gorontalopost.id – Mantan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Bone Bolango, YL alias Yusar, kini ‘punya’ teman baru di penjara. ‘Nyanyianya’ terkait kasus dugaan korupsi berbanderol Rp 24,3 Miliar pada proyek PDAM itu mulai berefek. Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pasca penetapan Yusar sebagai tersangka beberapa waktu lalu, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini bertambah dua orang.
Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, dua tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Bonbol itu yakni HH (55) alias Hermas dan HR (63) alias Heru. Keduannya resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 16.00 wita. Setelah dipakaikan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berwarna merah jambu, kedua tersangka tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah, tapi digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kejati, dan dibawa ke penjara, Lapas kelas II A Gorontalo.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, kepada wartawan Rabu (4/10) mengatakan, HH merupakan direktur perusahaan salah satu penyedia dalam proyek penyertaan modal program pemda Bone Bolango. Sementara, HR merupakan mantan direktur perusahaan konsultan yang juga terlibat dalam proyek berbanderol puluhan milyar tersebut. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 961/P.5/FD.1/10/2023 dan nomor print 963/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober tahun 2023, kedua tersangka baru ini jelas Dadang langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduannya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Gorontalo, selama menunggu proses peradilan selanjutnya.
Dadang M. Djafar juga menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditahan, dalam rangka menggali informasi kemungkinan adanya tersangka lain. “Pengembangan kasus ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap,”tegas Dadang.
Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini mengungkapkan,kasus ini berawal dari PDAM Bone Bolango dari tahun 2018-2021 mengajukan Surat Minat yang ditanda tangani Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Surat minat itu untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR). Selain itu dalam surat minat dilampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat yang ditanda tangani oleh tersangka YL alias Yusar.
Juga turut dilampirkan Peraturan Daerah (PERDA) Penyertaaan Modal Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut, Tahun 2018 Surat Minat pada 24 November 2017 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp12 milyar untuk 4 Ribu unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 Sambungan Rumah. Kemudian pada 2019 Surat Minat tanggal 15 November 2018 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10 Miliar untuk 3.333 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah.
Selamjutnya Tahun 2020 Surat Minat Tangal 08 Oktober 2019 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 milyar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah. Sementara itu Tahun 2021 Surat Minat tanggal. 07 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 milyar untuk 3 Ribu unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah. “Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandas Dadang. (roy)











Discussion about this post