logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Waspada Aksi Tukang Pijat Cabul, IRT Lapor Polisi Diduga Dipegang di Area Sensitif

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 23 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Tukang Pijat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Kota utara.

Oknum Tukang Pijat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Kota utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, GORONTALO – Ini menjadi pembelajaran bagi para wanita agar tidak sembarangan menggunakan jasa tukang pijat terhadap tukang pijat laki-laki. Hal ini guna menghindari adanya tindakan pelecehan atau cabul terhadap para wanita.

Seperti yang dialami YH (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sipatana, Kota Goronalo menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria inisial M (36).

Informasi yang dihimpun, saat ini unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka terhadap M warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo terkait kasus pelecehan seksual.

Kejadiannya itu terjadi pada Jumat (22/09), sekitar pukul 21.30 Wita, di mana M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Namun tawaran itu awalnya ditolak oleh YH. Ketika YH menolak dipijat, lelaki M tidak kehilangan akal.

Dengan mempengaruhi suami YH, bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan (Bantahan), sehingga berat badannya menurun.

Saat itu juga suami YH mengijinkan istrinya di pijat tradisional oleh lelaki M. Atas perintah suami, YH tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh lelaki M, dan suami YH pun berada dikamar saat M melakukan pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang, dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,”ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Lebih lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, awalnya M memijat seperti biasa, namun lama kelamaan M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat, kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.

Saat melakukan aksinya, suami YH ada di dalam kamar, namun M berpura-pura memijat dan jika pandangan mata suami YH tertuju pada M.

Tak hanya itu saja, YH merasa tindakan tukang pijatnya pula sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran, di mana M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH, sehingga YH memberontak.

Karena YH sudah berontak, M pun menghentikan aksinya dan berpamitan pulang, dengan alasan sudah ditunggu istirnya.

“Merasa tidak senang atas hal tersebut, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lelaki M kepada suaminya.

Setelah itu, keduanya kemudian bersama-sama mendatangi Polsek Kota Utara, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan M sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara sejak 18 Oktober 2023.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: CabulTukang Pijat

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
KUNJUNGAN. Tim visitasi UGM saat diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo didampingi direktu RS MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda di rumah dinas, minggu (22/10)

UGM Jajaki Kerjasama Dengan Kabgor, Buka Pelayanan Kesehatan Bedah Syaraf

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.