logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Kota Gorontalo

Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 29 August 2023
in Kota Gorontalo
0
Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Pemusnahan ratusan butir obat terlarang bersamaan dengan barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id- Sebanyak ratusan butir obat-obatan terlarang dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari)
Bone Bolango. Obat-obatan itu merupakan hasil tindak pidana selama bulan September 2022 hingga Juli 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Raden Sudaryono, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen, Santo Musa,
SH, MH mengatakan, pihaknya memusnahkan sebanyak 834 butir obat-obatan hasil tindak pidana.

Selain obat-obatan, Kejari Bone Bolango juga turut memusnahkan beberapa barang bukti tindak pidana lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ya, barang bukti merupakan suatu hal yang terpenting dalam pembuktian suatu perkara.

Related Post

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Barang bukti itu merupakan suatu petunjuk juga sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Sementara terkait dengan barang bukti yang dimusnahkan, hal tersebut mengacu pada putusan pengadilan terkait dengan perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,”tegas Santo.

Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Limboto ini mengungkapkan, pemusnahan barang bukti itu sendiri dari beberapa perkara yang ditangani Kejari Bone Bolango dalam sepuluh bulan terakhir yakni terkait dua perkara narkotika, tiga perkara obat-obatan terlarang, dua perkara terkait penjualan obat tanpa izin.

“Untuk perkara obat-obatan tanpa izin penjualan ini ada dua perkara, dengan jumlahnya mencapai 374 item obat-obatan, dengan total keseluruhan sekitar 10 ribu, baik itu dalam kemasan botol, salep maupun dalam bentuk butiran. Bahkanm ada juga minuman keras jenis Cap Tikus yang berasal dari satu perkara sebanyak 100 liter.

“Kami juga memusnahkan barang bukti dari tindak pidana perjudian yang berjumlah dua perkara.

Kemudian senjata tajam ada 5 perkara, dan satu barang bukti berupa minyak goreng yang terkait dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,”tandasnya. (roy)

Tags: KEJARIObat TerlarangSanto Musa

Related Posts

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi sejumlah pejabat Pemkot Gorontalo tengah bersama dengan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, Jumat (28/11/2025). (Foto: Prokopim)

Adhan Sebut Menteri Hukum Sosok yang Sederhana

Monday, 1 December 2025
Suasana pelaksanaan rapat Forkopimda yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea pada Sabtu (29/11/2025). (Foto: Prokopim)

Rapat Forkopimda Bahas Kestabilan Bahan Pokok

Monday, 1 December 2025
Ribuan warga tengah memadati Lapangan Taruna Remaja untuk menyaksikan babak final Lomba Tari Dana-Dana, Sabtu (30/11/2025). (Foto: Prokopim)

Final Lomba Tari Tradisional Dana-Dana Meriah, Adhan-Indra Berhasil Lestarikan Budaya

Monday, 1 December 2025
Adhan Dambea

APBD 2026 Merosot, Adhan: Bukan Alasan untuk Berkinerja

Wednesday, 26 November 2025
Suasana pelaksanaan kegiatan sosialisasi sistem parkir berlangganan, Selasa (25/11/2025). (Foto: Prokopim)

Parkir Berlangganan Mulai Disosialisasikan

Wednesday, 26 November 2025
Undangan penerimaan penghargaan Swasti Saba untuk Pemkot Gorontalo.

Pemkot Gondol Penghargaan Swasti Saba Padapa, Satu-satunya Daerah di Gorontalo

Wednesday, 26 November 2025
Next Post
21 Wartawan Gorontalo Dinyatakan Kompoten dalam UKW

21 Wartawan Gorontalo Dinyatakan Kompoten dalam UKW

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.