Gorontalopost.id, GORONTALO – Guna mencegah terjadinya tindak pidana di lingkungan kampus atau Perguruan Tinggi Swasta.
Kepolisian Daerah Gorontalo bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikTi) wilayah XVI melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait penanganan tindak pidana perudungan, intoleransi, kekerasan seksual, penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di lingkungan perguruan tinggi swasta wilayah Gorontalo.
Hal ini praktis bakal mempermudah pihak kepolisian dalam menangani tindak pidana yang terjadi di setiap kampus swasta.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Drs. Angesta Romano Yoyol, M.M mengatakan, Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu wujud nyata Polri dalam meningkatkan pelayanan Prima kepada masyarakat.
Khususnya di lingkungan lembaga pendidikan tinggi serta dalam rangka meningkatkan sinergitas antara lembaga guna mewujudkan stabilitas Kamtibmas yang aman dan kondusif.
Lebih lanjut Angesta Romano Yoyol juga menyampaikan, bahwa untuk mempermudah Polri dalam proses penanganan perkara yang terjadi dilingkungan perguruan tinggi swasta, diperlukan adanya suatu kerjasama yang dituangkan dalam perjanjian antara lembaga terkait.
Dalam hal ini Polda Gorontalo dengan lembaga layanan pendidikan tinggi wilayah XVI sebagaimana yang kita lakukan hari ini.
“Polda Gorontalo memerlukan dukungan serta peran aktif dari seluruh komponen masyarakat, termasuk lembaga perguruan tinggi yang ada di Prov. Gorontalo,”tambahnya.
Kapolda mengucapkan trima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikTi) wilayah XVI yang telah meluangkan waktu dalam menyukseskan kegiatan ini.
“Saya berharap dengan di tanda tanganinya perjanjian kerjasama ini dapat mempermudah dan melancarkan seluruh proses penanganan perkara tindak pidana yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi swasta khususnya di wilayah Provinsi Gorontalo,”tutup Kapolda. (roy)










Discussion about this post