logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Miris! Gadis 17 Tahun di Jepara Usai Dipaksa Lihat Pasutri Begituan, Diperkosa Berulang kali

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 June 2023
in Nasional
0
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi jajarannya meminta penjelasan pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan didampingi jajarannya meminta penjelasan pelaku dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Jawa Tengah, Selasa (13/6/2023). ANTARA/HO-Polres Jepara

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JEPARA – Polisi menetapkan pasangan suami istri (pasutri), warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, sebagai tersangka atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27),” kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa (13/6).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang.

Selanjutnya, pada 18 Januari 2023 pelaku memaksa korban menyaksikan pasutri tersebut melakukan hubungan di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.

Related Post

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan terlarang.

Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.

Berdasarkan pengakuan pelaku terhadap petugas, aksi bejatnya itu berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.

Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.(antara/jpnn)

Related Posts

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Ridwan Monoarfa: Dakwah Harus Bikin Umat Mandiri

Monday, 19 October 2026
Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Kongres SI ke-42 Digelar, Gorontalo Ditantang Wujudkan Dakwah Ekonomi

Sunday, 18 October 2026
SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

SERUNI Bangun Rumah Keluarga Rentan di Kabupaten Gorontalo

Tuesday, 13 October 2026
Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Pecahkan Rekor! BULOG Serap 4,11 Juta Ton Beras

Saturday, 10 October 2026
Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Pembebasan Indra Kenz Terancam Dicabut, Itjen Kemenimipas Temukan Fasilitas Mewah di Lapas

Monday, 5 October 2026
Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Perkemahan Pramuka Santri Nusantara, Menag: Santri Harus Jadi Generasi Proaktif

Friday, 2 October 2026
Next Post
High Level Meeting TPID Gorontalo : Cegah Inflasi, Intensifkan Pemantauan Harga Komoditas Pangan 

High Level Meeting TPID Gorontalo : Cegah Inflasi, Intensifkan Pemantauan Harga Komoditas Pangan 

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Basri Amin

Generasi Penerus dan Generasi “Terus-Menerus”

Monday, 26 October 2026
Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi (Bukan) Kewajiban Negara

Vietnam Melompat ke Depan, Indonesia Melompat di Tempat

Tuesday, 27 October 2026
Hendak Dipasok ke Tambang Ilegal, 30,1 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polisi

Hendak Dipasok ke Tambang Ilegal, 30,1 Ton Solar Bersubsidi Diamankan Polisi

Tuesday, 27 October 2026
Ops Patuh Otanaha 2026, 14 Hari Kepolisian Perketat Pengawasan di Jalan

Ops Patuh Otanaha 2026, 14 Hari Kepolisian Perketat Pengawasan di Jalan

Tuesday, 27 October 2026

Pos Populer

  • Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    Akui Lecehkan Dua Mahasiswi Bimbingan Sikripsi, Oknum Dosen Serahkan Diri ke Polisi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Lolos dari Gorontalo, Polda Metro Jaya Amankan 54 Ton Batu Hitam, Lima Orang Ditangkap

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Generasi Penerus dan Generasi “Terus-Menerus”

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Demo Jilid II Membayangi Polda, Wakapolda Pasang Kuda-Kuda, Ingatkan Personel Tetap Humanis

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Vietnam Melompat ke Depan, Indonesia Melompat di Tempat

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.