GORONTALO POST.ID – Tersangka kerusuhan yang berunjuk pembakaran kantor Bupati dan sejumlah fasilitas
publik saat unjuk rasa (Unras) ricuh di Kabupaten Pohuwato terus bertambah. Kali ini jumlah tersangka yang
ditetapkan Polda Gorontalo sebanyak 30 orang.
“Perlu kami sampaikan bawa 30 tersangka tersebut saat ini sudah diamankan, 15 tersangka ditahan di Mapolda Gorontalo dan 15 tersangka ditahan di Mapolres Pohuwato,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P, S.I.K., M.T di ruang kerjanya, Rabu (27/09).
Lebih lanjut ditegaskan Desmont, 30 tersangka itu diduga kuat terlibat dalam merencanakan dan melaksanakan aksi kerusuhan yang merugikan masyarakat dan merusak fasilitas umum.
Mereka diidentifikasi melalui bukti-bukti yang kuat yang ditemukan selama penyelidikan. Mantan Kapolres
Bone Bolango ini menambahkan, terkait adanya aksi Unras, Polri kata Desmont menghormati kebebasan
menyampaikan pendapat sebagaimana tercantum dalam hak konstitusional setiap warga negara yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Dalam UU No 9 Tahun 1998, Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Polri Kewajiban untuk melayani dan melaksanakan kegiatan tersebut, namun diharapkan
kepada masyarakat agar jangan melakukan al-hal yang anarkis, apalagi sampai merusak aset-aset negara.
“Kalau sudah anarkis tentu secara otomatis kami tidak akan mentolerir tindakan yang merusak ketertiban dan
keamanan masyarakat.
Negara kita adalah negara hukum, jika ada yang melanggar hukum tentu akan
diproses secara hukum pula,”tandas perwira tiga melati di pundknya ini.(roy).
Comment