logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Kota Gorontalo

Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Konferensi Pers yang diselenggarakan IAIN Gorontalo terkait hasil putusan PTUN atas gugatan Nadjamuddin Petta Salong, Selasa (29/8/2023). (Foto: Rendi Wardani Fathan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Gugatan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Nadjamuddin Petta Salong terhadap
rektornya, Zulkarnain Suleman resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Keputusan ini tertuang dalam surat putusan PTUN Gorontalo bernomor 5/G/2023/PTUN.GTO tanggal 28 Agustus 2023.

“Alhamdulillah, kami telah menerima surat putusan terhadap gugatan salah satu dosen terhadap pak rektor.

Hasil putusannya adalah menolak seluruh gugatan yang bersangkutan (Nadjamuddin Petta Salong),” ucap
Ketua LBH IAIN Gorontalo, Darwin Botutihe pada konferensi pers yang diselenggarakan IAIN, Selasa
(29/8/2023).

Related Post

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Menurut Darwin, pihaknya snagat menyambut baik putusan PTUN Gorontalo. Sebab, kata dia,
keputusan tersebut sesuai dengan seluruh fakta persidangan.

“Misalnya soal KKN. Di persidangan, tak ada ditemukan fakta hukum bahwa Pak Rektor melakukan KKN.

Surat keputusan yang diterbitkan beliau nomor 38 tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023 tentang perubahan atas keputusan rektor nomor 19 tahun 2023, tanggal 7 Februari tentang penetapan klaster penelitian, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat tahun 2023 telah benar dan sesuai prosedur,” tegas Darwin didampingi kuasa hukum rektor IAIN dan sejumlah petinggi IAIN.

Ia juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengalihkan anggaran penelitian yang sebelumnya dialokasikan
untuk pelaksanaan penelitian Nadjamuddin Petta Salong. Dana tersebut, ucap Darwin, masih ada dalam DIPA.

“Dana itu kami belum cairkan, karena proposal yang bersangkutan tidak sesuai Juknis seleksi administratif
nomor 4239 tahun 2022.

Dimana, dalam Juknis tersebut, tepatnya pada halaman 27 tabel nomor 8 klaster penelitian kolaborasi internasional menyebutkan bahwa proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Bahasa Arab,” jelas Darwin.

Sebelumnya, Nadjamuddin Petta Salong menuding Rektor IAIN telah melakukan KKN, berlaku tak adil, melakukan mal administrasi, dan lain sebagainya.

“Semua tudingan ini adalah fitnah dan mencemarkan nama baik Pak Rektor, sebagaimana putusan PTUN yang
menolak gugatan yang bersangkutan.

Kami berencana akan mempidanakan yang bersangkutan atas tudingannya selama ini. Saat ini, kami tengah menyusun materi laporannya.

Laporan ke polisi ini juga bisa menjadi pelajaran ke pihak lain, agar lebih etis dalam menghadapi sebuah persoalan,” ungkap Darwin.

Dihubungi terpisah Nadjamuddin Petta Salong enggan berkomentar banyak terkait ancaman dari pihak IAN yang
akan mempidanakan dirinnya.

“Itu kan baru rencana mereka (IAIN,red) untuk mempidanakan saya, jadi saya tidak mau tanggapi.

Nanti kalau memang sudah ada bukti saya dipidanakan baru saya akan sampaikan
langkah apa yang akan saya tempuh nanti,”tegas Nadjamuddin.

Lagian diungkapkan Najamuddin, putusan PTUN itu belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap, karena putusannya masih di pengadilan tingkat pertama, secara legal formalnya masih ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti upaya banding hingga kasasi.

“Tapisaya saat ini belum ada upaya kesitu, tapi peluang untuk itu ada,”tutup pria yang juga salah satu dosen di IAIN.
(rwf/roy)

Tags: IAINNadjamuddin Petta SalongPTUNZulkarnain Suleman

Related Posts

Prof. Sukirman

Penanganan Sampah Berprogres Positif

Wednesday, 7 January 2026
Warga tengah melakukan pembayaran retribusi sampah ke petugas pengangkut sampah.

Warga Antusias Bayar Retribusi Sampah, Indikator Program Pemerintahan AIR Sukses

Wednesday, 7 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika memberikan arahan pada apel kerja perdana awal tahun, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Gaji PPPK PW Dibawah Rp 1 Juta Dinaikkan, Bentuk Kepedulian Adhan

Wednesday, 7 January 2026
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel didampingi Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh ketika menempel stiker parkir berlangganan, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Diterapkan, Upaya Atasi Kebocoran Retribusi, Pendaftaran Lewat Dishub

Tuesday, 6 January 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Sekda Ismail Madjid ketika membahas anggaran dengan DPRD Kota Gorontalo, Senin (29/12/2025). (Foto: Prokopim)

Pengelolaan Anggaran Jangan Hanya Berorientasi pada Penyerapan, Adhan: Utamakan Manfaat untuk Warga

Tuesday, 30 December 2025
Adhan Dambea

Aktivitas Warga Meningkat di Malam Pergantian Tahun, Harus Diantisipasi Sejak Dini

Tuesday, 30 December 2025
Next Post
AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

Discussion about this post

Rekomendasi

Dari 21 wanita dan waria yang dilakukan pemeriksaan, dua diantaranya positif sifilis.

Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

Monday, 19 January 2026
Tiga tersangka kasus dugaan PETI Hutino, diserahkan kepada pihak Kejaksaan beserta barang buktinya atau tahap dua oleh pihak penyidik Reskrim Polres Pohuwato.

Tiga Tersangka PETI di Hutino Segera Diadili

Monday, 19 January 2026
Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Isra Mi’raj dan Pembangunan Masjid Raya

Sunday, 18 January 2026
Kajari Kota Gorontalo Bayu Pramesti, S.H., M.H., bersama jajarannya berpose di momen silaturahmi dengan rekan-rekan media/wartawan, jurnalis, aktivis, dan LSM, Rabu, (14/1/2026). (Foto: Istimewa)

Kejari Kota Tegas Perangi Korupsi, Gandeng Wartawan Dukung Informasi Penyimpangan Keuangan

Monday, 19 January 2026

Pos Populer

  • Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

    Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    80 shares
    Share 32 Tweet 20
  • BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    591 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Terjaring Razia, Dua Orang Positif Sifilis

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    192 shares
    Share 77 Tweet 48
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.