logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo

Biomasa
Home Headline

Pemilu 2024 Perebutkan 20.462 Kursi, Daftar Caleg Bupati/Walikota Harus Mundur 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 2 May 2023
in Headline
0
Pemilu 2024 Perebutkan 20.462 Kursi, Daftar Caleg Bupati/Walikota Harus Mundur 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif, sudah dimulai sejak Senin (1/5) kemarin. KPU memastikan, siap menerima kedatangan partai politik untuk mendaftarkan bakal caleg mereka, termasuk para peserta pemilu calon anggota DPR RI. Secara nasional sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, terdapat 20.462 Kursi yang tersedia untuk para caleg disemua tingkatan, terbagi pada 2.710 daerah pemilihan (Dapil) di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

Untuk Gorontalo, terdapat 197 kursi, termasuk tiga kursi untuk DPR RI, dan empat kursi jatah DPD RI. Rincinya, DPRD Provinsi Gorontalo sebanyak 45 kursi terbagi di enam dapil, DPRD Kabupaten Gorontalo 40 kursi pada enam dapil, DPRD Boalemo sebanyak 25 kursi di tiga dapil, DPRD Bone Bolango 25 kursi dibagi untuk empat dapil, DPRD Pohuwato 25 kursi dibagi untuk lima dapil, DPRD Gorontalo Utara sebanyak 25 kursi dibagi pada enam dapil.

Secara nasional, Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi. Pada sosialisasi Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo, 8 April 2023 yang lalu di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, disebutkan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024 mendatang, tidak berubah, artinya sama dengan Pemilu 2019 yang lalu.

Terbagi enam dapil, yaitu Dapil 1 Kota Gorontalo dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 Kabupaten Bone Bolango dengan alokasi 6 kursi. Untuk Dapil 3 Kabupaten Gorontalo A dengan alokasi 9 kursi sementara untuk Dapil 4 Kabupaten Gorontalo B, dengan alokasi 6 kursi. Selanjutnya Dapil 5 Kabupaten Gorontalo Utara dengan alokasi 5 kursi, dan Dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dengan alokasi 11 kursi. “Pada prinsipnya sesuai dengan putusan MK, KPU Melakukan penataan Dapil kembali, dan KPU Provinsi telah mengusulkan dua rancangan dan yang diputuskan tetap rancangan pertama berdasarkan dengan Dapil yang lama (2019,red). Hanya di beberapa KPU Kabupaten/Kota yang ada perubahan Dapil,”ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau saat itu.

Related Post

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Sementara itu, hari pertama pendaftaran caleg, Senin (1/5) kemarin, di KPU Provinsi Gorontalo baru ada bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar, yakni Fadel Muhammad. Sementara, secara nasional, di KPU RI belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif anggota DPR RI. “Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, kemarin.

Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. “Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota.

Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar),” kata Eberta. KPU sendiri telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Sementara itu, bagi pejabat negara termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerdah (Gubernur, Bupati/walikota /wakil) harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar caleg. Hal ini sesuai dengan kententuan persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon legislatif. Persyaratan administrasi seperti, telah berumur 21 tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas/sederajat; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Terdaftar sebagai pemilih;

Bersedia bekerja penuh waktu; Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; Dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Selain itu, bakal calon juga harus memenuhi persyaratan yakni dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;

Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. (tro/fin)

Tags: BupatiCalegDapilgorontaloKPUKPU GorontalopemiluPemilu2024pilegWalikota

Related Posts

Gubernur Gusnar Ismail bersama Rektor UNG Eduart Wolok membunyikan alat musik tradisional Polo Palo tanda diluncurnya program studi pendidikan dokter spesial spesialis anestesiologi dan terapi intensif di Fakultas Kedokteran UNG di Ballroom UTC Damhil Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Selasa (3/3). (Foto : Bahrian/Pemprov)

Gubernur Gusnar Ismail Hadiri Peluncuran Prodi Dokter Spesialis dan Subspesialis di UNG

Thursday, 5 March 2026
Airlangga Hartarto

Cek Rekening THR so Cair, ASN/TNI/Polri Mulai Dibayarkan, Ojol Juga Dapat

Wednesday, 4 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
CAP GO MEH: Ribuan warga memadati kompleks Klenteng Tulus Harapan Kita Gorontalo, menyaksikan perayaan Cap Go Meh tahun baru Imlek 2577 di Gorontalo, Selasa (3/3) malam. (foto: Aviva Dinanti Lambalano/Gorontalo Post)

Cap Go Meh, Semarak Digelar Usai Tarawih

Wednesday, 4 March 2026
Logo Majelis Ulama Indonesia

MUI Desak RI Keluar dari BoP, Kecam Serangan Amerika-Israel ke Iran

Monday, 2 March 2026
Purbaya

THR Tunggu Presiden Pulang, Menkeu Sebut Presiden yang Umumkan

Friday, 27 February 2026
Next Post
Kirab Pemilu Mampir di Gorontalo 

Kirab Pemilu Mampir di Gorontalo 

Discussion about this post

Rekomendasi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Maruly Pardede, saat memberikan keterangan pers. Rabu (04/02), di Mapolda Gorontalo.(Foto: Natharahman/ Gorontalo Post)

Polda Gorontalo: Transaksi Emas Tambang Ilegal Bisa Berujung Bui 5 Tahun

Thursday, 5 March 2026
Prof. Eduart Wolok

Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

Wednesday, 4 March 2026
Buyer Jepang Tinjau Langsung Operasional PT Biomasa Jaya Abadi di Pohuwato

Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

Wednesday, 4 March 2026
Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Rawat Tradisi, Wali Kota Gorontalo Hadirkan Festival Tumbilotohe 2026, Ada Lomba Koko’o dan Vokalia

Thursday, 5 March 2026

Pos Populer

  • Prof. Eduart Wolok

    Studi Dokter Spesialis so Ada di UNG

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 10 Karyawan Perusahaan di Pohuwato Positif Narkoba

    60 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Audiensi Strategis: Investor Jepang Gali Informasi Legalitas dan Dampak Sosial PT BJA

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Menjembatani Visi-Misi Kepala Daerah dan Kerja Birokrasi

    55 shares
    Share 22 Tweet 14
  • Petir Ngambek

    43 shares
    Share 17 Tweet 11
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

Berlangganan dengan email

Masukan email anda untuk menerima pembaruan berita terbaru dan terupdate dari Gorontalo Post

Join 2 other subscribers

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.