gorontalopost.id, GORONTALO – Ini menjadi pembelajaran bagi para wanita agar tidak sembarangan menggunakan jasa tukang pijat terhadap tukang pijat laki-laki. Hal ini guna menghindari adanya tindakan pelecehan atau cabul terhadap para wanita.
Seperti yang dialami YH (23) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Sipatana, Kota Goronalo menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh pria inisial M (36).
Informasi yang dihimpun, saat ini unit Reskrim Polsek Kota Utara Polresta Gorontalo Kota menetapkan tersangka terhadap M warga Kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo terkait kasus pelecehan seksual.
Kejadiannya itu terjadi pada Jumat (22/09), sekitar pukul 21.30 Wita, di mana M yang merupakan rekan kerja suami korban menawarkan jasa pengobatan alternatif berupa pijat badan.
Namun tawaran itu awalnya ditolak oleh YH. Ketika YH menolak dipijat, lelaki M tidak kehilangan akal.
Dengan mempengaruhi suami YH, bahwa istrinya tersebut mengalami sakit akibat melahirkan (Bantahan), sehingga berat badannya menurun.
Saat itu juga suami YH mengijinkan istrinya di pijat tradisional oleh lelaki M. Atas perintah suami, YH tidak bisa menolak, karena suaminya sudah menyuruh lelaki M, dan suami YH pun berada dikamar saat M melakukan pijat tradisional.
“Jadi M dan suami YH ini merupakan rekan kerja disalah satu depot air isi ulang, dan suami YH percaya jika M bisa mengobati istirnya karena dirinya tahu jika M merupakan tukang pijat tradisional,”ujar Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K.
Lebih lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, awalnya M memijat seperti biasa, namun lama kelamaan M pun makin nekat dan berani. Sambil memijat, kakinya digerakkan hingga menyentuh kemaluan YH.
Saat melakukan aksinya, suami YH ada di dalam kamar, namun M berpura-pura memijat dan jika pandangan mata suami YH tertuju pada M.
Tak hanya itu saja, YH merasa tindakan tukang pijatnya pula sudah keterlaluan dan diluar batas kewajaran, di mana M sudah berani memegang area sensitif di bagian dada dari YH, sehingga YH memberontak.
Karena YH sudah berontak, M pun menghentikan aksinya dan berpamitan pulang, dengan alasan sudah ditunggu istirnya.
“Merasa tidak senang atas hal tersebut, korban melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh lelaki M kepada suaminya.
Setelah itu, keduanya kemudian bersama-sama mendatangi Polsek Kota Utara, untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilaporkan, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan dan telah menetapkan M sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kota Utara sejak 18 Oktober 2023.
Pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas perwira satu melati di pundaknya ini. (roy)












Discussion about this post