logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Dugaan Korupsi PDAM Bonbol, Nyanyian Yusar Makin Nyaring, Dua Tersangka Baru Ditahan

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 5 October 2023
in Headline
0
Dugaan Korupsi PDAM Bonbol, Nyanyian Yusar Makin Nyaring, Dua Tersangka Baru Ditahan

KE PENJARA : Dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek PDAM Bone Bolango, digiring petugas Kejaksaan Tinggi Gorontalo menuju mobil tahanan selanjutnya menuju penjara Lapas kelas IIA Kota Gorontalo, Rabu (4/10). (Foto: Jalal/Gorontalo Post).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id – Mantan direktur perusahaan daerah air minum (PDAM) Bone Bolango, YL alias Yusar, kini ‘punya’ teman baru di penjara. ‘Nyanyianya’ terkait kasus dugaan korupsi berbanderol Rp 24,3 Miliar pada proyek PDAM itu mulai berefek. Dari hasil pengembangan penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, pasca penetapan Yusar sebagai tersangka beberapa waktu lalu, jumlah tersangka kasus dugaan korupsi ini bertambah dua orang.

Informasi yang dihimpun Gorontalo Post, dua tersangka baru dalam kasus korupsi PDAM Bonbol itu yakni HH (55) alias Hermas dan HR (63) alias Heru. Keduannya resmi ditahan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo usai menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus sekitar pukul 16.00 wita. Setelah dipakaikan rompi tahanan Kejaksaan Tinggi Gorontalo berwarna merah jambu, kedua tersangka tak lagi diperbolehkan pulang ke rumah, tapi digiring ke mobil tahanan yang sudah terparkir di halaman Kejati, dan dibawa ke penjara, Lapas kelas II A Gorontalo.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Dadang M. Djafar, kepada wartawan Rabu (4/10) mengatakan, HH merupakan direktur perusahaan salah satu penyedia dalam proyek penyertaan modal program pemda Bone Bolango. Sementara, HR merupakan mantan direktur perusahaan konsultan yang juga terlibat dalam proyek berbanderol puluhan milyar tersebut. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor print 961/P.5/FD.1/10/2023 dan nomor print 963/P.5/FD.1/10/2023 tanggal 4 Oktober tahun 2023, kedua tersangka baru ini jelas Dadang langsung ditahan oleh pihak kejaksaan. Keduannya dititipkan sementara di Lapas Kelas IIA Gorontalo, selama menunggu proses peradilan selanjutnya.

Dadang M. Djafar juga menegaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka-tersangka yang sudah ditahan, dalam rangka menggali informasi kemungkinan adanya tersangka lain. “Pengembangan kasus ini masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain yang akan terungkap,”tegas Dadang.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Limboto ini mengungkapkan,kasus ini berawal dari PDAM Bone Bolango dari tahun 2018-2021 mengajukan Surat Minat yang ditanda tangani Bupati Kabupaten Bone Bolango Hamim Pou kepada Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR RI. Surat minat itu untuk mengikuti Program Hibah Air Minum Perkotaan Bupati Bone Bolango dalam rangka Sambungan Rumah Berpenghasilan Rendah (SR MBR). Selain itu dalam surat minat dilampirkan Surat Pernyataan Idle Capacity (Kapasitas Air Menganggur) dan Daftar Calon Penerima Manfaat yang ditanda tangani oleh tersangka YL alias Yusar.

Juga turut dilampirkan Peraturan Daerah (PERDA) Penyertaaan Modal Kabupaten Bone Bolango sebagai berikut, Tahun 2018 Surat Minat pada 24 November 2017 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp12 milyar untuk 4 Ribu unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.938 Sambungan Rumah. Kemudian pada 2019 Surat Minat tanggal 15 November 2018 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp10 Miliar untuk 3.333 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.333 Sambungan Rumah.

Selamjutnya Tahun 2020 Surat Minat Tangal 08 Oktober 2019 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 milyar untuk 3.000 unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 3.150 Sambungan Rumah. Sementara itu Tahun 2021 Surat Minat tanggal. 07 November 2020 yaitu bersedia mengalokasikan dana APBD/APBD-P sebesar Rp9 milyar untuk 3 Ribu unit SR MBR, dengan Daftar calon penerima manfaat sebanyak 1.260 Sambungan Rumah. “Kedua tersangka ini dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke 1, dengan masing-masing ancaman pidana 20 tahun penjara,” tandas Dadang. (roy)

Tags: kasus pdam bonbolKejati GorontaloPDAM Bonbolproyek PDAMtersangka barutersangka kasus PDAM

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Kerja Wartawan

AJI Gorontalo Kecam Oknum Polisi Halangi Kerja Wartawan

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 22 Juli 2026

Rekomendasi

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

Wednesday, 22 July 2026
AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

Wednesday, 22 July 2026
Miras Masih Beredar di Desa

Miras Masih Beredar di Desa

Wednesday, 22 July 2026
Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Polres Pohuwato Berhasil Sita 21 Alat Berat

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.