logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Kota Gorontalo

Hindari Biaya Pajak Saat Transaksi Jual Beli Tanah, Siap-siap Disanksi Pidana Penjara

Lukman Husain by Lukman Husain
Wednesday, 3 May 2023
in Kota Gorontalo
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Warga masyarakat Kota Gorontalo diimbau untuk tidak lagi melakukan manipulasi harga jual beli tanah, agar terhindar dari biaya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sebab, jika kedapatan maka harus siap dengan konsekuensinya. Yakni, sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi hukuman pidana penjara atau kurungan badan.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022, tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Pasal 181 UU nomor 1 tahun 2022 Ayat satu, wajib pajak yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat (5), sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar.

“Ayat dua, wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (5), Sehingga, merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak tertuang yang tidak atau kurang dibayar,” jelas Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto.

Nuryanto mengungkapkan, tidak sedikit warga menurunkan harga jual beli tanah. Menurutnya, hal ini bisa dicegah dengan peran aktif dari pejabat pembuat akta tanah dan notaris dalam pemberkasan pembayaran BPHTB. Selain itu, kejujuran masyarakat juga sangat dibutuhkan oleh pihaknya.

Related Post

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

“Kejujuran masyarakat (Nilai transaksi jual beli tanah) sangat perlu,” tutur mantan Inspektur Kota Gorontalo itu.

Untuk membayar BPHTB sendiri, Pemerintah Kota Gorontalo telah meluncurkan sebuah aplikasi yang mudah, cepat dan murah. Yaitu, kata Nuryanto, aplikasi e-Bili’u

“Melalui aplikasi e-Bili’u, masyarakat wajib BPHTB lebih mudah membayar kewajibannya melalui aplikasi tersebut,” ujar Nuryanto dan menambahkan, untuk mendapatkan aplikasi e-Bili’u caranya sangat mudah, yakni masyarakat bisa mengunduhnya atau mendownload secara sendiri melalui playstore yang ada di smart phone. Setelah diunduh, kata Nuryanto, masyarakat selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti langkah-langkah untuk login.

“Seperti mengisi username, kemudian mengisi password. Kalau passwordnya lupa, bisa dibuat kembali dengan menekan lupa password yang ada di aplikasi tersebut,” tutur Nuryanto dan menambahkan, pada aplikasi itu juga, masyarakat bisa melakukan pengecekan pajak. (rwf)

Tags: manipulasi harga jual beli tanahNuryanto

Related Posts

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea ketika meninjau Pasar Beringin beberapa waktu lalu. (Foto: Prokopim)

Adhan akan Kembalikan ‘Marwah’ Pasar Beringin

Tuesday, 24 February 2026
Suasana pelaksanaan Tadarus Al-Qur'an di BLY, Sabtu (21/2/2026). (Foto: Prokopim)

Tadarus Al-Qur’an Program Adhan Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, pekan kemarin. (Foto: Prokopim)

Program Ramadan Adhan-Indra, Pengajian Rutin, Batasi Waktu Operasional RM

Wednesday, 4 February 2026
Suasana Raker KORPRI Kota Gorontalo yang dipimpin Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Unit Usaha KORPRI Diharap Berjalan Berkelanjutan

Tuesday, 3 February 2026
Rakorev penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang dipimpin Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea didampingi Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel dan Sekda Ismail Madjid, Jumat (30/1/2026). (Foto: Prokopim)

Terminal Sentral akan Dijadikan Kampung Ramadan

Monday, 2 February 2026
Next Post
Suasana upacara peringatan Hardiknas tahun 2023 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Gorontalo, Selasa (2/5) kemarin, di Lapangan Taruna Remaja. (Foto: Prokopim)

Peringatan Hardiknas Tahun 2023, Marten: Semarakkan Semangat Wujudkan Merdeka Belajar

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Lapak pasar murah milik PT PG Gorontalo diserbu warga dengan penjualan gula murah Rp 16.000/kg. (Foto: Roy/Gorontalo Post).

Pabrik Gula Gorontalo Jual Gula Murah Stabilkan Harga Pasar

Friday, 6 March 2026
Pihak BRI Gorontalo saat melakukan pendaftaran perkara gugatan sederhana, di Kejari Kota Gorontalo. (F. Istimewa)

Ratusan ASN Kredit Macet, BRI Gandeng Kejaksaan Tempuh Jalur Hukum

Friday, 22 August 2025

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    57 shares
    Share 23 Tweet 14
  • Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.