logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Home Nasional

Usulan Dirjen GTK Kemendikbudristek Hilangkan Masa Kontrak Kerja PPPK Menuai Pertimbangan

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 21 June 2023
in Nasional
0
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI

Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani menyodorkan usulan menarik soal nasib PPPK. Foto tangkapan layar YouTube DPR RI

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontlopost.id, JAKARTA – Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, telah menyampaikan usulan menarik terkait nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulannya adalah untuk menghilangkan masa kontrak kerja bagi PPPK sehingga guru honorer yang telah diangkat menjadi PPPK tidak perlu khawatir dengan masa kontraknya.

“Kami mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK tidak ada lagi. Artinya, ketika guru honorer sudah menjadi PPPK, secara otomatis masa kerjanya akan berlanjut hingga pensiun,” kata Dirjen Nunuk pada Jumat (26/5).

Dirjen Nunuk menjelaskan bahwa sejak tahun 2021 hingga saat ini, sebanyak 544.292 guru honorer telah diangkat menjadi PPPK. Masa kontrak mereka berbeda-beda, yaitu 1 tahun, 2 tahun, atau 5 tahun. Perbedaan masa kontrak tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, di mana masa kontrak ditentukan oleh kepala daerah.

Perbedaan kontrak kerja ini menimbulkan rasa cemburu di kalangan guru dan juga kecemasan apakah masa kontrak mereka akan diperpanjang atau tidak.

Related Post

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Oleh karena itu, Kemendikbudristek mengusulkan dalam revisi PP Nomor 49 Tahun 2018 agar masa kontrak kerja PPPK dihilangkan, sehingga para guru ASN ini dapat mengajar dengan lebih tenang.

Namun, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan bahwa belum ada pembahasan mengenai usulan tersebut yang diajukan oleh Dirjen Nunuk.

“Usulan dari Dirjen GTK ini perlu dibahas secara mendalam,” kata Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik, Mohammad Averrouce.

Bima Haria Wibisana, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BKN, juga mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan terkait usulan tersebut. Saat ini masih menggunakan PP Manajemen PPPK yang mengatur masa kontrak kerja minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun.

Namun, Bima menegaskan bahwa meskipun ada batasan minimal dan maksimal, masa kontrak dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti tes lagi, kecuali jika individu tersebut ingin pindah ke jabatan yang lebih tinggi.

“Jika guru PPPK ingin pindah ke jenjang yang lebih tinggi karena peningkatan kompetensinya, itu memungkinkan, tetapi mereka harus melamar untuk jabatan baru dan mengikuti seleksi lagi,” jelas Bima Haria Wibisana.

Tags: BKNDirjen Nunukguru honorerKemendikbudristekKemenpan RBKontrak Kerja PPPKPPPK

Related Posts

Ilustrasi oleh kecerdasan buatan

Efisiensi Anggaran, Dilarang Pecat Guru PPPK

Wednesday, 14 January 2026
Siswa penerima manfaat menikmati makan bergizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Foto:istimewa)

MBG Jangkau Puluhan Juta Penerima Manfaat untuk Pemerataan Gizi Nasional

Monday, 15 December 2025
WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

WALHI Sumut Sebut Tujuh Perusahaan Biang Keladi Bencana Ekologis di Tapanuli 

Thursday, 4 December 2025
Presiden Prabowo Subianto bersama dua guru asal Luwu Utara Abdul Muis dan Rasnal, dan sejumlah pihak, foto bersama usai penandatanganan rehabilitasi dari Presiden di Jakarta. (foto: istimewa)

Abdul Muis dan Rasnal, Guru SMA di Luwu Utara yang Dipidana Karena Menolong Guru Honorer

Friday, 14 November 2025
Peserta diskusi publik terkait gelar Pahlawan Soeharto foto bersama usai diskusi yang berlangsung di Warkop Mongopi, Senin (10/11). (foto: istimewa)

Mahasiswa Gorontalo Tolak Gelar Pahlawan untuk Soeharto

Wednesday, 12 November 2025
Presiden kedua RI Soeharto

Mengapresiasi Pemberian Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Semua Pihak Agar Hormati Jasa Pemimpin Terdahulu

Sunday, 9 November 2025
Next Post
Kapolres Gorontalo bersama jajaran forkopimda saat melakukan pemusnahan miras secara bersama-sama di halamn Polsek Limboto, kamis (25/5). (F:Deice/Gorontalo Post)

Miras Bernilai Ratusan Juta Dimusnahkan

Discussion about this post

Rekomendasi

Ketua Yayasan Kumala Vaza Grup, Siti Fatimah Thaib, bersama pemilik dapur dan Kepala SPPG Pentadio Barat secara simbolis menyerahkan CSR kepada pihak SMP 1 Telaga Biru, Rabu (14/1/2026). (F. Diyanti/Gorontalo Post)

Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

Wednesday, 14 January 2026
Irjen Pol Widodo

Kapolda Kaget PETI Dekat Mapolres, Picu Banjir di Pohuwato, Pastikan Penindakan

Thursday, 15 January 2026
Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H

Kapolda Bakal Ratakan PETI di Pohuwato, Kaget Lihat Langsung Dampak Kerusakan Lingkungan

Thursday, 15 January 2026
Tiga pelaku kekerasan seksual di amankan Polres Bone Bolango, Kamis (15/1/2026) Foto: Natharahman/ Gorontalo Post.

Modus Pesta Miras, Tiga Pria di Bone Bolango Tega Rudapaksa Gadis Belia

Friday, 16 January 2026

Pos Populer

  • Para pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemprov Gorontalo yang menajalani pelantikan, berlangsung di ruang dulohupa kantor gubernur, Senin (12/1). (foto: tangkapan layar)

    BREAKING NEWS: Gusnar Lantik 25 Pejabat Pemprov, Berikut Nama-namanya

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Dukung Program Presiden, Yayasan Kumala Vaza Grup Salurkan CSR ke 20 Sekolah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Kemendikdasmen Salurkan Laptop untuk Sekolah Dasar Dukung Digitalisasi Pembelajaran

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Excapator dan Ratusan Alat PETI Diamankan, Hasil Operasi Tim Gabungan Selama Enam Hari, Forkopimda Segera Lakukan Evaluasi

    40 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Bupati-Bupati Kita

    46 shares
    Share 18 Tweet 12
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.