Gorontalopost.id – Teror panah wayer kembali resahkan masyarakat Kabupaten Pohuwato. Dua warga, masing-masing MM (32) warga Desa Siduan Kecamatan Paguat, serta IS (29) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana jadi korban, Rabu (26/7/2023) dini hari tadi.
Pemicunya, kedua korban hendak melerai rekannya yang terlibat cekcok usai main “enak-enak”.
Insiden itu bermula sekitar 03.30 Wita, MM bersama FS berniat mengantarkan IS ke Kecamatan Marisa dengan tujuan hendak mencari “teman bermalam” Open BO.
Sesampainya di Kecamatan Marisa, ketiganya menyisir Cafe – Cafe arah pohon cinta hingga akhirnya sampai di hotel Tanjung, desa Buntulia Tengah, Kecamatan Duhiadaa.
Di hotel Tanjung, MM turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 ( dua ) perempuan dan beberapa orang laki – laki yang tidak diketahui namanya, tak lama setelah itu saksi atas nama FS yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan di paksa untuk masuk kedalam kamar hotel dan berhubungan.
Setelah berhubungan FS pun dimintai uang namun tak memiliki uang sehingga perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut langsung menampar.
MM pun turun dari mobil dan langsung melerai dan mengamankan FS ke dalam mobil.
Di saat yang sama seorang rekan perempuan diduga melepaskan panah wayer ke arah mobil dan mengenai tangan dari Ismail Salehe dan bersarang di punggung MM.
Tak sampai disitu, MM yang tak sempat masuk ke dalam mobil juga dikeroyok oleh beberapa orang yang tak dikenal.
Setelah aman, baru MM di jemput dan diantar ke rumah sakit Bumi panua dengan kondisi panah wayar masih tertancap di belakang punggung korban.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, membenarkan kejadian tersebut, dimana pihaknya telah mengamankan 4 pelaku.
2 diantaranya pelaku utama sebagai pemanah dan 2 diantaranya sebagai pengeroyok
Atas kejadian ini kata Kasat 2 pelaku utama akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 subsidair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana ancaman hukuman paling berat 10 tahun.
“Sementara itu untuk pengeroyok akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kasat.(ryn)
Comment