logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Polres Gorontalo Kota Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tabrak Lari

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Thursday, 15 June 2023
in Headline
0
Polres Gorontalo Kota Perpanjang Penahanan Dua Tersangka Tabrak Lari

Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), tersangka tabrak lari terhadap perempuan lansia di jalan Madura. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

gorontalopost.id– Penahanan dua tersangka kasus tabrak lari kembali diperpanjang. Menyusul masa penahanan 20 hari pertama terhadap kedua tersangka telah habis selama kasus tabrak lari tersebut dalam tahap proses penyidikan oleh penyidik unit Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) Polres Gorontalo Kota.

Adapun dua tersangka tabrak lari yang ditahan penyidik itu yakni SMN (38) pengemudi Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DB 2955 CJ yang menabrak pengendara sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25) hingga tewas di Jalan Raja Eyato. Selain itu Pengemudi mobil brio kuning berinisial RAB (25), tersangka tabrak lari di Jalan Madura, Kelurahan Paguyaman, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Ya, untuk tersangka tabrak lari di jalan Raja Eyato maupun di jalan Madura juga sudah kami lakukan perpanjangan penahanan. Penahanan dilakukan setelah melalui rangkaian proses penyidikan. Penahanan dilakukan karena dari hasil pemeriksaan saksi-saksi serta kelengkapan alat bukti yang ada, kasus tabrak lari tersebut telah memenuhi unsur pidana,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H saat dikonfirmasi Gorontalo Post,kemarin.

Lebih lanjut ditegaskan mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara itu, bahwa sebagaimana diatur dalam KUHAP secara tegas lama waktu penahanan tersangka untuk tingkat penyidikan dan penuntutan, ketentuan waktu penahanan tersangka diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 25. Pada tingkat penyidikan di kepolisian, lama penahanan tersangka adalah 20 hari dan dapat diperpanjang paling lama 40 hari. “Jadi kedua tersangka tabrak lari, baik di jalan Madura maupun di jalan Raja Eyato telah kami tahan dua-duannya. Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 310 ayat 4 jo pasal 312 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun dan 3 tahun penjara,” tegas AKP Supomo.

Penahanan tersangka kata Supomo dilakukan sembari penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut. “Penyidik sudah melakukan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Apabila jaksa menyatakan P-21 atau berkas perkarannya sudah lengkap, maka kami serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,”tandas AKP Supomo. (roy)

Tags: Jalan Madurajalan raja eyatoKUHPLakalantaspolres gorontalo kotasatlantasTabkrak Lari

Related Posts

Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
CETAK SAWAH: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat meninjau proyek cetak sawah di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Kamis (26/2). (foto: mila/diskominfotik)

Cetak Sawah, Kejar Target Butuh 160 Ekskavator

Friday, 27 February 2026
Ilustrasi--

THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

Thursday, 26 February 2026
Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat menandatangani komitmen bersama peningkatan mutu pendidikan Provinsi Gorontalo yang digelar di Hotel Aston, Rabu, (25/2). (Foto – Fadly/Diskominfotik).

Wagub Idah Syahidah Hadiri Rapat Konsolidasi Daerah Dikdasmen tahun 2026

Thursday, 26 February 2026
Gubernur Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah, serta unsur forkopimda, bersama masyarakat pada refleksi satu tahun pemerintahan Gusnar-Idah di Hulondhalo Ballroom, Kota Gorontalo, Selasa (24/2). (foto: dok-diskominfotik)

Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Gubernur Gusnar Ismail – Wagub Idah Syahidah RH

Wednesday, 25 February 2026
Next Post
Pj Gubernur Gorontalo : Waspada PMK Jelang Iduladha

Pj Gubernur Gorontalo : Waspada PMK Jelang Iduladha

Discussion about this post

Rekomendasi

Dedy S. Palyama, SE. M.Si

Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

Tuesday, 3 March 2026
BNNK Pohuwato saat melakukan test urine terhadap pimpinan dan karyawan PT LIL dan PT STN Pohuwato.

10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

Tuesday, 3 March 2026
Ridwan Monoarfa

Perang, Damai, dan Arsitektur Hegemoni Amerika

Tuesday, 3 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Tuesday, 3 March 2026

Pos Populer

  • Dedy S. Palyama, SE. M.Si

    Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    49 shares
    Share 20 Tweet 12
  • Kasus PETI Saripi Jadi ‘Bola Pingpong’, Berkas Perkara Dikembalikan Kejati ke Polda

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    29 shares
    Share 12 Tweet 7
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
  • THR PPPK-PW, Dana Cukup, Pemda Boleh Cairkan

    41 shares
    Share 16 Tweet 10
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.