Gorontalopost.id – Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo diminta untuk menjaga netralitasnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Permintaan ini disampaikan Wali Kota Gorontalo, Marten Taha pada kegiatan Pengawasan Partisipatif kepada ASN yang mengambil tema “Langkah Mitigasi Bawaslu Kota Gorontalo Terhadap pencegahan dugaan pelanggaran Netralitas ASN Pada Penyelenggara Pemilu tahun 2024”, Sabtu (20/5/2023) di Hotel El Madinah, Kota Gorontalo.
“Pemilu 2024 mulai bergulir. Sesuai jadwal pemungutan suara Pilpres berlangsung tanggal 14 Februari 2024. Tak lama setelahnya, akan digelar pemilihan kepala daerah serentak, untuk memilih gubernur, bupati/walikota di seluruh indonesia. Nah, selama penyelenggaraan agenda itu, ASN harus menjaga netralitasnya,” ungkap Marten
Ia menegaskan, menjaga netralitas saat Pemilu 2024 adalah hal mutlak yang harus dilakukan ASN. Tidak hanya memberikan dukungan secara langsung, ASN yang memberi reaksi konten peserta pemilu pun akan disanksi.
Untuk itu, Wali Kota Gorontalo, Marten Taha berpesan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo agar menjaga netralitas selama pelaksanaan Pemilu.
Menurutnya, netralitas ASN telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam pasal 2 disebutkan penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas.
“Asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” sebut Marten.
“Kegiatan ikrar netralitas ASN yang digelar hari ini adalah salah-satu andil pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mendukung pesta demokrasi, dengan menjaga aparaturnya agar tetap netral, tidak terlibat politik praktis dan bebas intervensi politik,” katanya.
Lebih lanjut, Marten mengatakan, sejumlah bentuk pelanggaran dari ASN adalah memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik, serta mendukung salah satu calon peserta lewat kampanye atau bentuk lainnya.
“Perlu berhati-hati dalam menggunakan media sosial, hindari mengunggah foto dengan calon peserta untuk menutup kemungkinan dilaporkan dengan tuduhan tidak netral. Jika ada laporan pelanggaran, maka komisi aparatur sipil negara (KASN) dapat memberikan sanksi kepada ASN sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku termasuk pemecatan sebagai pegawai,” tutur wali kota dua periode itu. Ia menambahkan, netralitas ASN merupakan satu dari sekian kunci terlaksananya Pemilu yang jujur dan adil.
Dalam kesempatan itu, Marten juga mengemukakan, saat ini Indonesia khusunya Provinsi Gorontalo, tengah bersiap menghadapi tahun politik atau pelaksanaan Pemilu tahun 2024 yang digelar serentak. (rwf)












Discussion about this post