logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 4 September 2023
in Headline
0
Tersangka PDAM Bonbol Bakal Bertambah, Yusar : Saya Tunggu di Penjara

TUNGGU TEMAN DI SEL : Eks Dirut Perumda (PDAM) Bonbol, YR memasuki mobil tahanan kejaksaan untuk ke Lapas Gorontalo, setelah ditetapkan tersangka dan ditahan kasus dugaan korupsi PDAM, Jumat (1/8).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

gorontalopost.id- Rompi merah jambu khas tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, langsung dikenakan penyidik ke eks Dirut Perumda Tirta Bulango (PDAM,red) YL alias Yusar, usai pemeriksaan, Jumat (1/8). Status YL saat itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi program penyambungan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (SRMBR) yang dilakukan PDAM Bone Bolango berbanderol Rp 24,3 Miliar.

Usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, Yusar tak dibolehkan lagi pulang ke rumah. Eks bos PDAM ini, langsung diarahkan ke mobil tahanan yang terparkir di halaman Kejati Gorontalo, dan diantar ke penjara, Lapas kelas II Kota Gorontalo. Yusar tak banyak berkomentar, ia hanya meminta wartawan untuk melihat Whatsapp Story yang baru saja ia tulis. “Hari ini saya ditetapkan sebagai TSK (tersangka,red) dan langsung di tahan. Siap-siap jo ngoni, apalagi yang selalu bikin HP (Harapan Palsu),”tulis Yusar dalam Whatss App (WA) story pribadinnya. Tangkapan layar WA story berlatar biru muda itu banyak beredar melalui media sosial. Tak berapa lama, Yusar juga menulis story dengan latar kuning. “Kita mo tunggu ngoni di dalam (saya akan tunggu kalian di dalam (penjara),”tulisnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Gorontalo, Dadang M Djafar SH., MH, kepada wartawan mengatakan,Yusar ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor Print 852/P.5/FD.1/09/2023 Tanggal 1 September 2023, setelah ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor B 1748/P5/FG.1/0/2023 Tanggal 1 September 2023.

Dijelaskan Dadang, kasus yang menyeret Yusar, yaknipenyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bone Bolango ke Perumda Tirta Bulango sejak 2018 hingga 2021. “Program SRMBR hanya melampirkan surat kapasitas air mengganggur, yang mana hal itu bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Jendral Cipta Karya pada Kementerian PUPR,”ungkap Dadang. Program ini berbanderol Rp 24,3 Miliar, dan tidak sesuai peruntukan. Dalam perkara ini, Kejati telah memeriksa banyak pihak, termasuk Bupati Bone Bolango, Hamim Pou. Kader NasDem itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Selain itu, tim Kejati juga telah melakukan penggeledahan sejumlah tempat, termasuk kantor Perumda Tirta Bulango untuk pengumpulan barang bukti.

Related Post

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Lebih lanjut Dadang M Djafar kepada Gorontalo Post, Ahad (3/9)mengatakan, terkait perkara tersangka Yusar, saat ini masih dilakukan pemberkasan, jika telah beres, selanjutnya penyerahan berkas perkara dari Jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga tahap dua yakni penyerahan tesangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU. Setelah tahap dua, persiapan pelimpahan ke pengadilan. “Perkarannya saat ini masih tahap penyidikan, kemungkinan masih ada lagi pihak-pihak yang akan diperiksa guna kelengkapan berkas perkara,”ungkap Dadang.

Hanya saja Dadang enggan berkomentar mengeni story Whtas App pribadi Yusar, yang menyebut akan menunggu tersangka lain di penjara. Dadang beralasan terkait story story Whtas App pribadi itu bukan kapasitasnya mengomentari. “Itu tidak ada hubungan dengan penanganan perkara, jadi saya tidak mau mengomentarinya,”tegas Dadang.

Kendati begitu, Dadang menyebut, tak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain selain Yusar, yang dinilai turut bertanggungjawab terkait program PDAM yang mengakibatkan kerugian negara itu. “Ya, siapa tersangkannya nanti kita tunggu saja. Kalau pak Yusar bisa membuktikan itu uang mengalir kemana saja, pasti penyidik akan memeriksa orang-orang yang ikut menikmati uang tersebut. Yang jelas perbuatan Yusar yang harus dibuktkan,nanti jika akan berkembang ke yang lain nanti kita lihat saja perkembangan selanjutnya. Sebab Yusar masih akan diperiksa dan berpotensi menyebut orang-orang yang diduga turut terlibat,”terangnya. (roy)

Tags: Bone Bolangodugaan korupsiKasus KorupsiKorupsi PDAMpdamPDAM Bone BolangoPerumda Tirta Bulango

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail Meninjau Program Cetak Sawah Baru di Pohuwato

Wednesday, 5 August 2026
Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Demo Terlapor PETI Ricuh, Hendak Gembok Pagar Pabrik Gula, Dihadang Pekerja

Wednesday, 5 August 2026
Gemes! 7 Model Cilik Gorontalo Tampilkan “Botubarani” di Indonesia Fashion Week 2026

Karawo di Panggung Besar IFW 2026, Lahirkan Rising Star Designer dari Gorontalo

Tuesday, 4 August 2026
Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Akhirnya Dudepo Merdeka Listrik, PLN Bangun Jaringan Bawah Laut

Tuesday, 4 August 2026
Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Proyek Command Center, PH Klaim Hamka Tak Terlibat

Tuesday, 4 August 2026
Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

Dalam Dua Hari, Tiga Orang Tewas Tenggelam

Monday, 3 August 2026
Next Post
Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Hari Pelanggan Nasional, DAW Apresiasi Konsumen Setia

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Prestise Bahasa, Inferioritas Simbolik, dan Kekeliruan Memahami Modernitas

Prestise Bahasa, Inferioritas Simbolik, dan Kekeliruan Memahami Modernitas

Friday, 7 August 2026
Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

Thursday, 6 August 2026
Rehab Jalan Wanggarasi Gunakan Insentif Fiskal

Rehab Jalan Wanggarasi Gunakan Insentif Fiskal

Wednesday, 5 August 2026
Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Ratusan Anggota Pramuka Bakal Kumpul di Kwandang

Wednesday, 5 August 2026

Pos Populer

  • Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    Indonesia Muslim Travel Index, Penuhi Standar ACES, Gorontalo Masuk 15 Besar

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Pasar Murah di Biluhu Barat, Beras 5 Kg Dibanderol Rp 25 Ribu

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Wisatawan Perempuan Tewas Berenang di Pulau Bogisa

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Prestise Bahasa, Inferioritas Simbolik, dan Kekeliruan Memahami Modernitas

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mahasiswa KKD UMGo Edukasi Bahaya Narkoba Bagi Siswa SMPN Taluditi

    38 shares
    Share 15 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.