logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 4 September 2023
in Headline
0
Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

TUNGGU TEMAN DI SEL : Eks Dirut Perumda (PDAM) Bonbol, YR memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk ke Lapas Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi PDAM, Jumat (1/8).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id- Rompi merah jambu khas tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, langsung dikenakan penyidik ke eks Dirut Perumda Tirta Bulango (PDAM,red) YL alias Yusar, usai pemeriksaan, Jumat (1/8). Status YL saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) yang dilakukan PDAM Bone Bolango berbanderol Rp 24,3 Miliar.

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Yusar tak dibolehkan lagi pulang ke rumah. Eks bos PDAM ini, langsung diarahkan ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejati Gorontalo, dan diantar ke penjara, Lapas kelas II Kota Gorontalo. Yusar tak banyak berkomentar, ia hanya meminta wartawan untuk melihat Whatsapp Story yang baru saja ia tulis. “Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK (tersangka,red) dan langsung di tahan. Siap-siap jo ngoni, apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”tulis Yusar dalam Whatss App (WA) story pribadinnya. Tangkapan layar WA story berlatar biru muda itu banyak beredar melalui media sosial. Tak berapa lama, Yusar juga menulis story dengan latar kuning. “Kita mo tunggu ngoni di dalam (saya akan tunggu kalian di dalam (penjara),”tulisnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar SH., MH, kepada wartawan mengatakan,Yusar ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September 2023, setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023.

Dijelaskan Dadang, kasus yang menyeret Yusar, yaknipenyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021. “Program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”ungkap Dadang. Program ini berbanderol Rp 24,3 Miliar, dan tidak sesuai peruntukan. Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa banyak pihak, termasuk Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Kader NasDem itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, tim Kejati juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor Perumda Tirta Bulango untuk pengumpulan barang bukti.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Lebih lanjut Dadang M Djafar kepada Gorontalo Post, Ahad (3/9)mengatakan, terkait perkara tersangka Yusar, saat ini masih dilakukan pemberkasan, jika telah beres, selanjutnya penyerahan berkas perkara dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tahap dua yakni penyerahan tesangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU. Setelah tahap dua, persiapan pelimpahan ke pengadilan. “Perkarannya saat ini masih tahap penyidikan, kemungkinan masih ada lagi pihak-pihak yang akan diperiksa guna kelengkapan berkas perkara,”ungkap Dadang.

Hanya saja Dadang enggan berkomentar mengeni story Whtas App pribadi Yusar, yang menyebut akan menunggu tersangka lain di penjara. Dadang beralasan terkait story story Whtas App pribadi itu bukan kapasitasnya mengomentari. “Itu tidak ada hubungan dengan penanganan perkara, jadi saya tidak mau mengomentarinya,”tegas Dadang.

Kendati begitu, Dadang menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Yusar, yang dinilai turut bertanggungjawab terkait program PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu. “Ya, siapa tersangkannya nanti kita tunggu saja. Kalau pak Yusar bisa membuktikan itu uang mengalir kemana saja, pasti penyidik akan memeriksa orang-orang yang ikut menikmati uang tersebut. Yang jelas perbuatan Yusar yang harus dibuktkan,nanti jika akan berkembang ke yang lain nanti kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Sebab Yusar masih akan diperiksa dan berpotensi menyebut orang-orang yang diduga turut terlibat,”terangnya. (roy)

Tags: Bone Bolangodugaan korupsiKasus KorupsiKorupsi PDAMpdamPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.