logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel

Biomasa
Home Gorontalo Utara

Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Ibunda Masuk Bui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 November 2023
in Gorontalo Utara, Headline
0
KE LAPAS : Mantan Pj Kades Molonggota, HSA, digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas, Selasa Selasa (1/11). (foto : istimewa)

KE LAPAS : Mantan Pj Kades Molonggota, HSA, digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas, Selasa Selasa (1/11). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, KWANDANG – Setelah kurang lebih dua tahun diusut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya tahun 2020-2021 akhirnya terungkap.

Menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap perempuan berinisial HSA selaku mantan Pj. Kepala Desa Molonggota tahun 2020 – 2021 oleh Kejari Gorut, Selasa (01/11).

Sebelum ditahan HSA yang mengenakan kerudung dan stelan gamis berwarna biru muda itu masih menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik pidana khusus.

Related Post

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Selain itu HSA juga dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan untuk dilakukan penahanan.

Tak berapa lama kemudian HSA yang dikawal petugas dari ruang penyidik telah mengenakan rompi tahanan Kejari Gorut berwarna merah.

HSA langsung dibawa menuju mobil tahanan berwarna hijau yang sudah diparkir di depan kantor Kejari Gorut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat menegaskan, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka HSA. “HSA bakal ditahan di RUTAN selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor : 1115 tanggal 01 Nopember 2023,”tegas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelskan, kronologi penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Ditambahkan Eddie, penyimpangan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh Kerugian Negara sejumlah Rp. 195.8 Juta.

Adapun tersangka HSA oleh Penyidik disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 Miliar, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 Tahundan/atau denda paling sedikit Rp50. Juta dan paling banyak Rp1.miliar.

“Sda beberapa hal indikasi penyalahgunaan dana desa seperti kelebihan pembayaran pembangunan Rumah Mahyani tahun anggaran 2020/2021.

Kemudian juga ada penanganan Covid-19 tahun 2020, intinya semua digunakan keperluan pribadi .

Ada laporan masyarakat di Gorut kita mulai penyelidikan tahun 2021, 2022 baru dilakukan perhitungan 20 Oktober LHP. “Jadi dalam provinsi itu

“Intinya Dana desa itu sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan ada sejumlah indikasi penyalahgunaan dana desa seperti kelebihan pembayaran pembangunan Rumah Mahyani tahun anggaran 2020/2021.

Kemudian juga ada penanganan Covid-19 tahun 2020, intinya semua digunakan keperluan pribadi. Ada laporan masyarakat di Gorut kita mulai penyelidikan tahun 2021, 2022 baru dilakukan perhitungan 20 Oktober LHP. (abk/roy)

Tags: berita gorontaloDesa MolonggotagorutKasus KorupsiPenggelapan Dana

Related Posts

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Rusli Bicara Listrik: Dari Byar Pet Parah, Kini Semua Nikmati Listrik PLN

Wednesday, 18 March 2026
SEMARAK TUMBILOTOHE: Ribuan lampu botol Tumbilotohe di kawasan Blok Plan Perkantoran Pemprov Gorontalo, Desa Ayula Tinelo, Bone Bolango menjadi daya tarik kunjungan wisatawan, Senin (16/3) malam. (foto: papa iyas untuk gorontalo post)

Tumbilotohe 2026, 6 Ribu Lampu Menyala di Blok Plan

Tuesday, 17 March 2026
Pertemuan antara Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea dengan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel.

Rachmat Gobel Siap Support Adhan

Monday, 16 March 2026
Ilustrasi: Mobil Dinas Dilarang Mudik

Mobnas Dilarang untuk Mudik, KPK Buka Layanan Pengaduan Gratifikasi

Monday, 16 March 2026
Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Demi Gorontalo, Idah Syahidah Serukan Harmonisasi Politik

Sunday, 15 March 2026
Kaban Keuangan Pemprov, Sukril Gobel

PPPK PW Olo Dapa THR, ASN Pemprov Cuan, THR TPP Cair Bersamaan

Friday, 13 March 2026
Next Post
Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson.--

Kawin Janji

Discussion about this post

Rekomendasi

5 Manfaat Air Rebusan Kunyit Campur Serai dan Jahe, Nomor 3 Luar Biasa

5 Manfaat Air Rebusan Kunyit Campur Serai dan Jahe, Nomor 3 Luar Biasa

Wednesday, 2 November 2022
Ilsutrasi AIDS

374 Penderita AIDS Meninggal di Kota Gorontalo, Didominasi Usia Produktif, Penyebab Seks Bebas Sesama Pria

Friday, 19 December 2025
Ribuan kelapa kupas yang dibeli dari petani.

Harga Kelapa Kupas Masih Tinggi, Per Butir Dipatok Rp3.800-Rp4.000

Wednesday, 18 June 2025
Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Hijabers on Wheel, Komunitas Honda Gorontalo Tebar Kebaikan di Pasar Sentral 

Wednesday, 18 March 2026

Pos Populer

  • Hamim Pou

    Bank SulutGo atau Bank Sulut?

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Republik di Dunia yang Susah Damai

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    122 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Dilantik Ketua Kwarnas, Ismail Pakaya Pimpin Mabida, Sofyan Puhi Kendalikan Kwarda

    24 shares
    Share 10 Tweet 6
  • Wow! Jaringan 5G Telkomsel So Ada di Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.