logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Dugaan Korupsi PDAM Bonbol, Nyanyian Yusar Makin Nyaring, Dua Tersangka Baru Ditahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 5 October 2023
in Headline
0
Dugaan Korupsi PDAM Bonbol, Nyanyian Yusar Makin Nyaring, Dua Tersangka Baru Ditahan

KE PENJARA : Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek PDAM Bone Bolango, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuju mobil tahanan selanjutnya menuju penjara Lapas kelas IIA Kota Gorontalo, Rabu (4/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Mantan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Bone Bolango, YL alias Yusar, kini ‘punya’ teman baru di penjara. ‘Nyanyianya’ terkait kasus dugaan korupsi berbanderol Rp 24,3 Miliar pada proyek PDAM itu mulai berefek. Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pasca penetapan Yusar sebagai tersangka beberapa waktu lalu, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini bertambah dua orang.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, dua tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Bonbol itu yakni HH (55) alias Hermas dan HR (63) alias Heru. Keduannya resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 16.00 wita. Setelah dipakaikan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berwarna merah jambu, kedua tersangka tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah, tapi digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kejati, dan dibawa ke penjara, Lapas kelas II A Gorontalo.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, kepada wartawan Rabu (4/10) mengatakan, HH merupakan direktur perusahaan salah satu penyedia dalam proyek penyertaan modal program pemda Bone Bolango. Sementara, HR merupakan mantan direktur perusahaan konsultan yang juga terlibat dalam proyek berbanderol puluhan milyar tersebut. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 961/P.5/FD.1/10/2023 dan nomor print 963/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober tahun 2023, kedua tersangka baru ini jelas Dadang langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduannya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Gorontalo, selama menunggu proses peradilan selanjutnya.

Dadang M. Djafar juga menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditahan, dalam rangka menggali informasi kemungkinan adanya tersangka lain. “Pengembangan kasus ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap,”tegas Dadang.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini mengungkapkan,kasus ini berawal dari PDAM Bone Bolango dari tahun 2018-2021 mengajukan Surat Minat yang ditanda tangani Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Surat minat itu untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR). Selain itu dalam surat minat dilampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat yang ditanda tangani oleh tersangka YL alias Yusar.

Juga turut dilampirkan Peraturan Daerah (PERDA) Penyertaaan Modal Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut, Tahun 2018 Surat Minat pada 24 November 2017 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp12 milyar untuk 4 Ribu unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 Sambungan Rumah. Kemudian pada 2019 Surat Minat tanggal 15 November 2018 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10 Miliar untuk 3.333 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah.

Selamjutnya Tahun 2020 Surat Minat Tangal 08 Oktober 2019 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 milyar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah. Sementara itu Tahun 2021 Surat Minat tanggal. 07 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 milyar untuk 3 Ribu unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah. “Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandas Dadang. (roy)

Tags: kasus pdam bonbolKejati GorontaloPDAM Bonbolproyek PDAMtersangka barutersangka kasus PDAM

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Kerja Wartawan

AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Kerja Wartawan

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.