logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Dijerat UU Perlindungan Anak, Tante Culik Ponakan di Dulalowo, Terancam 15 Tahun Penjara

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Monday, 8 May 2023
in Headline
0
Dijerat UU Perlindungan Anak, Tante Culik Ponakan di Dulalowo, Terancam 15 Tahun Penjara

MASUK SEL : RR alias Ika (kiri) saat diberikan surat penahanan oleh penyidik Unit PPA, Briptu Belapratiwi Hemeto. RR dijerat undang-undang perlindungan anak. (foto : istimewa)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

GORONTALO-gorontalopost.id – Aksi RR alias Ika (30) membawa kabur ponakanya dari Gorontalo ke Jakarta, tanpa sepengetahuan orang tuanya yang heboh pekan lalu, berbuntut pidana. RR telah ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam lebih lama tinggal di penjara. Polres Gorontalo Kota yang menangani kasus ini tak main-main, Undang-undang perlindungan anak disematkan untuk menjerat RR sebagai tersangka, yang anacaman pidananya hingga 15 tahun penjara.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menyampaikan, RR yang dijemput tim rajawali di Bekasi itu, sejak Sabtu (6/5) telah resmi ditahan dengan status tersangka.

Detailnya, RR dijerat Pasal 83 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang. “Yang bersangkutan diancam dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Untuk selanjutnya, kami masih akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam lagi terhadap tersangka dan beberapa pemeriksaan terhadap saksi,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penculikan anak yang sempat menghebohkan Gorontalo, terjadi Kamis (4/5). Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kelurahan Dulalowo, Kota Gorontalo dilaporkan hilang saat sedang bermain di teras rumah. Seketika informasi anak hilang itu menyebar di media sosial. Polisi bergerak cepat, setelah orang tua bocah mengadukannya ke Polsek Kota Tengah.

Jumat pagi Polres Gorontalo Kota mengirimkan lima anggota tim rajawali ke Bekasi, Jawa Barat lantaran bocah tersebut diketahui sudah berada di wilayah tersebut. Saat itu juga, RR ditangkap, dan dibawa kembali ke Gorontalo hari itu, bersama anak tersebut. (kif)

Tags: dulalowogolaheboh penculikan anakpenculikan anakpenculikan anak gorontaloPolresta Gorontalo Kotatante viral

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Aksi Tante Culik Ponakan, Pagi Kemas Pakaian Anak dan Beli Tiket, Siang ke Bandara

Aksi Tante Culik Ponakan, Pagi Kemas Pakaian Anak dan Beli Tiket, Siang ke Bandara

Discussion about this post

Rekomendasi

Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.