gorontalopost.id- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango. SK pengesahan pemberhentian itu diterbitkan pada 6 September 2023 dengan nomor 100.2.1.3-3936. SK Mendagri itu sekaligus penunjukkan Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli sebagai pelaksana tugas Bupati Bone Bolango.
Menindaklanjuti SK Mendagri itu, Plh Dirjen Otda Kemendagri menerbitkan surat dengan nomor 100.2.1.3/6314/OTDA perihal penyampaian salinan dan petikan keputusan Mendagri yang ditujukan ke Penjagub Gorontalo per tanggal 15 September 2023. Isinya meminta Penjagub menyampaikan salinan dan petikan Keputusan Mendagri itu kepada pihak-pihak yang bersangkutan. “Suratnya (Pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango) saya yang bawa dari Kemendagri,” ucap Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Gorontalo, Reflin Buata, ketika diwawancarai awak media melalui sambungan telepon seluler, Ahad (24/9/2023).
Diketahui, pemberhentian Hamim Pou sebagai Bupati Bone Bolango karena yang bersangkutan maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2024 mendatang. Hamim akan bertarung memperebutkan kursi DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Utara (Sulut). “Surat pemberhentian pak Hamim berlaku nanti setelah KPU (Komisi Pemilihan Umum) menerbitkan (DCT), ” kata Reflin.
Lantas bagaimana, jika nama Hamim Pou tidak keluar pada DCT sebagai Caleg DPR RI berdasarkan keputusan KPU. Apakah surat pemberhentian dirinya tetap berlaku? Reflin menjawab, suratnya tetap berlaku dan tidak bisa dirubah lagi, meski Hamim Pou tak masuk dalam DCT nanti. Reflin menambahkan, nantinya setelah surat pemberhentian berlaku, maka jabatan Bupati Bone Bolango akan diisi oleh Wakil Bupati Bone Bolango. “Pelaksana tugasnya Wabup. Nanti akan diparipurnakan oleh DPRD Bone Bolango pemberhentian Wabup, yang kemudian diusulkan menjadi pelaksana tugas bupati,” tutup Reflin.
Wakil Bupati Bone Bolango Merlan Uloli ketika dikonfirmas soal SK Mendagri itu mengaku dirinya belum menerima SK tersebut. “Saya belum tau karena belum terima suratnya,”singkat Wabup Merlan Uloli. Sementara itu, Bupati Hamim Pou juga saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban.
Lantik Pejabat
Meski Mendagri telah menerbitkan SK pemberhentian dari jabatan Bupati Bone Bolango tertanggal 6 September, Hamim Pou melantik 21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 20 Pejabat Administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango pada 19 September 2023. Proses pelantikan itu dihadiri dan disaksikan langsung Wakil Bupati Merlan S. Uloli, Sekda Ishak Ntoma, dan Tim Kerja Bupati Upik Nadjamuddin. Pelantikan berlangsung di Pendopo Bandayo Rumah Dinas Bupati Bone Bolango, Selasa (19/9/2023).
Menurut Hamim, merombak kabinet bukan hal yang tidak mudah. Tapi ini adalah bagian dari mekanisme, penilaian, dan evaluasi jabatan yang dimungkinkan. Bahwa setiap dua tahun dilakukan evaluasi jabatan-jabatan tersebut. “Jadi yang dilantik hari ini, terutama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama adalah hasil dari tim seleksi, tim penilai yang disodorkan kepada kepala daerah. Kemudian saya mengundang kembali pak Sekda dan terutama ibu Wabup untuk membahasnya bersama-sama,”ungkap Hamim.
Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Budiyanto Sidiki saat dikonfirmasi soal pelantikan ini mengatakan, sesuai aturan kepala daerah yakni, Bupati, Walikota maupun Gubernur jika sudah diberhentikan, maka secara otomatis semua kewenangan atributif yang dimiliki kepala daerah dicabut. “Tapi kalau saya baca pada diktum poin ketiga bahwa SK Mendagri ini mulai berlaku sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dalam tahapan Pemilu Legislatif. Artinya sebelum ada penetapan DCT pak Hamim masih bersatus Bupati. Sehingga masih bisa melakukan kewenangannya sebagai kepala daerah. Dan perlu saya jelaskan bahwa SK tersebut bukan hanya diberikan kepada Pemprov, melainkan kepada yang bersangkutan masing-masing,” tandas panglima ASN Provinsi Gorontalo ini. (rwf/roy).
Comment