Gorontalopost.id – Warga masyarakat Kota Gorontalo diimbau untuk tidak lagi melakukan manipulasi harga jual beli tanah, agar terhindar dari biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, jika kedapatan maka harus siap dengan konsekuensinya. Yakni, sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan badan.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022 Ayat satu, wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar.
“Ayat dua, wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5), Sehingga, merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.
Nuryanto mengungkapkan, tidak sedikit warga menurunkan harga jual beli tanah. Menurutnya, hal ini bisa dicegah dengan peran aktif dari pejabat pembuat akta tanah dan notaris dalam pemberkasan pembayaran BPHTB. Selain itu, kejujuran masyarakat juga sangat dibutuhkan oleh pihaknya.
“Kejujuran masyarakat (Nilai transaksi jual beli tanah) sangat perlu,” tutur mantan Inspektur Kota Gorontalo itu.
Untuk membayar BPHTB sendiri, Pemerintah Kota Gorontalo telah meluncurkan sebuah aplikasi yang mudah, cepat dan murah. Yaitu, kata Nuryanto, aplikasi e-Bili’u
“Melalui aplikasi e-Bili’u, masyarakat wajib BPHTB lebih mudah membayar kewajibannya melalui aplikasi tersebut,” ujar Nuryanto dan menambahkan, untuk mendapatkan aplikasi e-Bili’u caranya sangat mudah, yakni masyarakat bisa mengunduhnya atau mendownload secara sendiri melalui playstore yang ada di smart phone. Setelah diunduh, kata Nuryanto, masyarakat selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah untuk login.
“Seperti mengisi username, kemudian mengisi password. Kalau passwordnya lupa, bisa dibuat kembali dengan menekan lupa password yang ada di aplikasi tersebut,” tutur Nuryanto dan menambahkan, pada aplikasi itu juga, masyarakat bisa melakukan pengecekan pajak. (rwf)











Discussion about this post