gorontalopost.id- Dugaan tindak pidana pemalsuan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi di SPBU Kompak Bilungala Kabupaten Bone Bolango saat ini tengah didalami penyidik Direktorat Polairud Polda Gorontalo.
Setelah sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dalam hal ini sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara pemalsuan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi. Kali ini giliran yang dimintai keterangan oleh penyidik Polairud yakni Kepala UPTD TPI Inengo, Miman Laliyo.
Saat dikonfirmasi, Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombes Pol Syaiful Alam, SH, SIK,.MH membenarkan, jika yang dimintai keterangan sebagai saksi adalah kepala UPTD TPI Inengo. “Iya, benar ada pemeriksaan ini dalam rangka mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam perkara dugaan pemalsuan surat rekomendasi”, ujar Kombes Pol Syaiful.
Lebih lanjut dikatakan Syaiful, pemeriksaan terhadap kepala UPTD TPI Inengo berlangsung selama dua jam dan tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang akan dimintai keterangan. “Kita pasti akan terus dilakukan pendalaman terhadap kasus ini hingga tuntas. Saat ini terkait dugaan kasus pemalsuan surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi ini kami Direktorat Polairud Polda Gorontalo telah menetapkan satu orang tersangka. Dan tidak menutup kemungkinan akan ada ketambahan tersangka lain setelah hasil pengembangan penyidikan,”tandas Syiaful. (roy)











Discussion about this post