Gorontalopost.id, GORONTALO – Usai ditangkap pada Jumat (27/10), AB (21), warga Desa Bangkagi, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah (Sulteng), belum ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Narkoba, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, pelaku saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Sedangkan untuk penetapan tersangka, akan dilakukan setelah seluruh bukti cukup.
“Kami telah mengirimkan barang bukti berupa obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl (THP), untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
Nanti setelah hasilnya kami dapatkan, akan dilakukan gelar perkara. Jika cukup bukti, maka perkara dilanjutkan serta akan dilakukan penetapan tersangka,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, terkait dengan lanjut atau tidaknya perkara, pihaknya masih menunggu. Yang pasti, perkara tersebut saat ini masih sementara berproses.
“Nanti akan segera kami informasikan apabila sudah ada perkembangan terbaru,” ujarnya.
Seperti yang diketahui, AB diduga membawa kurang lebih 971 butir obat terlarang melalui jalur laut.
Obat-obatan tersebut rencananya akan dipergunakan secara pribadi dan bakal diperjualbelikan seharga Rp 5 ribu per butir di wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. (kif)











Discussion about this post