logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
Logo gorontalo post
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL
No Result
View All Result
logo gorontalo post
No Result
View All Result
Pemkot Gorontalo
Home Headline

Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya, Kapolresta : Kedapatan Akan Diamankan

Lukman Husain by Lukman Husain
Tuesday, 14 March 2023
in Headline
0
Rawan Kecelakaan, Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Umum Dikeluhkan 

Sejumlah pengendara sepeda listrik yang melintas di Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, Ahad (5/2). (F. Natha/ Gorontalo Post)

Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp

Gorontalopost.id – Sepeda listrik belakangan ini sedang tren di Gorontalo. Penggunanya dari waktu ke waktu terus meningkat. Tak hanya anak-anak, orang tua juga mulai menggandrunginya.
Namun peningkatan jumlah pengguna sepeda listrik, disisi lain mulai memunculkan keresahan masyarakat. Utamanya para pengguna jalan.

Karena sepeda listrik mulai banyak berkeliaran di jalan raya. Parahnya, mayoritas pengendara sepeda listrik itu adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Yang belum tahu aturan keselamatan berlalu lintas.

Menyikapi kondisi itu, Polresta Gorontalo langsung mengambil sikap. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H menegaskan, pihaknya melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.

Tak hanya itu, pengemudi sepeda listrik diharuskan minimal anak 12 tahun dengan pengawasan orang tua. Artinya, tidak semua anak bisa menggunakan sepeda listrik.

Related Post

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

“Jadi, kami tidak menginginkan ada lagi sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya. Yang menggunakan sepeda listrik harus memakai helm,” tegasnya saat pertemuan dengan para pelaku usaha rental sepeda listrik maupun penjual sepeda listrik di wilayah Kota Gorontalo, Jumat (10/3) di Aula Polresta Gorontalo Kota.

Ade Permana menjelaskan, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur penggunaan sepeda listrik.

Yaitu minimal dikendarai oleh anak umur 12 sampai 15 tahun dan wajib didampingi orang tua. Serta tidak boleh mengendarainya di jalan raya. Kecuali ada kegiatan car free day atau memang sudah dibuatkan jalur khusus untuk sepeda listrik.

“Namun kenyataannya masih ada yang tidak mentaati aturan ini,” ungkapnya.

Oleh karena itu, diharapkan Dinas Perhubungan bisa sesegera mungkin membuatkan peraturan. Agar dapat menindaklanjuti keberadaan sepeda listrik ini.

“Kami sama sekali tidak melarang penggunaan sepeda listrik. Silahkan bagi yang sudah membeli sepeda listrik untuk disewakan. Hanya saja, ini ada aturan mainnya. Kita bisa lihat sendiri, sepeda listrik ini tidak memiliki suara, penggunanya rata-rata tidak menggunakan helm dan digunakan di jalan raya. Tentu hal ini sangat berbahaya,” ujar Ade Permana.

Dia mengakui, banyak pihak yang sudah mengeluhkan hal ini. Oleh karena itu, kepolisian akan mensosialisasikannya kepada para pengusaha penyewa sepeda listrik dan juga penjual. Agar hal ini bisa disampaikan pula kepada masyarakat luas.

“Saya harapkan pula peran serta media, agar dapat membantu mensosialisasikan penggunaan sepeda listrik ini, agar tidak dipergunakan sembarangan, karena dapat mengganggu serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.

Mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo ini menambahkan, sepeda listrik memang tidak didukung keselamatan berlalu lintas. Misalnya sisi ketinggian yang tidak sama dengan sepeda motor.

Kemudian klakson serta penerangan jalan sangat minim. Lampu righting juga kecil sekali. Sehingga para pengguna kendaraan lain tidak bisa melihat secara jelas sepeda listrik ini.

Oleh karena itu, sepeda listrik tidak diperkenankan berada di jalan raya. Sesuai aturan, sepeda listrik diperbolehkan hanya di wilayah perkantoran atau block plan, kompleks perumahan atau area pemukiman serta tanah lapang.

