Negara Rugi Rp 8 T, Paloh Ogah Pecat Plate

Gorontalopost.id – Tangan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate diborgol saat keluar dari gedung bundar Kejaksaan Agung RI, usai menjalani pemeriksaan, Rabu (17/5). Sekjen Partai NasDem ini juga sudah megenakan rompi merah jambu khas tahanan kejaksaan. Setelah resmi ditetapkan tersangka, penyidik kejaksaan, langsung mengirim Plate ke penjara.

Tanpa sedikit pun Johnny Plate berkomentar kepada awak media, Plate langsung diangkut menggunakan mobil tahanan.

”Kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Plate, Red) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi,” ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Kuntadi. Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo tahun anggaran 2020–2022. Kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun. Oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung, Plate ditetapkan tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.

Selain mengumumkan penetapan tersangka dan menahan Plate, kemarin Kejagung menggeledah kendaraan yang digunakan pejabat asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. ”Kami juga melakukan penggeledahan di rumah kediaman yang bersangkutan di rumah dinas menteri Kominfo dan kantor Kominfo,” ungkap Kuntadi. Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut. Sebelum Plate, Kejagung menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.

Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi Sekjen Nasdem masuk sel karena kasus korupsi, ketua umum Partai NasDem Surya Paloh tak memecat Plate dari partai NasDem. Partai NasDem mengedepankan asas praduga tak bersalah atas jeratan hukum terhadap Johnny G. Plate.

“Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum,” kata Surya Paloh di kantor DPP Partai NasDem, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5).

Surya Paloh pun memastikan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny G. Plate. “Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai meminta bantuan hukum kami kasih, apalagi Sekretaris Jenderal Partai Nasdem,” ujar Surya Paloh.

Dia pun meyakini, kasus yang menjerat Sekjen Partai NasDem itu murni kasus hukum. Sebab, ia mengakui, ada godaan untuk menganggap kasus Johnny Plate sebagai intervensi kekuasaan.

“Semoga saja godaan-godaan yang menyatakan kepada saya ini tidak terlepas dari intervensi politik, tidak benar. Ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar,” tegas Surya Paloh.

Sementara itu terkait posisi Sekjen Partai NasDem, Surya Paloh menunjuk Hermawi Taslim untuk menjadi pelaksana tugas (Plt). “Melihat tugas dan kesibukan peran kesekjenan, maka kami telah menetapkan saudara Haji Muhammad Taslim sebagai Pelaksana Tugas Kesekjenan,” pungkasnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD, menegaskan bahwa dirinya akan terus mencermati dan mengawal penanganan kasus tersebut. Menurut dia, penetapan Plate sebagai tersangka bukan sesuai dengan hukum. Melainkan sudah menjadi keharusan hukum. ”Hukum harus berjalan,” terangnya. Dia memastikan, Kejagung sangat berhati-hati dalam menyelidiki dan menyidik kasus tersebut. Bahkan, Korps Adhyaksa berkali-kali meneliti kasus itu sebelum menetapkan dan mengumumkan Plate sebagai tersangka. ”Diteliti berulang-ulang karena ini beririsan dengan politik,” imbuh Mahfud. Bahkan, pengumuman Plate sebagai tersangka agak terlambat. ”Sebenarnya ini sudah agak tertunda satu atau dua minggu. Karena diteliti lagi agar tidak salah, agar tidak menjadi isu politik,” bebernya. (jp)

Comment