Gorontalopost.id, JAKARTA – Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, telah mengonfirmasi bahwa seorang perempuan berinisial ST asal Samarinda, Kalimantan Timur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan narkoba oleh seorang balita.
Penetapan ST sebagai tersangka dilakukan setelah diketahui bahwa wanita berusia 51 tahun tersebut memberikan air mineral berisi narkoba jenis sabu kepada seorang balita berinisial N.
Menurut Kombes Ary Fadli dalam keterangannya pada Minggu, 11 Juni 2023, pihak kepolisian telah memeriksa tiga saksi dan menetapkan ST sebagai tersangka yang memberikan minuman tersebut.
Motif sebenarnya dari pelaku masih belum diketahui karena penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa ST memberikan air mineral yang mengandung sabu kepada balita N pada Selasa, 6 Juni 2023. ST sendiri merupakan tetangga dari balita tersebut.
Kejadian bermula saat balita N dan ibunya datang ke rumah ST untuk mencabut uban di rambut. Saat itu, ibu balita memberikan minuman kepada anaknya karena ia merasa haus. Kemudian ST memberikan air mineral setengah botol kepada balita N.
Ternyata, minuman yang diberikan ST kepada balita N telah mengandung sabu.
“Aktivitas balita tersebut berubah dan ia menjadi sangat aktif. Selain itu, balita N juga mengalami kesulitan tidur pada malam hari,” jelas Ary Fadli.
Ibu korban kemudian mengonfrontasi ST untuk mengetahui jenis minuman apa yang telah diberikan kepada anaknya sehingga ia menunjukkan perilaku yang aneh. ST menjawab bahwa air yang diberikannya berasal dari warung di sekitar mereka. Namun, sejak saat itu, komunikasi antara ST dan ibu korban terputus dan tidak ada jawaban yang diberikan oleh ST.
Merasa kesal dan ingin menyampaikan keluhannya, ibu N mengunggah cerita tersebut ke akun Facebook pribadinya. Postingan tersebut menarik perhatian Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim.
Balita N kemudian melakukan pemeriksaan urine di RS Atma Husada Mahakam Samarinda. Hasil pemeriksaan tersebut mengungkapkan bahwa balita tersebut positif mengandung metafetamina.
Metafetamina merupakan zat yang terkandung dalam narkoba jenis sabu.
Kepolisian Samarinda akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif sebenarnya dari perbuatan ST serta memastikan bahwa tindakan hukum yang tepat diterapkan dalam kasus ini. (MG-05/Dis)
Comment