logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Metropolis

Tabrakan, Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia, Sempat Bersembunyi, Pelaku yang Melarikan Diri Berhasil Diringkus

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 23 May 2023
in Metropolis
0
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H di dampingi oleh Kasat Lantas AKP Supomo, SH saat memberikan keterangan pers rilis terkait kasus tabrak lari Senin, (22/05/23).

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H di dampingi oleh Kasat Lantas AKP Supomo, SH saat memberikan keterangan pers rilis terkait kasus tabrak lari Senin, (22/05/23).

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Peristiwa tabrak lari kembali terjadi di Kota Gorontalo. Di mana salah seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia, akibat kecelakaan lalu lintas antara mobil dan sepeda motor.

Informasi yang dirangkum Gorontalo Post, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Molosipat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo, Senin (22/5) sekitar pukul 08.50 Wita. Awalnya sebelum kecelakaan terjadi, sepeda motor dengan nomor Polisi DB 2955 CJ, yang dikendarai oleh Pomadi Pelawi Sihotang (25), yang berboncengan dengan Resta Relita Munte (24), bergerak dari arah barat menuju timur di Jalan Raja Eyato. Sedangkan pengendara mobil bergerak dari arah berlawanan. Saat itu, kedua pengendara oleng dan hilang kendali, sehingga terjadi tabrakan. Tidak lama kemudian, pengendara mobil melarikan diri dengan kendaraannya. Sedangkan pengendara sepeda motor dan penumpangnya, dilarikan ke rumah sakit. Setelah beberapa saat kemudian, pengendara sepeda motor meninggal dunia di Rumah Sakit Otanaha.

Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota, yang menerima laporan sekitar Pukul 09.15 Wita, langsung bergegas menuju ke lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara, mencari dan mencatat identitas korban serta saksi, mengambil dokumentas, mengamankan barang bukti, mengajukan ver mayat dan membuat laporan Polisi. Tak hanya itu saja, personel Polri kemudian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dari tabarakan tersebut.

“Dengan berbekal informasi dari masyarakat serta rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan pelaku tabrakan sekitar pukul 14.15 Wita. Pelaku pun kini telah kami amankan di Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo untuk dilakukan pemeriksaan,” kata mantan Kapolres Boalemo dan Polres Gorontalo ini.

Related Post

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Ditambahkan pula, pelaku tabrak lari yang diamankan tersebut bernama SMN (38), masyarakat Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo. Yang bersangkutan diamankan disalah satu gudang yang ada di Kota Gorontalo. Tak hanya itu saja, mobil yang dipergunakan oleh pelaku yakni Mobil Box Mitsubishi, dengan nomor Polisi DM 8264 AK, telah diamankan pula oleh personel Lalu Lintas.

“Untuk korban yang meninggal dunia yakni pengendara sepeda motor. Korban meninggal dunia di rumah sakit akibat pendarahan. Korban rencananya besok (Hari ini,red) bakal dibawa oleh pihak keluarga ke Sumatera Utara (Sumut), untuk dikebumikan. Sedangkan yang dibonceng atau penumpangnya, hanya mengalami luka ringan,” papar Alumnus Akpol 2000 ini.

Sementara itu, Kasat Lantas, AKP Supomo,S.H menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh pihaknya, pengendara sepeda motor ini kaget melihat bentor, kemudian oleng dan masuk ke jalur mobil, sehingga terjadi kecelakaan tabrak depan.

“Untuk saat ini pelaku penabrakan yakni SMN (38), telah kami amankan di ruangan Unit Laka Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota. Pelaku masih akan dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan Pasal Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Untuk penetapan tersangkanya sendiri, nanti akan kami informasikan kembali. Kami hanya berharap agar masyarakat senantiasa waspada dan tetap berhati-hati dalam mengemudikan kendaraannya,” harap mantan Kasat Lantas Polres Gorontalo Utara (Gorut) ini. (kif/ MG-10)

Tags: Kapolresta Gorontalokecelakaan lalu lintasKota GorontaloTabrak lari

Related Posts

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tiga Korban Hanyut Asal Taliabu Dipulangkan

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026
Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

Monday, 27 July 2026
Dua Warga Marisa Ditangkap

Dua Warga Marisa Ditangkap

Monday, 27 July 2026
Next Post
Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di sepanjang jalan Jhon Aryo Katili saat ini mati (F. Syamsurizal/ Gorontalo Post)

Jalan Jhon Aryo Katili Gelap

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 27 Juli 2026

Rekomendasi

Independensi Habibie

Independensi Habibie

Tuesday, 28 July 2026
Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Pelaku Pencurian di Rumah Kos Dibekuk

Tuesday, 28 July 2026
Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Penanganan Konflik Tambang Batu Gergaji Disorot

Tuesday, 28 July 2026
Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Polusi Pabrik Tahu Makan Korban, Seorang Bocah Dilarikan ke RSAS Akibat Sesak Napas

Tuesday, 28 July 2026

Pos Populer

  • Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    Wujudkan Kebiasaan Sadar Lalu Lintas Usia Dini, BPTD Kelas II Gorontalo Gandeng Guru TK/PAUD

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Independensi Habibie

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Kota yang Terluka

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • AHM Technical Skill Contest 2026, PT DAW Utus Dua Wakil Terbaik

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Kasus Penganiayaan Guru Dua Tahun Mandek. Kasatreskrim Pastikan Pekan Ini Berkasnya ke Kejaksaan

    34 shares
    Share 14 Tweet 9
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.