Gorontalopost.id, JAKARTA – Teddy Minahasa, terdakwa peredaran narkoba yang divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah ditentukan hari ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak nota banding yang diajukan olehnya.
Sidang banding yang berlangsung di PT DKI Jakarta pada hari Kamis 6 Juli 2023 memutuskan untuk menguatkan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa.
Hakim Sirande Palayukan dalam sidang di Gedung PT DKI mengumumkan keputusan tersebut, menyatakan bahwa Teddy tetap dihukum sesuai dengan vonis yang diberikan oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Majelis Hakim di PT DKI Jakarta.
Keputusan PT DKI juga membebankan biaya perkara kepada Teddy Minahasa.
Dalam sidang tahap pertama sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim.
Vonis tersebut ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.
Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain vonis penjara seumur hidup, Teddy juga diberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Dalam bacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Teddy Minahasa diduga memerintahkan AKBP Dody untuk mengambil sabu sebagai barang bukti hasil pengungkapan, kemudian meminta untuk ditukar dengan tawas.
Awalnya, AKBP Dody Prawiranegara menolak permintaan tersebut, tetapi karena Teddy adalah Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya menyetujuinya.
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya diserahkan kepada Kompol Kasranto, untuk dijual kepada bandar narkoba bernama Alex Bonpis di kampung Bahari.
Total ada 11 orang yang telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan dalam kasus ini. Mereka adalah Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma’arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa tersebut terlibat dalam pelanggaran Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan keputusan penolakan banding ini, Teddy Minahasa diharapkan akan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai vonis yang telah diputuskan.












Discussion about this post