
Next Post
MOTIVASI : Hamim Pou mengemasi pajangan berupa artikel yang ditulis Imawan Mashuri dari ruang kerjanya, sesaat sebelum meninggalkan Kantor Bupati Bone Bolango, dihari terakhirnya sebagai bupati, Jumat (3/10). (foto : caesar / gorontalo post)

SK Mendagri Berlaku, Hamim Pensiun

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembukaan SPMB tahun 2026 tingkat Kota Gorontalo oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, Rabu (3/6/2026). (Foto: Prokopim)

SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

Thursday, 4 June 2026
Muh. Amier Arham

Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

Thursday, 4 June 2026
Rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo terkait NTP Gorontalo yang dipublikasikan pada 2 Juni 2026. (foto: tangkapan layar)

NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

Thursday, 4 June 2026
Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., menerima audiensi Wakil Ketua LPSK.

Kapolda Gorontalo Dukung Perlindungan Saksi-Korban

Thursday, 4 June 2026

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • SPMB Kota Gorontalo Dimulai, Adhan Tekankan Hapus Stigma Sekolah Favorit

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pertumbuhan Ekonomi Melesat Menuju Proses Crowding Out

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • NTP Gorontalo Turun 3,06 Persen, Terdalam Diantara Provinsi di KTI

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.