logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Nasional

Kompol Chuck Putranto Batal di PTDH

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 7 July 2023
in Nasional
0
Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Disway.id-

Chuck Putranto bongkar Ferdy Sambo punya asisten pribadi meskipun hal tersebut tidak ada struktural jabatan dan SOP bahkan menyamakan dengan Kaplri dan Kapolda.-Disway.id-

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA – Polri telah memutuskan untuk membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto. Keputusan tersebut diambil setelah Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) meninjau banding yang diajukan oleh Chuck.

Brigjen Ahmad Ramadhan, Karo Penmas Divisi Humas Polri, mengonfirmasi bahwa putusan majelis banding menetapkan bahwa Chuck tidak akan diberhentikan tidak dengan hormat. Saat ini, Chuck masih berstatus sebagai anggota Polri. Ramadhan menjelaskan bahwa Majelis KKEP pada tingkat banding hanya memberikan sanksi demosi selama satu tahun kepada Chuck.

“Demosi satu tahun,” ujar Ramadhan.

Chuck Putranto, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo, secara resmi bebas dari penjara setelah terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Pengacara Chuck, Jhonny Manurung, mengonfirmasi bahwa kliennya telah dibebaskan pada Juni 2023 setelah menjalani vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Related Post

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Jhonny menyebut bahwa Chuck mendapatkan asimilasi Covid-19 yang memungkinkan pemotongan masa hukuman. “Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Chuck karena terbukti melakukan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J. Chuck dinilai melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai akibat dari kasus ini, Polri telah menggelar sidang etik terhadap Kompol Chuck Putranto, yang merupakan tersangka dalam dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Hasil sidang etik menyatakan bahwa Chuck diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menjelaskan bahwa Chuck dikenai dua sanksi, yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi. Sanksi administrasi meliputi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Sementara itu, sanksi kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Dedi juga mengungkapkan bahwa Chuck dianggap tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP AR (Arif Rahman) merusak barang bukti. Hal ini mengakibatkan kendala dalam proses penyidikan pidana yang ditangani oleh Bareskrim, karena tiga unit DVR CCTV sebagai barang bukti petunjuk telah rusak.

Tags: anak buah samboAnggota PolriFerdy Sambokadiv humas polrikompol chuck putranto

Related Posts

Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Dosen Universitas Gorontalo, Abdul Wahab Podungge menerima penghargaan pada ajang Annual International Conference Indonesian Asocciation for Public Administration (IAPA) di Kupang, NTT. (foto: istimewa)

Hebat! Tiga Dosen Gorontalo Raih Best Paper Award pada International Conference

Friday, 31 October 2025
Tangkapan layar Gorontalo Youth Summit 2025 melalui zoom meeting yang diselenggarakan The Gorontalo Institute, Selasa (28/10). (foto: istimewa)

Gorontalo Youth Summit 2025, Semangat Sumpah Pemuda Menuju 100 Tahun Gorontalo

Thursday, 30 October 2025
SUKSES PERAN SAKA - Ketua Satgas Pramuka Peduli Meyke Camaru, dan Ketua Harian Kwarda Susanto Liputo memimpin rapat Satgas Pramuka Peduli dalam rangka Peran Saka Nasional, Rabu (22/10). (foto: dok/kwarda)

Pramuka Peduli All Out Sukseskan Peran Saka, Meyke: Ini Kegiatan Nasional, Harus Punya Peran Besar

Thursday, 23 October 2025
Next Post
Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Era Transisi Energi, Ini Cara Pertamina Siapkan Skenario Hadapi Tantangan Energi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.