LIMBOTO – gorontalopost.Id—Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak hingga meninggal dunia, di Kabupaten Gorontalo. Barang bukti tersebut berupa selang air yang dilipat dua, lilin bekas, jeruk yang sudah diperas, dań sebuah sapu yang digunakan pelaku yakni RD dan suaminya MIE untuk menyiksa korban.
Korban yang masih berusia 10 tahun itu dipukul dengan selang air, lukanya kemudian ditetesi dengan perasan air peruk, dan lilin yang terbakar ditempelkan ke tubuh korban. “Dari hasıl pemeriksaan saksi, kedua pelaku (RD dan MIE) sama-sama melakukan penganiayaan, masing-masing memiliki peran,”kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dadang Wijaya,saat konferensi pers di Mapolres Gorontalo, Rabu (17/5).
AKBP Dadang menyebutkan perbuatan keji pelaku terhadap korban hingga meninggal dunia itu, dikenakan pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancama hukuman paling lama 15 tahun penjara. Sementara itu, dr.Leonardus, tim dokter forensik Mabes Polri, yang melakukan autopsi terhadap korban, mengaku menemukan banyak sekali luka ditubuh mungil korban.
Seperti pada permukaan tubuh korban ditemukan luka lecet disekujur tubuh, luka dibagian leher, perut, dada dan kepala serta empat angggota gerak lainnya, sementara saat dibedah jenasahnya ditemukan ada sejumlah resapan darah pada daerah permukaan tubuh utamanya dibagian kulit leher bagian dalam, bagian dada, otot perut. “Total pada korban mengakibatkan kematian ditemukan didua tempat, yakni dibagian kepala memar adanya jaringan otak karena (hantaman) benda tumpul dan kedua memar jaringan paruh disertai pendarahan, mengakibatkan korban mengalami gangguan nafas dan meninggal dunia,” ungkap Leonardus.
Lanjut dikatakan leonardus, keadaan proses meninggal dunia ini diperparah dengan adanya luka sekujur tubuh memicu rentetan shock neogenik, sehingga pada pemeriksaan ini disimpulkan, penyebab kematian adanya kekerasan benda tumpul pada kepala dan leher yang mengakibatkan memar otak dan memar paru. “Sehingga mengakibatkan gagal nafas serta kekerasan benda tumpul pada permukaan tubuh yang tidak diobati memiliki andil pada percepatan kematian pada korban,”jelasnya. Pelaku yang merupakan tante dan paean korban telah ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara. (Wie)











Discussion about this post