logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Pemilu 2024 Perebutkan 20.462 Kursi, Daftar Caleg Bupati/Walikota Harus Mundur 

Jitro Paputungan by Jitro Paputungan
Tuesday, 2 May 2023
in Headline
0
Pemilu 2024 Perebutkan 20.462 Kursi, Daftar Caleg Bupati/Walikota Harus Mundur 
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

GORONTALO – GP – Pendaftaran bakal calon anggota legislatif, sudah dimulai sejak Senin (1/5) kemarin. KPU memastikan, siap menerima kedatangan partai politik untuk mendaftarkan bakal caleg mereka, termasuk para peserta pemilu calon anggota DPR RI. Secara nasional sesuai Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023, terdapat 20.462 Kursi yang tersedia untuk para caleg disemua tingkatan, terbagi pada 2.710 daerah pemilihan (Dapil) di masing-masing daerah seluruh Indonesia.

Untuk Gorontalo, terdapat 197 kursi, termasuk tiga kursi untuk DPR RI, dan empat kursi jatah DPD RI. Rincinya, DPRD Provinsi Gorontalo sebanyak 45 kursi terbagi di enam dapil, DPRD Kabupaten Gorontalo 40 kursi pada enam dapil, DPRD Boalemo sebanyak 25 kursi di tiga dapil, DPRD Bone Bolango 25 kursi dibagi untuk empat dapil, DPRD Pohuwato 25 kursi dibagi untuk lima dapil, DPRD Gorontalo Utara sebanyak 25 kursi dibagi pada enam dapil.

Secara nasional, Dapil dan Jumlah Kursi Anggota DPR RI sebanyak 84 Dapil dan 580 Kursi, DPRD Provinsi sebanyak 301 Dapil dan 2.372 Kursi, serta DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.325 Dapil dan 17.510 Kursi, sehingga total keseluruhan 2.710 Dapil dan 20.462 Kursi. Pada sosialisasi Sosialisasi dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang diselenggarakan KPU Provinsi Gorontalo, 8 April 2023 yang lalu di Hotel Grand Q Kota Gorontalo, disebutkan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo untuk Pemilu 2024 mendatang, tidak berubah, artinya sama dengan Pemilu 2019 yang lalu.

Terbagi enam dapil, yaitu Dapil 1 Kota Gorontalo dengan alokasi 8 kursi. Dapil 2 Kabupaten Bone Bolango dengan alokasi 6 kursi. Untuk Dapil 3 Kabupaten Gorontalo A dengan alokasi 9 kursi sementara untuk Dapil 4 Kabupaten Gorontalo B, dengan alokasi 6 kursi. Selanjutnya Dapil 5 Kabupaten Gorontalo Utara dengan alokasi 5 kursi, dan Dapil 6 Kabupaten Boalemo dan Pohuwato dengan alokasi 11 kursi. “Pada prinsipnya sesuai dengan putusan MK, KPU Melakukan penataan Dapil kembali, dan KPU Provinsi telah mengusulkan dua rancangan dan yang diputuskan tetap rancangan pertama berdasarkan dengan Dapil yang lama (2019,red). Hanya di beberapa KPU Kabupaten/Kota yang ada perubahan Dapil,”ujar anggota KPU Provinsi Gorontalo, Ramli Ondang Djau saat itu.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Sementara itu, hari pertama pendaftaran caleg, Senin (1/5) kemarin, di KPU Provinsi Gorontalo baru ada bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar, yakni Fadel Muhammad. Sementara, secara nasional, di KPU RI belum ada partai politik yang menyerahkan daftar bakal calon legislatif anggota DPR RI. “Hari ini, belum ada partai politik tingkat pusat yang menyerahkan daftar bakal calon anggota DPR RI kepada KPU RI,” kata Komisioner KPU RI Idham Holik, kemarin.

Sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, Senin, KPU RI telah membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif atau calon anggota DPR RI di Ruang Sidang Utama, KPU RI, Jakarta. Namun, hingga pukul 16.00 WIB, tidak ada satu pun partai politik tampak hadir di Ruang Sidang Utama KPU RI yang berada di lantai dua itu.

Deputi Bidang Dukungan Teknis Sekretariat Jenderal KPU RI Eberta Kawima telah menyampaikan seluruh jajaran KPU mulai dari tingkat pusat hingga daerah siap menerima pendaftaran bakal caleg DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024. “Bukan hanya di KPU RI, di tanggal yang sama juga karena memang dilaksanakan serentak se-Indonesia, jajaran kami yang ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten dan kota, ada 38 provinsi dan 514 kabupaten dan kota.

Semua siap-siap melaksanakan hal yang sama, semua siap menerima tamu (partai politik yang akan mendaftar),” kata Eberta. KPU sendiri telah mengumumkan penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan kota, serta calon anggota DPD untuk Pemilu 2024 dilaksanakan pada 1-14 Mei 2023.

Sementara itu, bagi pejabat negara termasuk kepala daerah dan wakil kepala daerdah (Gubernur, Bupati/walikota /wakil) harus mengundurkan diri jika ingin mendaftar caleg. Hal ini sesuai dengan kententuan persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon legislatif. Persyaratan administrasi seperti, telah berumur 21 tahun atau lebih; Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas/sederajat; Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Terdaftar sebagai pemilih;

Bersedia bekerja penuh waktu; Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara, dan/atau badan usaha milik daerah, serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu; Dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; Dan dicalonkan hanya di 1 (satu) Dapil.

Selain itu, bakal calon juga harus memenuhi persyaratan yakni dicalonkan hanya oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu; Mengundurkan diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

Mengundurkan diri sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir dalam hal berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir;

Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, panitia pemilihan kecamatan, panitia pemungutan suara, panitia pemilihan luar negeri, panitia pengawas Pemilu kecamatan, panitia pengawas Pemilu kelurahan/desa, dan panitia pengawas Pemilu luar negeri. (tro/fin)

Tags: BupatiCalegDapilgorontaloKPUKPU GorontalopemiluPemilu2024pilegWalikota

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Kirab Pemilu Mampir di Gorontalo 

Kirab Pemilu Mampir di Gorontalo 

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.