logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Nadiem Tutup 23 Kampus Swasta

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 13 June 2023
in Headline
0
ilustrasi buku

ilustrasi buku

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id –  Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), menindak tegas 23 perguruan tinggi swasta di Indonesia, dengan sanksi berat berupa pencabutan izin operasional.

Data PTS yang dijatuhi sanksi itu disampaikan Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek Lukman. Dikutip dari jawapos.com, kampus yang dijatuhi sanksi itu berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. Paling banyak berasal dari Provinsi Jawa Barat. ”Untuk namanya tidak bisa kami berikan. Hanya gambaran kota dan wilayah,” kata Lukman, (8/6) pekan lalu.

Lukman mengatakan, kampus yang disanksi itu berupa universitas dan sekolah tinggi. Sanksi terberat berupa pencabutan izin karena pelanggaran berat. Misalnya, memiliki program studi (prodi) tidak terakreditasi, tapi nekat mengeluarkan ijazah. Kemudian menerbitkan ijazah kepada orang yang tidak berhak atau jual beli ijazah.

Kampus yang merekrut mahasiswa baru dengan tujuan komersial juga masuk kategori pelanggaran berat. Kampus yang dijatuhi hukuman pencabutan izin tidak boleh menggelar kegiatan akademik dan nonakademik. Badan penyelenggara atau yayasan harus menanggung kerugian mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Kemudian, jika ada, harus mengembalikan dosen PNS yang diperbantukan ke kampus asalnya.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Dia menjelaskan, kampus-kampus nakal itu diketahui dari laporan masyarakat. Sejak Mei tahun lalu, ada 53 pengaduan kasus perguruan tinggi yang masuk ke Ditjen Diktiristek Kemendikbudristek. Ada yang mengadukan kampus yang menjalankan kuliah fiktif. Ada juga yang melaporkan praktik jual beli ijazah, penyimpangan pemberian beasiswa KIP kuliah, layanan tidak sesuai standar pendidikan tinggi, dan konflik yayasan sehingga perkuliahan tidak kondusif.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam, turut prihatin atas kasus pencabutan izin operasional PTS tersebut. ”Janganlah tujuan mulia penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dicemari manipulasi data,” katanya.

Modus kejahatan lainnya adalah menerbitkan ijazah tanpa proses pembelajaran yang baik. Guru besar Fakultas Teknik UGM itu juga menyayangkan ada kampus yang sampai jual beli ijazah dan menyelewengkan KIP kuliah. Kejahatan tersebut tentu akan mencemari mahasiswa yang sudah bekerja keras.

Selain itu, merugikan sivitas kampus yang sudah serius menjaga mutu serta mencederai kepercayaan masyarakat pada perguruan tinggi. ”Mari kita jaga marwah pendidikan tinggi untuk memastikan generasi emas lahir dari kampus kita,” katanya. Pejabat yang hobi bersepeda itu menegaskan, Kemendikbudristek tidak akan tinggal diam jika ada laporan masyarakat terkait kampus nakal. Baik kampus negeri maupun swasta.

Nizam juga berpesan agar calon mahasiswa berhati-hati dan cermat dalam memilih perguruan tinggi. Jangan tergiur iming-iming beasiswa atau KIP kuliah. ”Pastikan program studi dan perguruan tinggi pilihan kalian terakreditasi. Lalu, perkuliahan berjalan dengan dosen yang kompeten. Serta, kondisi sarana dan prasarana tersedia sesuai yang dijanjikan dalam prospektus,” jelasnya.

Sejumlah rektor ikut merespons kasus penjatuhan sanksi untuk puluhan kampus itu. Rektor Universitas Terbuka (UT) Ojat Darojat menuturkan, akses pendidikan sampai saat ini menjadi salah satu pekerjaan rumah negara. Angka partisipasi pendidikan tinggi belum setinggi angka partisipasi di jenjang dasar dan menengah. Setiap tahun lulusan pendidikan menengah meningkat. Padahal, kursi atau kapasitas perguruan tinggi tidak naik signifikan atau cenderung stabil.

Kondisi itu lantas dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengeruk keuntungan pribadi. Akibatnya, tujuan pendirian kampus swasta menyimpang. Misalnya, hanya untuk mengeruk uang dengan modus jual beli ijazah. ”Kejadian ini jadi pelajaran kita semua,” kata Ojat Darojat usai penandatanganan kerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Personalia Nasional (PLPN) di Kampus UT Tangerang Selatan pada Kamis (8/6). Bukan hanya untuk korban atau pelaku kejahatan tadi, melainkan juga bagi masyarakat umum.

Nasib Dosen dan Mahasiswa Harus Dijamin

Kemendikbudristek diminta menjamin nasib dosen dan mahasiswa yang kampusnya ditutup. Sebab, mereka tidak terlibat dalam kejahatan yang dilakukan manajemen kampus.

Praktisi pendidikan Indra Charismiadji menuturkan, banyak hal yang mesti dipikirkan ketika penutupan perguruan tinggi dilakukan. Yang paling penting adalah nasib mahasiswa, dosen, pegawai, hingga alumni kampus tersebut. ’’Apa sudah dipikirkan dampaknya? Terus nasib mahasiswa, dosen, pegawai, alumni gimana?’’ ujarnya.

Kalaupun opsi pindah kampus jadi solusi, menurut dia, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dijawab oleh Kemendikbudristek. Mulai memastikan dosen mendapat tempat baru, gaji dosen, hingga besaran uang kuliah mahasiswa di kampus baru. ’’Yang menggaji dosennya siapa? Uang kuliah sama jumlahnya? Emang semua SKS bisa diterima? Ini harus dipikirkan,’’ ungkapnya. Belum lagi nasib alumni ketika ijazah mereka tiba-tiba tidak diakui. ’’Apa nggak jadi problem?’’ sambungnya.

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyatakan mendukung penuh langkah tegas Kemendikbudristek terhadap kampus-kampus nakal tersebut. Namun, sekali lagi, dia meminta agar nasib mahasiswa, dosen, dan pegawai lainnya bisa dijamin. Secara regulasi, menurut dia, mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan memang bisa pindah ke kampus lain. Perpindahan mahasiswa itu jadi tanggung jawab badan penyelenggara, yakni Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).

“Hanya, dalam praktiknya terkadang banyak kendala yang kemudian muaranya pada ketidakjelasan nasib para mahasiswa,” ungkapnya. Apalagi, lanjut dia, manajemen kampus yang izinnya dicabut sering lepas tangan. Mereka merasa tidak punya kewajiban apa pun lagi karena kampus sudah tidak beroperasi lagi. “Padahal, banyak dokumen administratif yang harus dipenuhi di kala mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan ingin pindah ke kampus lain,” ungkapnya. (jp-wan/mia/c19/c6/oni)

Tags: Mendikbudristekpencabutan izin operasional

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
-Abdullah Azwar

September Rekrutmen ASN Dibuka, Pemerintah Siapkan Satu Juta Formasi

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.