GORONTALO – GP – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif, sudah dimulai sejak Senin (1/5) kemarin. KPU memastikan, siap menerima kedatangan partai politik untuk mendaftarkan bakal caleg mereka, termasuk para peserta pemilu calon anggota DPR RI. Secara nasional sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, terdapat 20.462 Kursi yang tersedia untuk para caleg disemua tingkatan, terbagi pada 2.710 daerah pemilihan (Dapil) di masing-masing daerah seluruh Indonesia.
Untuk Gorontalo, terdapat 197 kursi, termasuk tiga kursi untuk DPR RI, dan empat kursi jatah DPD RI. Rincinya, DPRD Provinsi Gorontalo sebanyak 45 kursi terbagi di enam dapil, DPRD Kabupaten Gorontalo 40 kursi pada enam dapil, DPRD Boalemo sebanyak 25 kursi di tiga dapil, DPRD Bone Bolango 25 kursi dibagi untuk empat dapil, DPRD Pohuwato 25 kursi dibagi untuk lima dapil, DPRD Gorontalo Utara sebanyak 25 kursi dibagi pada enam dapil.
Secara nasional, Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi. Pada sosialisasi Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo, 8 April 2023 yang lalu di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, disebutkan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024 mendatang, tidak berubah, artinya sama dengan Pemilu 2019 yang lalu.
Terbagi enam dapil, yaitu Dapil 1 Kota Gorontalo dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 Kabupaten Bone Bolango dengan alokasi 6 kursi. Untuk Dapil 3 Kabupaten Gorontalo A dengan alokasi 9 kursi sementara untuk Dapil 4 Kabupaten Gorontalo B, dengan alokasi 6 kursi. Selanjutnya Dapil 5 Kabupaten Gorontalo Utara dengan alokasi 5 kursi, dan Dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dengan alokasi 11 kursi. “Pada prinsipnya sesuai dengan putusan MK, KPU Melakukan penataan Dapil kembali, dan KPU Provinsi telah mengusulkan dua rancangan dan yang diputuskan tetap rancangan pertama berdasarkan dengan Dapil yang lama (2019,red). Hanya di beberapa KPU Kabupaten/Kota yang ada perubahan Dapil,”ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau saat itu.
Sementara itu, hari pertama pendaftaran caleg, Senin (1/5) kemarin, di KPU Provinsi Gorontalo baru ada bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar, yakni Fadel Muhammad. Sementara, secara nasional, di KPU RI belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif anggota DPR RI. “Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, kemarin.
Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. “Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota.
Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar),” kata Eberta. KPU sendiri telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.
Sementara itu, bagi pejabat negara termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerdah (Gubernur, Bupati/walikota /wakil) harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar caleg. Hal ini sesuai dengan kententuan persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon legislatif. Persyaratan administrasi seperti, telah berumur 21 tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas/sederajat; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Terdaftar sebagai pemilih;
Bersedia bekerja penuh waktu; Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; Dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.
Selain itu, bakal calon juga harus memenuhi persyaratan yakni dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;
Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. (tro/fin)











Discussion about this post