logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Waspada Aksi Tukang Pijat Cabul, IRT Lapor Polisi Diduga Dipegang di Area Sensitif

Lukman Husain by Lukman Husain
Monday, 23 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Tukang Pijat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Kota utara.

Oknum Tukang Pijat yang dilaporkan atas dugaan perbuatan cabul, saat menjalani pemeriksaan penyidik Polsek Kota utara.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id, GORONTALO – Ini menjadi pembelajaran bagi para wanita agar tidak sembarangan menggunakan jasa tukang pijat terhadap tukang pijat laki-laki. Hal ini guna menghindari adanya tindakan pelecehan atau cabul terhadap para wanita.

Seperti yang dialami YH (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sipatana, Kota Goronalo menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria inisial M (36).

Informasi yang dihimpun, saat ini unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka terhadap M warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo terkait kasus pelecehan seksual.

Kejadiannya itu terjadi pada Jumat (22/09), sekitar pukul 21.30 Wita, di mana M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan.

Related Post

Realisasi Anggaran Masih Minim, Indra: Pelaksanaan Program Harus Diakselerasi

Tak Pertimbangkan Kebutuhan Teknis, Adhan Minta Perampingan Bidang di OPD Ditunda

Pentingnya Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Ramadhan 2026 di Pasar Sentral, Lantai II Disiapkan untuk Lokasi Salat Tarawih

Namun tawaran itu awalnya ditolak oleh YH. Ketika YH menolak dipijat, lelaki M tidak kehilangan akal.

Dengan mempengaruhi suami YH, bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan (Bantahan), sehingga berat badannya menurun.

Saat itu juga suami YH mengijinkan istrinya di pijat tradisional oleh lelaki M. Atas perintah suami, YH tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh lelaki M, dan suami YH pun berada dikamar saat M melakukan pijat tradisional.

“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang, dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,”ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.

Lebih lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, awalnya M memijat seperti biasa, namun lama kelamaan M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat, kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.

Saat melakukan aksinya, suami YH ada di dalam kamar, namun M berpura-pura memijat dan jika pandangan mata suami YH tertuju pada M.

Tak hanya itu saja, YH merasa tindakan tukang pijatnya pula sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran, di mana M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH, sehingga YH memberontak.

Karena YH sudah berontak, M pun menghentikan aksinya dan berpamitan pulang, dengan alasan sudah ditunggu istirnya.

“Merasa tidak senang atas hal tersebut, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lelaki M kepada suaminya.

Setelah itu, keduanya kemudian bersama-sama mendatangi Polsek Kota Utara, untuk melaporkan kejadian tersebut.

Setelah dilaporkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan M sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara sejak 18 Oktober 2023.

Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)

Tags: CabulTukang Pijat

Related Posts

Suasana pelaksanaan Rakorev yang dibuka oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Selasa (9/12/2025).

Realisasi Anggaran Masih Minim, Indra: Pelaksanaan Program Harus Diakselerasi

Wednesday, 10 December 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Bandhayo Lo Yiladia pada Senin (8/12/2025) malam. (Foto: Prokopim)

Tak Pertimbangkan Kebutuhan Teknis, Adhan Minta Perampingan Bidang di OPD Ditunda

Wednesday, 10 December 2025
Suasana pembukaan tournament sepak bola mini Cheisyaquille Cup 2025 yang dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, Sabtu (6/12/2025) malam. (Foto: Prokopim)

Pentingnya Pembinaan Sepak Bola Usia Dini

Monday, 8 December 2025
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea Menyerahkan bantuan sebesar Rp 2 juta itu dimanfaatkan sebagai tambahan modal usaha agar penerima mampu meningkatkan kemandirian Pere ekonomi keluarga.

Data Penerima Bansos Dibenahi, Tahun Depan, Penyaluran Dipastikan Tepat Sasaran

Monday, 8 December 2025
Pasar Sentral

Ramadhan 2026 di Pasar Sentral, Lantai II Disiapkan untuk Lokasi Salat Tarawih

Monday, 8 December 2025
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel ketika menerima penghargaan KORPRI Award, Senin (1/12/2025).

KORPRI Kota Gorontalo Dianugerahi Penghargaan, Kategori Kepengurusan Terbaik, Akan Dijadikan Motivasi Melayani Publik

Wednesday, 3 December 2025
Next Post
KUNJUNGAN. Tim visitasi UGM saat diterima Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo didampingi direktu RS MM Dunda Limboto dr Alaludin Lapananda di rumah dinas, minggu (22/10)

UGM Jajaki Kerjasama Dengan Kabgor, Buka Pelayanan Kesehatan Bedah Syaraf

Discussion about this post

Rekomendasi

Zam Zam Ikhwan, S.H., M.H

Kejari Gorut Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

Friday, 12 December 2025
Desain Masjid Raya Gorontalo yang akan dibangun di Desa Talulobutu Selatan, Kecamatan Tapa, Bone Bolango. (foto:istimewa)

Masjid Raya Gorontalo Mulai Dibangun, Pagi Ini Gubernur Letakkan Batu Pertama

Friday, 12 December 2025
Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

Thursday, 11 December 2025
GUBERNUR Gorontalo Gusnar Ismail bersama perwakilan JICA dan Fordas Gorontalo foto bersama usai pertemuan di kantor gubernur, Senin (16/6). (foto : dok / diskominfotik)

Danau Limboto, Pemulihan Gusnar Minta Dukungan JICA

Tuesday, 17 June 2025

Pos Populer

  • Tersangka kasus dugaan bom ikan beserta barang bukti, diserahkan oleh pihak penyidik Gakkum, Dit Polairud Polda Gorontalo, kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara.

    Dua Tersangka Bom Ikan Segera Diadili, Terancam 20 Tahun Penjara, 12 Item Barang Bukti Diserahkan ke Kejaksaan

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kejati Bidik PETI di Pohuwato, Panggil Haji Suci Terkait Praktik Tambang Ilegal

    104 shares
    Share 42 Tweet 26
  • Diskresi Hendra ‘Tak Laku’, Iskandar Aklamasi Pimpin Golkar Kabgor 

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Objek Wisata Pemandian Lombongo Telan Korban

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kejari Gorut Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp 6.6 M

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.