logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
aston hotel
Home Nasional

Jenderal ‘Sabu’ Divonis Seumur Hidup

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 10 May 2023
in Nasional
0
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara selama seumur hidup, Selasa (9/5). (foto : Dery Ridwansah)

Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa divonis hukuman penjara selama seumur hidup, Selasa (9/5). (foto : Dery Ridwansah)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id, JAKARTA  – Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Teddy Minahasa, terbukti bersalah dalam tindak pidana narkotika. Jenderal polisi bintang dua itu, ditangkap lantaran menjual barang bukti sabu-sabu saat yang bersangkutan menjabat Kapolda Sumatera Barat.

Sebelum menjualnya, ia menukar barang haram yang mestinya diberantas itu, dengan tawas. Atas perbuatanya, Irjen Teddy yang sempat dimutasi sebagai Kapolda Jawa Timur itu, harus meringkuk lebih lama di penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim Jon Saragih saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hakim menilai, Irjen Teddy telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini, Teddy Minahasa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. “Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tambah Hakim.

Related Post

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Dalam memberikan vonis, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan menurut majelis hakim, terdakwa Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya.

Teddy menyangkal dan berbelit memberikan keterangan dan menikmati keuntungan dalam penjualan narkotika jenis sabu. Selain itu Teddy juga tidak mencerminkan aparat penegak hukum dengan baik dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Sedangkan hal yang meringankan Teddy Minahasa belum pernah dihukum dan banyak mendapat penghargaan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta agar Teddy Minahasa dihukum mati.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Sementara itu, kendati vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati, Irjen Teddy Minahasa tak menerima vonis tersebut. Ia langsung mengajukan banding. Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea langsung mengajukan banding. Dikatakannya, banyak pertimbangan hukum yang tidak dimasukkan majelis hakim dalam vonis terhadap Teddy Minahasa.

“Kita akan banding, masih ada kasasi dan PK,” kata Hotman Paris Hutapea usai sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Barat, Selasa, 9 Mei 2023.

Hotman Paris menilai majelis hakim melanggar ketentuan acara hukum pidana, termasuk ketentuan undang-undang IT.
Ditegaskannya, bukti chat Dody Prawiranagara dan Irjen Pol Teddy Minahasa harus diuji melalui digital forensik secara utuh.

“Yang paling parah dan sama sekali mengesampingkan Pasal 5 dan 6 UU IT yang mengatakan bahwa apabila bukti elektronik seperti WA chat harus digital forensik secara utuh. Ini tidak dipertimbangkan,” katanya.

Dia menilai bahwa majelis hakim benar-benar melanggar undang-undang IT dan hukum acara.
Karenanya, dengan tegas vonis Teddy Minahasa harus dilawan dengan upaya banding, kasasi, bahkan PK.

“Begitu parahnya pelanggaran semuanya. Karen benar-benar copy paste replik daripada jaksa. Sudah pasti banding sampai PK. Masih lama perjalanan ini,” katanya. (net)

Related Posts

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Perkuat Prestasi dan Ekosistem Esports Nasional

Tuesday, 15 September 2026
Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Kemenaker Suntik Rp75 Miliar untuk BLK Gorontalo, Gubernur Gusnar Kejar Realisasi Pembangunan

Friday, 11 September 2026
Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Brutal, Teroris KKB Tembak Mati Tiga ASN di Papua

Friday, 11 September 2026
AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

AHM Kembangkan Ekowisata Kalitalang, Yayasan AHM Siapkan Warga Balerante Naik Kelas

Thursday, 3 September 2026
Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Seminar Nasional Kedualatan di Garis Depan, Jaga Kedaulatan, Kepala BIN Dorong Regulasi Antispionase

Friday, 28 August 2026
HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

HNW–Din Syamsuddin Dorong Pesantren Jadi Rujukan Pendidikan Holistik

Friday, 28 August 2026
Next Post
Ismail Pakaya bersama istri kemarin (10/5), menemui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suharjo Diantoro untuk mendengarkan arahan terkait pelantikan Penjagub Gorontalo yang dijadwalkan berlangsung, Jumat (12/5). (Istimewa)

Hamka Diganti, Ismail Penjagub Gorontalo

Discussion about this post

E-paper Gorontalo Post 30 Juli 2026

Rekomendasi

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Honda Rayakan Hari Pelanggan Nasional, Ajak Pelanggan Loyal dan Komunitas Rolling City

Thursday, 17 September 2026
Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Hasil Pengawasan Bersih, Kanwil Kemenkum Gorontalo Diminta Jaga Tata Kelola

Thursday, 17 September 2026
PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

PMI-BPBD, Polisi Turun Tangan, 48 KK di Tilongkabila Sulit Air Bersih

Thursday, 17 September 2026
Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Pemilihan Ketua KADIN Kota Inprosedural, Dinilai Tidak Transparan, Papip Enggan Ikut Pemilihan Ulang

Thursday, 17 September 2026

Pos Populer

  • Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    Kapal Pertamina Patra Niaga Bantu Selamatkan 16 Korban KMP Virgo Transport 08

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Investasi Smelter Emas Masuk Gorontalo

    21 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Karhutla Di Lombongo, Nyaris Merambat ke Permukiman

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Ketika Minyak Mahal

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 3 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.