Gorontalopost.id – QRIS adalah Quick Response Code Indonesian Standard merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Cara Buat QRIS
Qris merupakan metode pembayaran semua E-Wallet. Transaksik pembayaran ini hanya cukup scan melalui barcode dan tentukan nominal pembayaran.
Kode QRIS ini digunakan untuk berbagai keperluan. Ada beberapa kategori pengguna seperti kelompok perorangan, badan usaha, pendidikan, SPBU, dan yayasan atau donasi.
Mengutip dari QRIS.ID, ada beberapa syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar QRIS,
Berikut Syarat Daftar QRIS
File gambar NPWP/ Akta Pendirian Yayasan/ Surat Yayasan Resmi/ Surat ketetapan dari pemerintah.
File gambar KTP PIC (pihak yang diberi kuasa).
Nomor KK sesuai KTP yang didaftarkan.
Mengunduh Form registrasi InterActive QRIS (harus bertandatangan basah).
Surat kuasa yang harus ada nama PIC (pihak yang diberi kuasa) dan tanda tangan di atas materai. Surat tersebut harus diisi manual kemudian ditanda tangan basah. Foto surat tersebut lalu unggah bersama file lainnya.
Cara Daftar QRIS
1. Kunjungi website www.qris.id dan memahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftara di halaman registrasi qris
2. Mengakses website www.qris.id
3. Setelah itu, klik tombol daftar QRIS atau akses www.qris.id/register
4. Pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang Anda dan lakukan pengisian form
Jika Anda sudah melakukan pembayaran maka akan mendapatkan username dan password untuk login di halaman Dashboard yang akan dikirim melalui email dan WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.
Mendapatkan username dan password melalui email juga WhatsApp yang diinputkan di form pendaftaran.
Login di halaman dashboard untuk melengkapi dokumen fisik administrasi dengan melakukan upload data secara mandiri.
Setelah masuk di halaman Dashboard QRIS, Anda akan diarahkan untuk upload file kelengkapan administrasi sebelum pengajuan diproses.
Data segera dilengkapi dan diupload dengan benar, maka pengajuan akan diproses untuk mendapatkan NMID terhitung semenjak data diterima lengkap.
Jika data yang diupload mengalami kendala, dalam waktu 1×24 jam akan diinfokan kembali untuk diperbaiki melalui email dan WhatsApp.
Mendapatkan Notifikasi Hasil Kelengkapan File.
Maksimal dalam waktu 7 hari kerja, Anda akan menerima notifikasi melalui media email dan WhatsApp, apakah data yang disampaikan sudah benar, lengkap atau masih ada yang kurang.
Jika terdapat data yang salah, maka proses pengajuan wajib direvisi atau dilengkapi.
Apabila dokumen dan persyaratan sudah lengkap, maka pelanggan dapat langsung cetak QRIS secara mandiri.
Menggunakan Dashboard QRIS sebagai monitoring transaksi uang masuk di QRIS. (*)











Discussion about this post