Gorontalopost.id – Lima warga Kota Gorontalo tak bisa berkutik setelah diciduk polisi saat sedang asyik bermain judi di salah satu kafe yang berada di Andalas. Akibat perbuatan mereka, kelima warga ini harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Gorontalo Kota, Rabu (10/5).
Kapolres Gorontalo Kota Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, pihaknya menerima informasi perihal praktik judi yang meresahkan warga pada 4 Mei 2023. Setelah menerima informasi itu, maka sekitar pukul 13:00 WITA, pihaknya mengamankan lima orang warga tersebut sedang berjudi di salah satu cafe yang berada di terminal 42 Andalas.
“Lima warga yang sudah kita tetapkan tersangka dan sudah ditahan itu yakni inisial HW, JM, IK dan HW. Kami juga mengamankan uang sebesar Rp 300 ribu,” kata Leonardo. Dari kelima tersangka ini, dua di antaranya perempuan yang merupakan ibu rumah tangga (irt) dan tiga orang laki-laki, semuanya terlibat. Para tersangka mengaku baru pertama kali berjudi.
Namun demikian, para tersangka tetap di proses hukum dan dijerat dengan Pasal 303 ayat 1, KUHP pidana subsider pasal 303 bis ayat 1, tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun,” tutup Kompol Leonardo. (MG-10)










Discussion about this post