Gorontalopost.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan presenter televisi Brigita Manohara agar bersikap kooperatif dan menghadiri panggilan penyidik terkait kasus dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Kamis (25/5), setelah Brigita mangkir dari panggilan penyidik sebelumnya.
“Brigita P. Manohara (karyawan swasta), saksi tidak hadir dan konfirmasi pada tim penyidik untuk dijadwalkan ulang pekan depan,” ujar Ali Fikri.
Ali juga menjelaskan bahwa keterangan Brigita sangat penting bagi penyidik untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Ricky Ham Pagawak.
“KPK mengingatkan agar bersikap kooperatif dan hadir sebagaimana komitmen yang telah disampaikan oleh yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebagai informasi, Brigita sebelumnya telah menjalani beberapa kali pemeriksaan oleh KPK terkait kasus ini.
KPK menduga bahwa Brigita Manohara menerima mobil dari Ricky Ham Pagawak, Bupati Mamberamo Tengah. Mobil tersebut diduga diperoleh dari uang hasil korupsi yang dilakukan oleh bupati tersebut.
“Mengenai dugaan penerimaan mobil tersebut memang ada informasi sebelumnya,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Rabu (22/2).
KPK juga telah menerima sejumlah uang sebesar Rp 480 juta dari Brigita, yang merupakan akumulasi pemberian dari Ricky kepada Brigita.
Namun, Ali menjelaskan bahwa KPK belum dapat memastikan apakah uang sebesar Rp 480 juta tersebut termasuk dalam nilai mobil yang diberikan oleh Ricky kepada Brigita.
Dalam kasus ini, KPK tengah menginvestigasi seluruh aspek terkait aliran dana dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).












Discussion about this post