logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Headline

Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, Terima Suap Penerimaan Maba

Lukman Husain by Lukman Husain
Friday, 26 May 2023
in Headline
0
Mantan Rektor Unila, Karomani tiba di PN Tanjung Karang untuk menjalani sidang vonis (Foto : RMOL)

Mantan Rektor Unila, Karomani tiba di PN Tanjung Karang untuk menjalani sidang vonis (Foto : RMOL)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani divonis 10 tahun penjara di kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru (PMB) Jalur Mandiri Unila.
Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp8,075 miliar dalam kasus tersebut.

“Memutuskan bahwa terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 8,075 miliar,” kata Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan, Kamis (25/5).

Selain putusan itu, Karomani juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Untuk uang pengganti wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan dan diganti dengan hukuman penjara 2 tahun jika tidak dibayarkan.

Vonis majelis hakim sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Pasalnya, JPU KPK sebelumnya menuntut 12 tahun hukuman penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar serta 10 ribu dollar Singapura.

Related Post

Jokowi Pamerkan Ijazah di Pengadilan, Roy Suryo Tertawa: “Palsu Kok!”

Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Lama Profesor

Diadukan ke Kemendagri, Adhan: Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Jaksa juga menuntutnya dikenakan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Atas keputusan itu, Karomani menyatakan akan melakukan pikir-pikir yang diberikan waktu selama 1 minggu ke depan.

“Saya akan pikir-pikir dahulu yang mulia,” jawab Karomani setelah dengar putusan yang dibacakan dan konsultasi dengan penasehat hukumnya. (net)

Tags: Karomanikasus korupsi PMBsidang vonis

Related Posts

Lama Profesor

Friday, 6 November 2026
Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Friday, 6 November 2026
Jokowi Pamerkan Ijazah di Pengadilan, Roy Suryo Tertawa: “Palsu Kok!”

Jokowi Pamerkan Ijazah di Pengadilan, Roy Suryo Tertawa: “Palsu Kok!”

Friday, 6 November 2026
Diadukan ke Kemendagri, Adhan: Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Diadukan ke Kemendagri, Adhan: Ada yang Tidak Sesuai Fakta

Tuesday, 3 November 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tutup Kemah Satya Tunas di Kabupaten Gorontalo

Wagub Idah Syahidah RH Tutup Kemah Satya Tunas di Kabupaten Gorontalo

Monday, 2 November 2026
Dugaan Korupsi Video Wall, Giliran HHN Ditahan Kejati

Dugaan Korupsi Video Wall, Giliran HHN Ditahan Kejati

Monday, 2 November 2026
Next Post
Anggota Komisi II Deprov Gorontalo Yeyen Sidiki mewakili Pimpinan Deprov pada kegiatan konsolidasi pelaksanaan sensus pertanian 2023 yang berlangsung di Citimall Hotel Kota Gorontalo, kemarin (25/5). (Humas)

Deprov Support Sensus Pertanian, Yeyen : Kerja Petugas Cukup Berat

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

Thursday, 5 November 2026
Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Rampas Paksa Mobil Warga, Tiga Debt Colecktor Jadi Tersangka

Thursday, 5 November 2026
Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Wagub Idah Syahidah RH Apresiasi Hadirnya Layanan Samsat di Pasar Murah

Friday, 6 November 2026
Pendidikan, Dana BOP Bulan Ini Dicairkan

Pendidikan, Dana BOP Bulan Ini Dicairkan

Wednesday, 23 February 2022

Pos Populer

  • HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    HK Cs Dilapor ke Polda, Terkait Dugaan Perusakan Fasilitas Perusahaan

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Kalender “Literasi” Gorontalo 

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Mantan Aleg Deprov Diamankan Polda, Terkait Dugaan Pemalsuan Surat di Pertambangan Pohuwato

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Penambang Ilegal Saripi Tebar Teror, Rusak Fasilitas Pabrik Gula, Karyawan Resah dan Ketakutan

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Buron Kasus SPBE Boalemo Diciduk di Jakarta

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 4 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.