GORONTALOPOST.ID- Oknum anggota Polda Gorontalo yang diduga melakukan intimidasi sejumlah wartawan
saat meliput berita di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo bakal dievaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.
Bahkan, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu memohonkan maaf atas tindakan arogansi dilakukan anggotanya kepada sejumlah Jurnalis beberapa hari lalu.
Permintaan maaf Kapolda Gorontalo ini menyusul aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Jurnalis Gorontalo di depan
Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023).
Para awak media mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023.
Waratwan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.
Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.
“Atas nama Kapolda Gorontalo saya minta maaf. Yang kedua saya akan evaluasi terhadap anggota saya tersebut, yang ketiga sekali lagi saya mengharapkan rekan-rekan jangan kapok ke sini, karena biar bagaimana pun saya yang bertanggung jawab sebagai Kapolda mengarahkan anggota saya,”ujar Kapolda Gorontalo saat menerima kedatangan para awak media.
Lebih lanjut disampaikan Kapolda, bahwa undang-undang Pers sangat jelas melindungi Jurnalis, dan memberikan hak jawab kepada pejabat publik. Kapolda juga kembali menegasjan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang wartawan melakukan tugas peliputan berita di Mapolda Gorontalo.
“Ya, kantor saya ini kantor rekan-rekan juga,”jelas Kapolda. Jenderal dua bintang ini berjanji dalam waktu dekat akan mengundang seluruh humas yang ada di Polres jajaran.
”Sesegera mungkin saya akan sosialisasikan mengenai kerja-kerja pers atau wartawan yang diatur dalam UU Pers.
Kasat-Kasat Humas di Polres akan saya kumpulkan untuk memahami, bahwa rekan-rekan Wartawan itu kerja membantu kita juga,” tegas Kapolda sembari berharap agar para insan pers untuk terus meningkatkan sinergitas dalam mendukung kinerja kepolisian Gorontalo.
Para massa aksi yang mendatangi Polda Gorontalo merupakan para pimpinan media serta pimpinan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Gorontalo. (roy)












Discussion about this post