gorontalopost.id, GORONTALO – Usai berhasil menangkap FM (33), warga Kelurahan Donggala, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo pada 10 Oktober 2023 lalu, saat ini Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota, kembali memburu bandar narkoba yang diduga telah menjual barang kepada FM.
Kasat Narkoba Polresta Gorontalo Kota, AKP Ricky P. Parmo,S.Hi mengatakan, saat ini pihaknya sementara melakukan pengembangan terhadap kasus dugaan peredaraan narkoba di wilayah Kota Gorontalo.
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh pihaknya, barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,40394 gram, yang ditemukan pada FM, diduga berasal dari rekannya saat berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Jadi FM ini berkenalan dengan salah seorang narapidana narkoba di dalam Lapas.
Nah, barang ini didapatkan oleh FM dari yang bersangkutan, yang tinggal di daerah Sulawesi Tengah (Sulteng). Inilah yang sementara kami kembangkan. Kami berupaya bisa menangkap bandar narkoba tersebut,” ungkapnya.
Lanjut kata mantan Kapolsek Kota Utara ini, untuk melakukan pengungkapan tersebut, tentunya dibutuhkan bantuan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya informasi.
Dengan adanya informasi, maka pihaknya bisa menangkap bandar narkoba tersebut.
“Pada dasarnya kami sementara melakukan pengembangan. Jika ada hasilnya, maka akan segera kami informasikan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H mengatakan, FM yang telah ditetapkan sebagai tersangka, merupakan residivis kasus yang sama.
Yang bersangkutan saat ini telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun.
“Pada dasarnya, siapa pun yang terlibat dengan peredaran narkotika, pasti akan kami tindak tegas. Kami pun berharap agar seluruh elemen masyarakat Gorontalo, khususnya Kota Gorontalo, dapat bersama-sama melakukan pengawasan.
Jika ada informasi terkait dengan peredaran narkoba, kiranya bisa segera disampaikan, sehingga bisa kami tindaklanjuti,” pungkas Alumnus Akpol 2000 ini. (kif)












Discussion about this post