Gorontalopost.id – Peristiwa tabrak lari kembali terjadi di Kota Gorontalo. Di mana salah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor.
Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (22/5) sekitar pukul 08.50 Wita. Awalnya sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25), yang berboncengan dengan Resta Relita Munte (24), bergerak dari arah barat menuju timur di Jalan Raja Eyato. Sedangkan pengendara mobil bergerak dari arah berlawanan. Saat itu, kedua pengendara oleng dan hilang kendali, sehingga terjadi tabrakan. Tidak lama kemudian, pengendara mobil melarikan diri dengan kendaraannya. Sedangkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya, dilarikan ke rumah sakit. Setelah beberapa saat kemudian, pengendara sepeda motor meninggal dunia di Rumah Sakit Otanaha.
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, yang menerima laporan sekitar Pukul 09.15 Wita, langsung bergegas menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari dan mencatat identitas korban serta saksi, mengambil dokumentas, mengamankan barang bukti, mengajukan ver mayat dan membuat laporan Polisi. Tak hanya itu saja, personel Polri kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dari tabarakan tersebut.
“Dengan berbekal informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan pelaku tabrakan sekitar pukul 14.15 Wita. Pelaku pun kini telah kami amankan di Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata mantan Kapolres Boalemo dan Polres Gorontalo ini.
Ditambahkan pula, pelaku tabrak lari yang diamankan tersebut bernama SMN (38), masyarakat Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Yang bersangkutan diamankan disalah satu gudang yang ada di Kota Gorontalo. Tak hanya itu saja, mobil yang dipergunakan oleh pelaku yakni Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DM 8264 AK, telah diamankan pula oleh personel Lalu Lintas.
“Untuk korban yang meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor. Korban meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan. Korban rencananya besok (Hari ini,red) bakal dibawa oleh pihak keluarga ke Sumatera Utara (Sumut), untuk dikebumikan. Sedangkan yang dibonceng atau penumpangnya, hanya mengalami luka ringan,” papar Alumnus Akpol 2000 ini.
Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, pengendara sepeda motor ini kaget melihat bentor, kemudian oleng dan masuk ke jalur mobil, sehingga terjadi kecelakaan tabrak depan.
“Untuk saat ini pelaku penabrakan yakni SMN (38), telah kami amankan di ruangan Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota. Pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Untuk penetapan tersangkanya sendiri, nanti akan kami informasikan kembali. Kami hanya berharap agar masyarakat senantiasa waspada dan tetap berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya,” harap mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini. (kif/ MG-10)
Comment