Gorontalopost.id, POHUWATO – Dugaan korupsi yang terjadi di Desa Buntulia Barat, Kecamatan Duhiadaa, rupanya terus bergulir. Setelah dilakukan penggeledahan di kantor Desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato kembali mengungkap fakta-fakta baru atas dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2019, 2020, hingga 2021.
Kasi Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Negeri Pohuwato, Adhi Putra Graha, saat ditemui, Kamis (19/10/2023). Menyebutkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman dugaan penyelewengan anggaran desa tersebut.
“Untuk sekarang ini masih kita dalami dan ditindaklanjuti, sekarang ini sudah ditahap penyidikan,” ujar Adhi.
Dirinya menambahkan, dalam penggeledahan tim beberapa hari lalu di kantor desa Buntulia Barat, pihaknya menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penggunaan anggaran desa selama tiga tahun, mulai 2019, 2020, hingga 2021.
“Jadi pada saat melakukan penyitaan, kita temukan dokumen-dokumen di tahun 2019, 2020 dan 2021. Untuk sekarang ini, dugaan penyelewengan anggaran alokasi dana Desa 173 juta berdasarkan temuan dari inspektorat dan ada kemungkinan akan bertambah,” jelasnya.
Tak hanya itu, diuraikanya pula bahwa dalam kasus tersebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik dari unsur pemerintah Desa dan para pihak yang terkait dalam perkara itu sendiri.
“Saksi ada beberapa pihak yang kami periksa, baik dari desa maupun instansi non desa. Untuk kepala desa sendiri sudah kita periksa,” tandasnya.
Adhi juga menyebutkan, dalam kasus dugaan penyalahgunaan anggaran desa tersebut, pihaknya belum menentukan tersangka, mengingat saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Ini belum ada tersangka, masih, masih penyidikan,” pungkasnya. (ryn)













Discussion about this post