Andhi Pramono Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Gorontalopost.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Andhi Pramono, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada hari Senin, 15 Mei 2023.

Ketetapan status tersangka ini dilakukan setelah KPK mengumpulkan sejumlah bukti yang cukup. “KPK telah memiliki cukup bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana terkait penerimaan gratifikasi, dan karenanya, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Ali Fikri.

Selain itu, KPK juga telah mencekal Andhi agar tidak dapat melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihak KPK telah mengajukan permohonan ini ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham sejak tanggal 12 Mei 2023 untuk periode awal, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik.

Ali Fikri menekankan harapannya bahwa pihak yang dicegah ini akan tetap bersikap kooperatif dan hadir saat dipanggil oleh tim penyidik.

Sebelumnya, Andhi Pramono telah menjadi perbincangan publik setelah ia memamerkan gaya hidup mewahnya di media sosial. Rumah mewahnya di kawasan Legenda Wisata Cibubur menjadi sorotan karena tidak tercatat dalam laporan harta kekayaannya yang disampaikan kepada KPK.

Berdasarkan data dari situs KPK, Andhi Pramono dilaporkan memiliki harta senilai Rp 13,7 miliar, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan antik. KPK akan melakukan klarifikasi terhadap harta tersebut. Perhatian juga tertuju pada putri Andhi yang diduga menampilkan gaya hidup mewahnya di media sosial.

Andhi telah memberikan klarifikasi kepada KPK mengenai aset dan gaya hidup mewah anaknya. Ia menyatakan bahwa rumah di kawasan Legenda Wisata Cibubur adalah milik orang tuanya, sementara gaya hidup mewah yang ditampilkan oleh sang anak disebabkan oleh minatnya dalam dunia fesyen dan seringnya ia mendapatkan endorse barang tertentu.

Comment