Gorontalopost.id, JAKARTA – Setelah organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang mencabut status darurat kesehatan global Covid-19 pada Jumat (5/5). Pemerintah Indonesia, tak langsung bersikap dengan mendeklarasikan perubahan status Covid-19 dari pandemi menjadi endemi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut selama ini pemerintah belum mendeklarasikan endemi karena WHO belum mencabut status darurat tersebut.
“Kita selama ini belum mendeklar endemi itu karena memang WHO belum. Begitu WHO mencabut, ya kita,” kata Muhadjir di Nusa Dua, Bali, baru-baru ini.
Kata dia, Indonesia disebut sudah lama menghendaki pencabutan status darurat oleh WHO. Oleh karenanya, Indonesia lebih dulu mencabut PPKM.
“Jadi ini sebetulnya kita pasti akan segera merespons, menindaklanjuti dengan regulasi-regulasi, sesuai dengan hasil keputusan WHO tentang pencabutan status kedaruratan,” katanya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan mekanisme pembiayaan untuk penanganan Covid-19 akan disamakan dengan penyakit lain jika telah memasuki masa endemi.
“Kembali ke sistem pembiayaan biasa, yaitu akan dibebankan BPJS kesehatan. Kalau selama ini ketika masih ada darurat, dari anggaran khusus penanggulangan Covid-19. Jadi nanti kalau ini sudah dinyatakan penyakit infeksius, kemudian pembiayaannya juga akan berlaku seperti yang lain,” ujar dia.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan RI akan menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut status darurat Covid-19 di Indonesia.
Juru bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril, mengatakan mereka akan berkoordinasi dengan kementerian lain untuk membuat rekomendasi yang nanti disampaikan kepada Presiden Jokowi.
Status darurat Covid di Indonesia diatur olen Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
“Tentu saja untuk mencabut itu perlu pengumuman resmi dari Presiden. Kita harapkan agar teman-teman bisa sabar menunggu dari Kemenkes atau Bapak Presiden akan mengumumkan secara resmi. Untuk waktunya tentu saja kita akan menunggu kepastian dari Kemenkes maupun dari Bapak Presiden,” kata Syahril, Selasa (9/5). (net)












Discussion about this post