logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Gagal Banding, Pengadilan Jakarta Tegaskan Teddy Minahasa Vonis Penjara Seumur Hidup

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 11 July 2023
in Nasional
0
Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini. -Disway

Nasib hukuman seumur hidup atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Teddy Minahasa ditentukan hari ini. -Disway

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Teddy Minahasa, terdakwa peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah ditentukan hari ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan olehnya.

Sidang banding yang berlangsung di PT DKI Jakarta pada hari Kamis 6 Juli 2023 memutuskan untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.

Hakim Sirande Palayukan dalam sidang di Gedung PT DKI mengumumkan keputusan tersebut, menyatakan bahwa Teddy tetap dihukum sesuai dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta.

Related Post

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Keputusan PT DKI juga membebankan biaya perkara kepada Teddy Minahasa.

Dalam sidang tahap pertama sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.

Vonis tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain vonis penjara seumur hidup, Teddy juga diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody untuk mengambil sabu sebagai barang bukti hasil pengungkapan, kemudian meminta untuk ditukar dengan tawas.

Awalnya, AKBP Dody Prawiranegara menolak permintaan tersebut, tetapi karena Teddy adalah Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menyetujuinya.

AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya diserahkan kepada Kompol Kasranto, untuk dijual kepada bandar narkoba bernama Alex Bonpis di kampung Bahari.

Total ada 11 orang yang telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka adalah Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Para terdakwa tersebut terlibat dalam pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan keputusan penolakan banding ini, Teddy Minahasa diharapkan akan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai vonis yang telah diputuskan.

Related Posts

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Sebut Warga Sumbar Bar-bar Abu Janda Dipolisikan Keluarga Minang

Wednesday, 27 May 2026
Nilai tukar Rupiah terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat. (foto: istimewa)

Rupiah Anjlok, Prabowo: Rakyat Desa Nggak Pakai Dolar

Monday, 18 May 2026
Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Peduli Korban Banjir Kendari, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Gercep Kirim Bantuan Tanggap Darurat 

Wednesday, 13 May 2026
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto bersama Menteri KKP dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau lokasi Tambatan Perahu Olalo. (Foto : Biro Pers Kepresidenan).

Rp 1,2 Triliun Siap Mengucur ke Gorontalo, Berkah Kunjungan Presiden, 62 Lokasi KNMP Segera Dibangun

Wednesday, 13 May 2026
Kawasan tambang emas gunung Pani, Pohuwato, yang dikelola Merdeka Copper Gold. (foto: dok-merdeka copper gold)

Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang

Wednesday, 13 May 2026
Dr Misbah ke Wapres: Perlu Pembinaan Mental Maritim untuk Generasi Bangsa

Dr Misbah ke Wapres: Perlu Pembinaan Mental Maritim untuk Generasi Bangsa

Friday, 8 May 2026
Next Post
Erick Thohir Ngotot JIS Tak Penuhi Standar FIFA, Anies Beri Komentar Santai

Erick Thohir Ngotot JIS Tak Penuhi Standar FIFA, Anies Beri Komentar Santai

Discussion about this post

Rekomendasi

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Pembekalan Ujian Komprehensif CBT dan Lisan, FEBI IAIN Gorontalo Siapkan Lulusan Unggul Hadapi Dunia Kerja

Wednesday, 3 June 2026
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

Tuesday, 2 June 2026
Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Bagi Mahasiswa di Gorontalo, Anda Harus Ikut Ini: Astra Honda SDGs Future Leaders, Pendanaan Project Hingga Puluhan Juta Rupiah

Friday, 29 May 2026
Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Baznas dan Mahasiswa IAIN Gorontalo Galang Dana untuk Korban Bencana Sumatera

Tuesday, 23 December 2025

Pos Populer

  • Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail semeja bersama para gubernur se sulawesi, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam kegiatan apresiasi Pemerintah Daerah di Kendari, Sulawesi Tenggara, baru-baru ini. (Foto : Istimewa)

    Gusnar Temui YSK Bahas Kredit ASN Pemkot, Pemotongan Gaji ASN Tetap Melalui Debit Otomatis

    37 shares
    Share 15 Tweet 9
  • Peringati Hari Lahir Pancasila, BRI BO Gorontalo Gelar Upacara, Tekankan Komitmen Melayani

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Cuaca Buruk Picu Fluktuasi Harga Ikan

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Anak di Bawah Umur Diimbau Tidak Berkendara

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Satu Rumah di Dungaliyo Hangus Terbakar

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.