logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 4 September 2023
in Headline
0
Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

TUNGGU TEMAN DI SEL : Eks Dirut Perumda (PDAM) Bonbol, YR memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk ke Lapas Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi PDAM, Jumat (1/8).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id- Rompi merah jambu khas tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, langsung dikenakan penyidik ke eks Dirut Perumda Tirta Bulango (PDAM,red) YL alias Yusar, usai pemeriksaan, Jumat (1/8). Status YL saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) yang dilakukan PDAM Bone Bolango berbanderol Rp 24,3 Miliar.

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Yusar tak dibolehkan lagi pulang ke rumah. Eks bos PDAM ini, langsung diarahkan ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejati Gorontalo, dan diantar ke penjara, Lapas kelas II Kota Gorontalo. Yusar tak banyak berkomentar, ia hanya meminta wartawan untuk melihat Whatsapp Story yang baru saja ia tulis. “Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK (tersangka,red) dan langsung di tahan. Siap-siap jo ngoni, apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”tulis Yusar dalam Whatss App (WA) story pribadinnya. Tangkapan layar WA story berlatar biru muda itu banyak beredar melalui media sosial. Tak berapa lama, Yusar juga menulis story dengan latar kuning. “Kita mo tunggu ngoni di dalam (saya akan tunggu kalian di dalam (penjara),”tulisnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar SH., MH, kepada wartawan mengatakan,Yusar ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September 2023, setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023.

Dijelaskan Dadang, kasus yang menyeret Yusar, yaknipenyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021. “Program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”ungkap Dadang. Program ini berbanderol Rp 24,3 Miliar, dan tidak sesuai peruntukan. Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa banyak pihak, termasuk Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Kader NasDem itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, tim Kejati juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor Perumda Tirta Bulango untuk pengumpulan barang bukti.

Related Post

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Lebih lanjut Dadang M Djafar kepada Gorontalo Post, Ahad (3/9)mengatakan, terkait perkara tersangka Yusar, saat ini masih dilakukan pemberkasan, jika telah beres, selanjutnya penyerahan berkas perkara dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tahap dua yakni penyerahan tesangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU. Setelah tahap dua, persiapan pelimpahan ke pengadilan. “Perkarannya saat ini masih tahap penyidikan, kemungkinan masih ada lagi pihak-pihak yang akan diperiksa guna kelengkapan berkas perkara,”ungkap Dadang.

Hanya saja Dadang enggan berkomentar mengeni story Whtas App pribadi Yusar, yang menyebut akan menunggu tersangka lain di penjara. Dadang beralasan terkait story story Whtas App pribadi itu bukan kapasitasnya mengomentari. “Itu tidak ada hubungan dengan penanganan perkara, jadi saya tidak mau mengomentarinya,”tegas Dadang.

Kendati begitu, Dadang menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Yusar, yang dinilai turut bertanggungjawab terkait program PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu. “Ya, siapa tersangkannya nanti kita tunggu saja. Kalau pak Yusar bisa membuktikan itu uang mengalir kemana saja, pasti penyidik akan memeriksa orang-orang yang ikut menikmati uang tersebut. Yang jelas perbuatan Yusar yang harus dibuktkan,nanti jika akan berkembang ke yang lain nanti kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Sebab Yusar masih akan diperiksa dan berpotensi menyebut orang-orang yang diduga turut terlibat,”terangnya. (roy)

Tags: Bone Bolangodugaan korupsiKasus KorupsiKorupsi PDAMpdamPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango

Related Posts

Hari Pertama Ramadan, Center Point Dipadati Pemburu Takjil

Monday, 20 April 2026
Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural   

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

Monday, 20 April 2026
Pelaksanaan Apel Ikrar Bebas Narkoba dan Handphone yang dilaksanakan dan diikuti oleh seluruh pegawai dilingkungan Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo, Jum'at (17/4/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Lapas Perempuan Gorontalo Gelar Apel Ikrar, Tegaskan Komitmen Bebas Narkoba dan Handphone ilegal

Friday, 17 April 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat memimpin Rapim secara virtual melalui Zoom Meeting dari rumah jabatan gubernur, Rabu (15/4/2026). (Foto : Mila/diskominfotik)

Gubernur Gusnar Ismail Evaluasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo , Fisik dan Keuangan Lampaui Target, Lima OPD Realisasi Tertinggi

Friday, 17 April 2026
Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Polda Gorontalo Limpahkan Kasus Pelanggaran Hak Cipta ke Kejaksaan, Ka Kuhu Diangkut Mobil Tahanan

Thursday, 16 April 2026
PIPAS LPP Gorontalo saat mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan ke-62 di Kanwil Ditjenpas Gorontalo, Kamis (16/4/2026). (F. Istimewa)

Semarak HBP ke-62, PIPAS LPP Gorontalo Ikut Donor Darah

Thursday, 16 April 2026
Next Post
Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Discussion about this post

Rekomendasi

Aulia Lahiya (19) bersama rekannya menampilkan atraksi ekstrim pada wahana tong setan, pasar malam hoya-hoya di taman Isimu, Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/4) malam. (foto: aviva /mg/ gorontalo post)

Cerita Aulia Lahiya, Demi Cuan Uji Nyali di Wahana Tong Setan

Friday, 17 April 2026
Imran Rahman

Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

Thursday, 16 April 2026
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

Thursday, 16 April 2026
Proses evakuasi oleh tim SAR gabungan bocah yang tenggelam di sungai Bulango Kota Gorontalo, Sabtu (18/04) sore.

Mandi di Sungai Bulango, Dua Bocah Tewas Terseret Arus

Sunday, 19 April 2026

Pos Populer

  • Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan pemalsuan surat kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato, Senin (13/4/2026).

    Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    167 shares
    Share 67 Tweet 42
  • Putra Gorontalo Calon Wali Kota Jaksel

    91 shares
    Share 36 Tweet 23
  • Jadi Bos PETI Oknum Kades Dibui, Kerahkan Eskavator Keruk Material Tambang di Sungai Alamutu

    62 shares
    Share 25 Tweet 16
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Oknum Pegawai BSG Bobol Brankas, Kerugian Rp 13,1 Miliar, Termasuk Kuras Rekening Dormant

    51 shares
    Share 20 Tweet 13
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.