Gorontalopost.id – Seorang warga tuna wicara, Yanto Hamid alias Bubu (27), warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, harus mendapatkan perawatan intensif setelah mengalami penganiayaan oleh dua orang pria yang tidak dikenal.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, Sabtu (10/6) sekitar pukul 07.44 Wita, Yanto Hamid beserta keluarganya mendatangi Polresta Gorontalo Kota, untuk melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami olehnya. Dengan wajah lebam dan babakbelur, pihak keluarga melaporkan peristiwa yang terjadi sekitar pukul 04.00 Wita, di mana dua orang yang diduga sebagai pelaku, telah melakukan penganiayaan terhadap Yanto.
Pada saat itu Yanto diduga memasuki salah satu tempat jualan (Warung) yang ada di Kelurahan Pohe dengan cara merusak gembok. Pelaku yang merupakan anak dari pemilik warung beserta rekannya, langsung menegur korban. Mendengarkan ada yang menegur, Yanto mengacungkan paku yang berukuran panjang kepada salah seorang pelaku penganiayaan. Melihat itu, dua orang pelaku penganiyaan kemudian mengejar Yanto yang saat itu telah berupaya melarikan diri. Setelah mendapati korban, kedua pelaku kemudian menganiaya Yanto dengan cara dipukul. Tak hanya sampai di situ saja, Yanto kemudian dibawa lagi ke warung. Saat berada di warung, Yanto diikat dengan menggunakan tali rapiah dan kemudian dipukuli lagi dengan cara ditampar. Usai melakukan penganiyaan, Yanto kemudian dilepaskan dan disuruh pulang. Saat itu Yanto tak langsung pulang, akan tetapi duduk di depan salah satu warung masyarakat yang berjarak kurang lebih 100 meter dari tempat kejadian. Warga yang melihat kondisi Yanto yang masih dalam posisi tangan terikat dan bersimbah darah, langsung menyampaikan peristiwa itu kepada pihak keluarga. Yanto pun kemudian dibawa untuk dilakukan perawatan dan setelah itu melaporkan peristiwa itu ke Polresta Gorontalo Kota.
Usai menerima laporan, personel Unit Tipidkor, Satuan Reskrim Polresta Gorontalo Kota, yang piket pada saat itu, langsung melakukan interogasi. Awalnya, interogasi sempat terhambat, mengingat korban tidak bisa bicara. Namun dengan bantuan keluarga dan sejumlah saksi-saksi, akhirnya bisa diketahui siapa pelaku penganiayaan. Personel Reskrim kemudian mendatangi salah satu warung di Kelurahan Pohe, untuk menjemput dua pelaku. Saat itu situasi sempat memanas, karena pihak keluarga enggan menyerahkan pelaku. Namun setelah dilakukan mediasi, kedua pelaku akhirnya bisa dibawa ke Polresta Gorontalo Kota.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan interogasi dan pemeriksaan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat itu dua pelaku yang bernama MHM (18) warga Kelurahan Pohe, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo dan HD (21), warga Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango telah diperiksa dan telah dilakukan penahanan.
“Dua pelaku telah kami tetapksan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Selanjutnya, kami masih akan melengkapi berkas perkara dan akan dilakukan sejumlah pemeriksaan, baik terhadap korban, saksi maupun tersangka,” ungkapnya.
Lanjut kata Alumnus Akpol 2008 ini, pihaknya pula masih akan melakukan pemeriksaan terhadap korban Yanto Hamid. Namun karena korban bisu, maka akan dihadirkan atau didampingi oleh pihak keluarga yang mengerti bahasa isyarat yang disampaikan.
“Kalau korban sudah dalam kondisi sehat, kami berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadapnya. Intinya, perkara ini sementara kami tangani dan kami pun masih akan melengkapi sejumlah berkas,” pungkasnya. (kif)












Discussion about this post