logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Jenderal ‘Sabu’ Divonis Seumur Hidup

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 10 May 2023
in Nasional
0
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara selama seumur hidup, Selasa (9/5). (foto : Dery Ridwansah)

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara selama seumur hidup, Selasa (9/5). (foto : Dery Ridwansah)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA  – Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa, terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika. Jenderal polisi bintang dua itu, ditangkap lantaran menjual barang bukti sabu-sabu saat yang bersangkutan menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Sebelum menjualnya, ia menukar barang haram yang mestinya diberantas itu, dengan tawas. Atas perbuatanya, Irjen Teddy yang sempat dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur itu, harus meringkuk lebih lama di penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hakim menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Related Post

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Teddy menyangkal dan berbelit memberikan keterangan dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu Teddy juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, kendati vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati, Irjen Teddy Minahasa tak menerima vonis tersebut. Ia langsung mengajukan banding. Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan banding. Dikatakannya, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam vonis terhadap Teddy Minahasa.

“Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK,” kata Hotman Paris Hutapea usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman Paris menilai majelis hakim melanggar ketentuan acara hukum pidana, termasuk ketentuan undang-undang IT.
Ditegaskannya, bukti chat Dody Prawiranagara dan Irjen Pol Teddy Minahasa harus diuji melalui digital forensik secara utuh.

“Yang paling parah dan sama sekali mengesampingkan Pasal 5 dan 6 UU IT yang mengatakan bahwa apabila bukti elektronik seperti WA chat harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan,” katanya.

Dia menilai bahwa majelis hakim benar-benar melanggar undang-undang IT dan hukum acara.
Karenanya, dengan tegas vonis Teddy Minahasa harus dilawan dengan upaya banding, kasasi, bahkan PK.

“Begitu parahnya pelanggaran semuanya. Karen benar-benar copy paste replik daripada jaksa. Sudah pasti banding sampai PK. Masih lama perjalanan ini,” katanya. (net)

Related Posts

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wagub Jatim Emil Dardak menghadiri halalbihalal Ikatan Keluarga Gorontalo di Kota Surabaya, Minggu (19/4/2026). (Foto : Timko)

Emil Dardak Nyanyikan Hulonthalo Lipu’u, Gubernur Gusnar Ismail Perkuat Kolaborasi Gorontalo-Jatim

Wednesday, 22 April 2026
KAPOLDA CUP - Open Fishing Tournament Kapolda Sulut Cup I 2026 yang digelar pada 11–12 April 2026 di Youth Center Kawasan Megamas, Manado. (foto: dok- humas polda sulut)

Open Fishing Tournament Kapolda Sulut, Ikut Memeriahkan, DAW Hadirkan Booht Honda

Tuesday, 14 April 2026
Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Sori, Kata Kepala BGN, WFH Tidak Berlaku Bagi Unit Kerja Ini,

Saturday, 11 April 2026
Viva Yoga Mauladi

Lahan Eks Transmigrasi Bulango Ulu, Dukung Waduk Kementrans Turun Tangan

Friday, 10 April 2026
Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Wagub Idah Syahidah RH Tanam Padi Program Cetak Sawah Rakyat di Randangan, Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

Friday, 10 April 2026
Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Wamentrans Viva Yoga Hadiri Halal Bi Halal KAHMI-HMI Gorontalo, Cerita Dua Kali Gagal jadi Ketum PB HMI

Thursday, 9 April 2026
Next Post
Ismail Pakaya bersama istri kemarin (10/5), menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suharjo Diantoro untuk mendengarkan arahan terkait pelantikan Penjagub Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung, Jumat (12/5). (Istimewa)

Hamka Diganti, Ismail Penjagub Gorontalo

Discussion about this post

Rekomendasi

AKBP H. Busroni

Pidana Menanti Polisi Terlibat PETI, Janji Kapolres Pohuwato, Termasuk Sanksi Internal

Wednesday, 22 April 2026
Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

Monday, 20 April 2026
Basri Amin

Batas-Batas Pengobatan

Monday, 20 April 2026
Wardoyo Pongoliu

Izin Tambang, IPR Dengilo Tunggu Persetujuan Pemkab

Tuesday, 21 April 2026

Pos Populer

  • Dua orang remaja meninggal dunia setelah menabrak sebuah mobil tronton yang terparkir di jalan Trans Sulawesi, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.

    Tabrak Tronton Dua Remaja Tewas, Hilang Kendali Saat Tronton Terparkir di Tepi Jalan

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Oknum ASN Diduga Palsukan Akta Kematian

    181 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural  

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Batas-Batas Pengobatan

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Viral Siswi SMP di Kabgor Di-bully, Orang Tua Pelaku Justeru Minta Proses Hukum

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.