gorontalopost.id – Setelah melalui proses penyidikan secara maraton. Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Gorontalo lakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka yang diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan modus jual beli paket arisan. Kelima tersangka itu yakni ML (29), NT (26), TP (31), AA (20) dan DM (34). Para tersangka dijerat dengan pasal yang dijerat Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, Pasal 56 ayat 1 KUHPidana dengan kerugian sejumlah Rp 190 Juta.
Kasus ini berawal pada (02/10/2022), dimana terjadi transaksi jual beli paket arisan fiktif yang berada di Desa Ilotidea Kecamatan Tilango,Kabupaten Gorontalo dengan iming-iming mendapatkan keuntungan yang banyak. “Kelima pelaku memberikan janji dengan keuntungan yang begitu besar sesuai dengan transaksi yang dilakukan oleh member,”ungkap Dir Reskrim Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK, MH, kepada Wartawan, kemarin.
Adapun barang bukti yang diamankan penyidik yakni berupa 1 unit mobil Ayla, 1 unit sepeda motor X-Max, dan puluhan botol kosmetik. “Jika perkaranya Sudah lengkap kami akan limpahkan ke kejaksaan berkas perkaranya. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tindak penipuan bermodus arisan begitu,”tandasnya. (roy)











Discussion about this post