logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Lukman Husain by Lukman Husain
Thursday, 5 October 2023
in Kota Gorontalo
0
Kapolda Bakal Evaluasi Kinerja Oknum Polisi Arogan

Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Agesta Romano Yoyol saat memberikan keterangan kepada awak media yang melakukan aksi unjuk rasa damai di Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023). (Foto: Natha/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALOPOST.ID- Oknum anggota Polda Gorontalo yang diduga melakukan intimidasi sejumlah wartawan
saat meliput berita di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPKT) Polda Gorontalo bakal dievaluasi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Gorontalo, Irjen Pol. Angesta Romano Yoyol.

Bahkan, orang nomor satu di Institusi Tribrata Gorontalo itu memohonkan maaf atas tindakan arogansi dilakukan anggotanya kepada sejumlah Jurnalis beberapa hari lalu.

Permintaan maaf Kapolda Gorontalo ini menyusul aksi unjuk rasa damai dari Aliansi Jurnalis Gorontalo di depan
Mapolda Gorontalo, Kamis (5/10/2023).

Para awak media mengecam tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi di SPKT Polda Gorontalo pada Selasa 03 Oktober 2023.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Waratwan menyatakan, tindakan polisi menghalangi jurnalis adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di SPKT Polda Gorontalo.

Sesuai aturan, mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Atas nama Kapolda Gorontalo saya minta maaf. Yang kedua saya akan evaluasi terhadap anggota saya tersebut, yang ketiga sekali lagi saya mengharapkan rekan-rekan jangan kapok ke sini, karena biar bagaimana pun saya yang bertanggung jawab sebagai Kapolda mengarahkan anggota saya,”ujar Kapolda Gorontalo saat menerima kedatangan para awak media.

Lebih lanjut disampaikan Kapolda, bahwa undang-undang Pers sangat jelas melindungi Jurnalis, dan memberikan hak jawab kepada pejabat publik. Kapolda juga kembali menegasjan bahwa pihaknya sama sekali tidak melarang wartawan melakukan tugas peliputan berita di Mapolda Gorontalo.

“Ya, kantor saya ini kantor rekan-rekan juga,”jelas Kapolda. Jenderal dua bintang ini berjanji dalam waktu dekat akan mengundang seluruh humas yang ada di Polres jajaran.

”Sesegera mungkin saya akan sosialisasikan mengenai kerja-kerja pers atau wartawan yang diatur dalam UU Pers.

Kasat-Kasat Humas di Polres akan saya kumpulkan untuk memahami, bahwa rekan-rekan Wartawan itu kerja membantu kita juga,” tegas Kapolda sembari berharap agar para insan pers untuk terus meningkatkan sinergitas dalam mendukung kinerja kepolisian Gorontalo.

Para massa aksi yang mendatangi Polda Gorontalo merupakan para pimpinan media serta pimpinan organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) wilayah Gorontalo. (roy)

Tags: berita gorontalooknum polisiwartawan

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

New CBR150R Edisi MotoGP, Serupa Tunggangan Marc Marquez dan Joan Mir

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025
Basri Amin

Gorontalo, Jangan “Lari” di Tempat

Monday, 1 December 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.