gorontalopost.id– Sebanyak 12 personel Polri yang bertugas di Polda Gorontalo, telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi, selang Januari hingga September 2023. Data yang dirangkum Gorontalo Post, 12 personel yang dipecat tersebut yakni, Brigadir AKT, Briptu NJC, Brigadir FS, Brigadir H, Bripda ST, Bripda FS, Brigadir EH, Brigadir OSA, Brigadir ARH, Bripka RK, Brigadir YD, dan Brigadir DP.
Kasubbid Pengawasan Profesi (Wabrof), Kompol Vondy S. Mawitjere,S.H,M.H ketika diwawancarai menjelaskan, selang Januari-Saptember 2023 ini, sudah ada kurang lebih 12 personel yang di PTDH atau dipecat dari institusi Polri. Mereka yang dipecat tersebut dinyatakan secara sah melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Rata-rata sudah diupacarakan. Yang masih menunggu pelaksanaan upacara yakni Brigadir Dewi Payu,” ujarnya.
Lanjut kata mantan Waka Polres Pohuwato ini, dari total 12 personel yang di PTDH, kebanyakan melakukan pelanggaran berupa mangkir dalam pelaksanaan tugas yakni sebanyak enam orang. Selain itu, yang terbanyak ke dua yakni penyalahgunaan narkoba sebanyak empat orang, dan sisanya tindak pidana investasi illegal serta tindak pidana penipuan. “Mereka yang melakukan pelanggaran, pada dasarnya akan diberikan sanksi, baik itu teguran hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sedangkan mereka yang berprestasi, pasti akan diberikan reward oleh pimpinan,” ungkapnya.
Ditambahkan pula oleh mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato ini, pihaknya pula saat ini masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap sejumlah personel yang diduga telah melakukan pelanggaran. “Terkait personel yang melakukan pelanggaran, itu masih sementara dalam proses pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, sesuai dengan hasil sidang yang dilakukan. Oleh karena itu, kami berharap agar seluruh personel Polri, khususnya yang bertugas di Polda Gorontalo dan Polres jajaran, agar kiranya dapat melaksanakan tugas dengan sebaik mungkin, serta tidak melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (kif)










Discussion about this post