logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Gorontalo Utara

Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Ibunda Masuk Bui

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 2 November 2023
in Gorontalo Utara, Headline
0
KE LAPAS : Mantan Pj Kades Molonggota, HSA, digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas, Selasa Selasa (1/11). (foto : istimewa)

KE LAPAS : Mantan Pj Kades Molonggota, HSA, digiring petugas kejaksaan ke mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas, Selasa Selasa (1/11). (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, KWANDANG – Setelah kurang lebih dua tahun diusut Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara (Gorut).

Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa di Desa Molonggota, Kecamatan Gentuma Raya tahun 2020-2021 akhirnya terungkap.

Menyusul penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap perempuan berinisial HSA selaku mantan Pj. Kepala Desa Molonggota tahun 2020 – 2021 oleh Kejari Gorut, Selasa (01/11).

Sebelum ditahan HSA yang mengenakan kerudung dan stelan gamis berwarna biru muda itu masih menjalani pemeriksaan marathon di ruang penyidik pidana khusus.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Selain itu HSA juga dilakukan pemeriksaan kesehatan sebagai persyaratan untuk dilakukan penahanan.

Tak berapa lama kemudian HSA yang dikawal petugas dari ruang penyidik telah mengenakan rompi tahanan Kejari Gorut berwarna merah.

HSA langsung dibawa menuju mobil tahanan berwarna hijau yang sudah diparkir di depan kantor Kejari Gorut.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Gorut, Eddie Soedradjat menegaskan, bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Tim Penyidik juga melakukan penahanan terhadap tersangka HSA. “HSA bakal ditahan di RUTAN selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 01 Nopember 2023 dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara Nomor : 1115 tanggal 01 Nopember 2023,”tegas Edy.

Lebih lanjut Edy menjelskan, kronologi penahanan dilakukan oleh Tim Penyidik sebagai upaya untuk mencegah agar tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta segera mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

Ditambahkan Eddie, penyimpangan Dana Desa yang diduga dilakukan oleh tersangka HSA berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Gorontalo diperoleh Kerugian Negara sejumlah Rp. 195.8 Juta.

Adapun tersangka HSA oleh Penyidik disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1 Miliar, serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 Tahundan/atau denda paling sedikit Rp50. Juta dan paling banyak Rp1.miliar.

“Sda beberapa hal indikasi penyalahgunaan dana desa seperti kelebihan pembayaran pembangunan Rumah Mahyani tahun anggaran 2020/2021.

Kemudian juga ada penanganan Covid-19 tahun 2020, intinya semua digunakan keperluan pribadi .

Ada laporan masyarakat di Gorut kita mulai penyelidikan tahun 2021, 2022 baru dilakukan perhitungan 20 Oktober LHP. “Jadi dalam provinsi itu

“Intinya Dana desa itu sebagian digunakan untuk keperluan pribadi dan ada sejumlah indikasi penyalahgunaan dana desa seperti kelebihan pembayaran pembangunan Rumah Mahyani tahun anggaran 2020/2021.

Kemudian juga ada penanganan Covid-19 tahun 2020, intinya semua digunakan keperluan pribadi. Ada laporan masyarakat di Gorut kita mulai penyelidikan tahun 2021, 2022 baru dilakukan perhitungan 20 Oktober LHP. (abk/roy)

Tags: berita gorontaloDesa MolonggotagorutKasus KorupsiPenggelapan Dana

Related Posts

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

GHM 2025, Garuda Ubah Jadwal Terbang

Tuesday, 2 December 2025
Wagub Idah Syahidah Rusli Habibie menyerahkan penghargaan The Best ASN of The Month pada apel akbar HUT ke-54 Korpri dan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di halaman Museum Purbakala, Senin (1/12). (Foto : Haris/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail dan Wagub Idah Syahidah Hadiri Peringatan HUT Korpri ke 54

Tuesday, 2 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Next Post
Ketua DPR Amerika Serikat Mike Johnson.--

Kawin Janji

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Seorang buruh ditemukan sudah meninggal dunia di lokasi perusahaan yang ada di wilayah Bone Bolango, dan langsung dibawa oleh pihak Kepolisian ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan.

Seorang Buruh Ditemukan Tak Bernyawa, Sempat Mengeluh Pusing dan Muntah, Keluarga Tolak Autopsi

Tuesday, 2 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.