logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 30 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Oknum Dosen Terancam Dipidanakan, Ada Apa?

Konferensi Pers yang diselenggarakan IAIN Gorontalo terkait hasil putusan PTUN atas gugatan Nadjamuddin Petta Salong, Selasa (29/8/2023). (Foto: Rendi Wardani Fathan/Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Gugatan dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Nadjamuddin Petta Salong terhadap
rektornya, Zulkarnain Suleman resmi ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo.

Keputusan ini tertuang dalam surat putusan PTUN Gorontalo bernomor 5/G/2023/PTUN.GTO tanggal 28 Agustus 2023.

“Alhamdulillah, kami telah menerima surat putusan terhadap gugatan salah satu dosen terhadap pak rektor.

Hasil putusannya adalah menolak seluruh gugatan yang bersangkutan (Nadjamuddin Petta Salong),” ucap
Ketua LBH IAIN Gorontalo, Darwin Botutihe pada konferensi pers yang diselenggarakan IAIN, Selasa
(29/8/2023).

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Menurut Darwin, pihaknya snagat menyambut baik putusan PTUN Gorontalo. Sebab, kata dia,
keputusan tersebut sesuai dengan seluruh fakta persidangan.

“Misalnya soal KKN. Di persidangan, tak ada ditemukan fakta hukum bahwa Pak Rektor melakukan KKN.

Surat keputusan yang diterbitkan beliau nomor 38 tahun 2023, tanggal 27 Februari 2023 tentang perubahan atas keputusan rektor nomor 19 tahun 2023, tanggal 7 Februari tentang penetapan klaster penelitian, pengabdian dan pemberdayaan masyarakat tahun 2023 telah benar dan sesuai prosedur,” tegas Darwin didampingi kuasa hukum rektor IAIN dan sejumlah petinggi IAIN.

Ia juga menegaskan jika pihaknya tak pernah mengalihkan anggaran penelitian yang sebelumnya dialokasikan
untuk pelaksanaan penelitian Nadjamuddin Petta Salong. Dana tersebut, ucap Darwin, masih ada dalam DIPA.

“Dana itu kami belum cairkan, karena proposal yang bersangkutan tidak sesuai Juknis seleksi administratif
nomor 4239 tahun 2022.

Dimana, dalam Juknis tersebut, tepatnya pada halaman 27 tabel nomor 8 klaster penelitian kolaborasi internasional menyebutkan bahwa proposal dan output penelitian klaster ini diwajibkan menggunakan bahasa Inggris atau Bahasa Arab,” jelas Darwin.

Sebelumnya, Nadjamuddin Petta Salong menuding Rektor IAIN telah melakukan KKN, berlaku tak adil, melakukan mal administrasi, dan lain sebagainya.

“Semua tudingan ini adalah fitnah dan mencemarkan nama baik Pak Rektor, sebagaimana putusan PTUN yang
menolak gugatan yang bersangkutan.

Kami berencana akan mempidanakan yang bersangkutan atas tudingannya selama ini. Saat ini, kami tengah menyusun materi laporannya.

Laporan ke polisi ini juga bisa menjadi pelajaran ke pihak lain, agar lebih etis dalam menghadapi sebuah persoalan,” ungkap Darwin.

Dihubungi terpisah Nadjamuddin Petta Salong enggan berkomentar banyak terkait ancaman dari pihak IAN yang
akan mempidanakan dirinnya.

“Itu kan baru rencana mereka (IAIN,red) untuk mempidanakan saya, jadi saya tidak mau tanggapi.

Nanti kalau memang sudah ada bukti saya dipidanakan baru saya akan sampaikan
langkah apa yang akan saya tempuh nanti,”tegas Nadjamuddin.

Lagian diungkapkan Najamuddin, putusan PTUN itu belum Inkrach atau berkekuatan hukum tetap, karena putusannya masih di pengadilan tingkat pertama, secara legal formalnya masih ada tahapan-tahapan selanjutnya seperti upaya banding hingga kasasi.

“Tapisaya saat ini belum ada upaya kesitu, tapi peluang untuk itu ada,”tutup pria yang juga salah satu dosen di IAIN.
(rwf/roy)

Tags: IAINNadjamuddin Petta SalongPTUNZulkarnain Suleman

Related Posts

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Next Post
AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

AHM Best Student 2023 : Hebat, Dua Siswa Gorontalo ke Tingkat Nasional

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.