logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Mendagri Terbitkan SK Berhentikan Hamim Pou 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 25 September 2023
in Headline
0
Bupati Diskon 40 Persen Pajak BPHTB, Tepat di Momen 12 Tahun Kepemimpinan HP

Hamim Pou saat dilantik di periode jabatan sebagai Bupati Bone Bolango bersama Merlan Uloli sebagai Wakil Bupati (Foto: dok).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango. SK pengesahan pemberhentian itu diterbitkan pada 6 September 2023 dengan nomor 100.2.1.3-3936. SK Mendagri itu sekaligus penunjukkan Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli sebagai pelaksana tugas Bupati Bone Bolango.

Menindaklanjuti SK Mendagri itu, Plh Dirjen Otda Kemendagri menerbitkan surat dengan nomor 100.2.1.3/6314/OTDA perihal penyampaian salinan dan petikan keputusan Mendagri yang ditujukan ke Penjagub Gorontalo per tanggal 15 September 2023. Isinya meminta Penjagub menyampaikan salinan dan petikan Keputusan Mendagri itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan. “Suratnya (Pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango) saya yang bawa dari Kemendagri,” ucap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Reflin Buata, ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler, Ahad (24/9/2023).

Diketahui, pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango karena yang bersangkutan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Hamim akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut). “Surat pemberhentian pak Hamim berlaku nanti setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerbitkan (DCT), ” kata Reflin.

Lantas bagaimana, jika nama Hamim Pou tidak keluar pada DCT sebagai Caleg DPR RI berdasarkan keputusan KPU. Apakah surat pemberhentian dirinya tetap berlaku? Reflin menjawab, suratnya tetap berlaku dan tidak bisa dirubah lagi, meski Hamim Pou tak masuk dalam DCT nanti. Reflin menambahkan, nantinya setelah surat pemberhentian berlaku, maka jabatan Bupati Bone Bolango akan diisi oleh Wakil Bupati Bone Bolango. “Pelaksana tugasnya Wabup. Nanti akan diparipurnakan oleh DPRD Bone Bolango pemberhentian Wabup, yang kemudian diusulkan menjadi pelaksana tugas bupati,” tutup Reflin.

Related Post

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli ketika dikonfirmas soal SK Mendagri itu mengaku dirinya belum menerima SK tersebut. “Saya belum tau karena belum terima suratnya,”singkat Wabup Merlan Uloli. Sementara itu, Bupati Hamim Pou juga saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.

Lantik Pejabat

Meski Mendagri telah menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan Bupati Bone Bolango tertanggal 6 September, Hamim Pou melantik 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 20 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pada 19 September 2023. Proses pelantikan itu dihadiri dan disaksikan langsung Wakil Bupati Merlan S. Uloli, Sekda Ishak Ntoma, dan Tim Kerja Bupati Upik Nadjamuddin. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bandayo Rumah Dinas Bupati Bone Bolango, Selasa (19/9/2023).

Menurut Hamim, merombak kabinet bukan hal yang tidak mudah. Tapi ini adalah bagian dari mekanisme, penilaian, dan evaluasi jabatan yang dimungkinkan. Bahwa setiap dua tahun dilakukan evaluasi jabatan-jabatan tersebut. “Jadi yang dilantik hari ini, terutama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah hasil dari tim seleksi, tim penilai yang disodorkan kepada kepala daerah. Kemudian saya mengundang kembali pak Sekda dan terutama ibu Wabup untuk membahasnya bersama-sama,”ungkap Hamim.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki saat dikonfirmasi soal pelantikan ini mengatakan, sesuai aturan kepala daerah yakni, Bupati, Walikota maupun Gubernur jika sudah diberhentikan, maka secara otomatis semua kewenangan atributif yang dimiliki kepala daerah dicabut. “Tapi kalau saya baca pada diktum poin ketiga bahwa SK Mendagri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan Pemilu Legislatif. Artinya sebelum ada penetapan DCT pak Hamim masih bersatus Bupati. Sehingga masih bisa melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah. Dan perlu saya jelaskan bahwa SK tersebut bukan hanya diberikan kepada Pemprov, melainkan kepada yang bersangkutan masing-masing,” tandas panglima ASN Provinsi Gorontalo ini. (rwf/roy).

Tags: bupati bone bolangoCaleg NasDemHamim Diberhentikan MendagriHamim PouSK Pemberhentian Hamim Pou

Related Posts

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

Tuesday, 21 July 2026
Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

Monday, 20 July 2026
Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Basmi LGBT, Pesta Miras Transpuan Diangkut Satpol PP

Monday, 20 July 2026
Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

Sunday, 19 July 2026
Next Post
Rencana Unjuk Rasa Susulan, Kapolda : Dilindungi Undang-Undang Tapi

Rencana Unjuk Rasa Susulan, Kapolda : Dilindungi Undang-Undang Tapi

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 21 Juli 2026

Rekomendasi

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wagub Idah Syahidah Buka Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik

Wednesday, 22 July 2026
Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Korupsi Irigasi Pinogu Rp3,3 Miliar, Tiga Tersangka Ditahan Kejari

Wednesday, 22 July 2026
Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Sensus Ekonomi untuk Masa Depan Gorontalo, Ridwan: Data Berkualitas, Hasilkan Kebijakan Berkualitas

Wednesday, 22 July 2026
Husin Ali

Negara Hadir, Guru Bermartabat

Wednesday, 22 July 2026

Pos Populer

  • APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    APH di Gorontalo Solid, Kapolda, Kapolres Silaturahim ke Markas TNI-Kejaksaan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Gorontalo Siaga Kemarau, Gubernur Terbitkan Edaran, Waspada Krisis Air Bersih

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Wagub Gorontalo Idah Syahidah Hadiri Bahagia QRIS Fest 2026 di Limboto

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Spanyol, Bola, dan Islam

    33 shares
    Share 13 Tweet 8
  • Pengumuman Libur Khusus Final Pildun di Gorontalo Hoaks

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.