logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Cekcok usai ‘Enak-enak’, Dua Warga Kena Panah Wayer di Marisa

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 26 July 2023
in Headline, Pohuwato
0
MM (32) korban panah wayer saat dilarikan ke RSBP, Rabu (26/7/2023) pagi tadi.

MM (32) korban panah wayer saat dilarikan ke RSBP, Rabu (26/7/2023) pagi tadi.

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Teror panah wayer kembali resahkan masyarakat Kabupaten Pohuwato. Dua warga, masing-masing MM (32) warga Desa Siduan Kecamatan Paguat, serta IS (29) warga Bulotadaa Timur, Kecamatan Sipatana jadi korban, Rabu (26/7/2023) dini hari tadi.

Pemicunya, kedua korban hendak melerai rekannya yang terlibat cekcok usai main “enak-enak”.

Insiden itu bermula sekitar 03.30 Wita, MM bersama FS berniat mengantarkan IS ke Kecamatan Marisa dengan tujuan hendak mencari “teman bermalam” Open BO.

Sesampainya di Kecamatan Marisa, ketiganya menyisir Cafe – Cafe arah pohon cinta hingga akhirnya sampai di hotel Tanjung, desa Buntulia Tengah, Kecamatan Duhiadaa.

Related Post

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Di hotel Tanjung, MM turun dari mobil dan langsung berbicara dengan 2 ( dua ) perempuan dan beberapa orang laki – laki yang tidak diketahui namanya, tak lama setelah itu saksi atas nama FS yang berada dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan dan di paksa untuk masuk kedalam kamar hotel dan berhubungan.

Setelah berhubungan FS pun dimintai uang namun tak memiliki uang sehingga perempuan yang tidak diketahui namanya tersebut langsung menampar.

MM pun turun dari mobil dan langsung melerai dan mengamankan FS ke dalam mobil.

Di saat yang sama seorang rekan perempuan diduga melepaskan panah wayer ke arah mobil dan mengenai tangan dari Ismail Salehe dan bersarang di punggung MM.

Tak sampai disitu, MM yang tak sempat masuk ke dalam mobil juga dikeroyok oleh beberapa orang yang tak dikenal.

Setelah aman, baru MM di jemput dan diantar ke rumah sakit Bumi panua dengan kondisi panah wayar masih tertancap di belakang punggung korban.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Faisal Ariyoga A. Harianja, membenarkan kejadian tersebut, dimana pihaknya telah mengamankan 4 pelaku.

2 diantaranya pelaku utama sebagai pemanah dan 2 diantaranya sebagai pengeroyok

Atas kejadian ini kata Kasat 2 pelaku utama akan dikenakan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 170 subsidair pasal 351 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP pidana ancaman hukuman paling berat 10 tahun.

“Sementara itu untuk pengeroyok akan dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Kasat.(ryn)

Tags: Panah WayerTeror Panah Wayer

Related Posts

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

UU Nomor 10 Tahun 2011, Adhan: Pemda Berwenang Cabut Status Cagar Budaya

Thursday, 10 September 2026
Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Unjuk Rasa ‘Cagar Budaya’ Memanas, Kepala Balai Dievakuasi, Terungkap Laporan ke Polisi untuk Pengamanan Objek Bukan Pidana

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Polemik Eks Rumah Jawatan, Adhan Ungkap Kejanggalan

Wednesday, 9 September 2026
Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Pemprov Gorontalo Bersama TP Posyandu Fokus Tangani Stunting

Tuesday, 8 September 2026
Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Bakal Laporkan ke Mabes Polri, Adhan Lawan Fadli Zon

Monday, 7 September 2026
Next Post
Festival Forum KTI di Kupang, Prof.Winarni : Praktik Cerdas, Patahkan Stigma Orang Timur Tertinggal 

Festival Forum KTI di Kupang, Prof.Winarni : Praktik Cerdas, Patahkan Stigma Orang Timur Tertinggal 

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

Thursday, 10 September 2026
Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

Thursday, 10 September 2026
Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

Thursday, 10 September 2026
Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

Thursday, 10 September 2026

Pos Populer

  • Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    Harfest 2026, BI Buka Jalan UMKM Gorontalo Tembus Pasar Ekspor

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Meriahkan Harfest 2026, Yura Yunita Akan Tampil di Gorontalo

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • 86 SPBU di Sulawesi Kena Sanksi Pertamina

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Dari Sampah Plastik Jadi Meja-Kursi, Warga Lupoyo Gandeng Poltekkes Kemenkes Gorontalo Olah Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Poltekkes Gorontalo dan Warga Tinelo Olah Sampah Plastik Menjadi Furnitur Ecobrick

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.