logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 4 September 2023
in Headline
0
Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

TUNGGU TEMAN DI SEL : Eks Dirut Perumda (PDAM) Bonbol, YR memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk ke Lapas Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi PDAM, Jumat (1/8).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id- Rompi merah jambu khas tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, langsung dikenakan penyidik ke eks Dirut Perumda Tirta Bulango (PDAM,red) YL alias Yusar, usai pemeriksaan, Jumat (1/8). Status YL saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) yang dilakukan PDAM Bone Bolango berbanderol Rp 24,3 Miliar.

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Yusar tak dibolehkan lagi pulang ke rumah. Eks bos PDAM ini, langsung diarahkan ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejati Gorontalo, dan diantar ke penjara, Lapas kelas II Kota Gorontalo. Yusar tak banyak berkomentar, ia hanya meminta wartawan untuk melihat Whatsapp Story yang baru saja ia tulis. “Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK (tersangka,red) dan langsung di tahan. Siap-siap jo ngoni, apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”tulis Yusar dalam Whatss App (WA) story pribadinnya. Tangkapan layar WA story berlatar biru muda itu banyak beredar melalui media sosial. Tak berapa lama, Yusar juga menulis story dengan latar kuning. “Kita mo tunggu ngoni di dalam (saya akan tunggu kalian di dalam (penjara),”tulisnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar SH., MH, kepada wartawan mengatakan,Yusar ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September 2023, setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023.

Dijelaskan Dadang, kasus yang menyeret Yusar, yaknipenyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021. “Program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”ungkap Dadang. Program ini berbanderol Rp 24,3 Miliar, dan tidak sesuai peruntukan. Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa banyak pihak, termasuk Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Kader NasDem itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, tim Kejati juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor Perumda Tirta Bulango untuk pengumpulan barang bukti.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Lebih lanjut Dadang M Djafar kepada Gorontalo Post, Ahad (3/9)mengatakan, terkait perkara tersangka Yusar, saat ini masih dilakukan pemberkasan, jika telah beres, selanjutnya penyerahan berkas perkara dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tahap dua yakni penyerahan tesangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU. Setelah tahap dua, persiapan pelimpahan ke pengadilan. “Perkarannya saat ini masih tahap penyidikan, kemungkinan masih ada lagi pihak-pihak yang akan diperiksa guna kelengkapan berkas perkara,”ungkap Dadang.

Hanya saja Dadang enggan berkomentar mengeni story Whtas App pribadi Yusar, yang menyebut akan menunggu tersangka lain di penjara. Dadang beralasan terkait story story Whtas App pribadi itu bukan kapasitasnya mengomentari. “Itu tidak ada hubungan dengan penanganan perkara, jadi saya tidak mau mengomentarinya,”tegas Dadang.

Kendati begitu, Dadang menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Yusar, yang dinilai turut bertanggungjawab terkait program PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu. “Ya, siapa tersangkannya nanti kita tunggu saja. Kalau pak Yusar bisa membuktikan itu uang mengalir kemana saja, pasti penyidik akan memeriksa orang-orang yang ikut menikmati uang tersebut. Yang jelas perbuatan Yusar yang harus dibuktkan,nanti jika akan berkembang ke yang lain nanti kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Sebab Yusar masih akan diperiksa dan berpotensi menyebut orang-orang yang diduga turut terlibat,”terangnya. (roy)

Tags: Bone Bolangodugaan korupsiKasus KorupsiKorupsi PDAMpdamPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.