“Beberapa waktu lalu sudah kami tertibkan, sudah kami berikan pembinaan. Ketika ada ditemukan, kami panggil orang tuanya untuk membuatkan pernyataan. Kalau sempat terjadi kecelakaan, maka orang tua atau penyedia jasa sepeda listrik, kami proses hukum. Ini dikarenakan, sudah ada dua kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh sepeda listrik. Korbannya pun telah dilarikan serta dirawat di rumah sakit,” paparnya.

Memang tidak ada aturan yang mengatur sanksi terhadap penggunaan sepeda listrik ini. Meski demikian, agar penggunaan sepeda listrik tidak seenaknya, maka kepolisian akan bersikap pro aktif.

“Kami akan pro aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap kerjasama yang baik diantara semua pihak, khususnya orang tua. Agar dapat memperhatikan anak-anaknya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (kif)

Tags: Ade PermanaKapolresta gorontalo kotalalulintasSepeda Listriksepeda listrik dilarang

Related Posts

Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen dan Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III Deputi bersama para media dalam kegiatan Meet Up, di Aston Gorontalo, Senin (1/1/2025).

LPS Tekankan Pentingnya Penjaminan Simpanan bagi Masyarakat

Monday, 1 December 2025
Dedy Hamzah

Kursi Banteng Segera Terisi, Ganti Wahyu, PAW Dedi Mulai Berproses

Monday, 1 December 2025
Rute 21K Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 yang dirilis panitia.

GHM 2025, Pemprov Resmi Kantongi Rekomendasi Jalan

Monday, 1 December 2025
Plh Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Ciptoning Suryo Condro menyerahkan penghargaan kepada Dirut Gorontalo Post, Mohamad Sirham pada PTBI 2025, Jumat (28/11). (Foto: Diyanti/Gorontalo Post)

Gorontalo Post Terima Apresiasi Bank Indonesia, Bersama Belasan Mitra Terus Perkuat Kolaborasi

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
Anggota DPR RI Rachmat Gobel meberikan keterangan pers usai bertemu Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail. (Foto: dok/pemprov)

GHM 2025 Siap Digelar, Rachmat Gobel Beri Dukungan, Sebut Ajang Angkat Martabat Gorontalo

Friday, 28 November 2025
Next Post
Pertemuan Pansus LKPJ Gubernur 2022 dengan direksi rumah sakit provinsi Hasri Ainun Habibie, akhir pekan lalu. (Humas)

Deprov Belum Menyerah

Discussion about this post

Rekomendasi

Personel Samsat saat memberikan pelayanan pengurusan pajak di Mall Gorontalo.

Pengurusan Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan di Mall Gorontalo

Monday, 1 December 2025
Personel Satuan Lalu Lintas Polresta Gorontalo Kota mengamankan beberapa motor balap liar, Ahad (30/11). (F. Natharahman/ Gorontalo Post)

Balap Liar Resahkan Masyarakat, Satu Pengendara Kecelakaan, Polisi Amankan 10 Unit Kendaraan

Monday, 1 December 2025
Anggota DPRRI Rusli Habibie bersam Wagub Gorontalo Idah Syahidah RH. (Foto: dok pribadi/fb)

Rusli Habibie Ajak Sukseskan Gorontalo Half Marathon 2025, Beri Efek ke UMKM

Friday, 28 November 2025
ILustrasi

Dandes Dataran Hijau Diduga Diselewengkan, Dugaan Pengadaan SHS Fiktif, Kejari Segera Tetapkan Tersangka

Monday, 13 January 2025

Pos Populer

  • Rita Bambang, S.Si

    Kapus Sipatana Ancam Lapor Polisi

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Senggol-Senggolan di Pemerintahan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Ruang Inap Full, RS Multazam Bantah Tolak Pasien BPJS

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • GHM 2025, Gusnar Nonaktifkan Kadispora

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Oknum ASN Gorut Dibui

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
Gorontalopost.co.id

Gorontalo Post adalah Media Cetak pertama dan terbesar di Gorontalo, Indonesia, yang mulai terbit perdana pada 1 Mei 2000 yang beral...

Baca Selengkapnya»

Kategori

  • Boalemo
  • Bone Bolango
  • Disway
  • Ekonomi Bisnis
  • Gorontalo Utara
  • Headline
  • Kab Gorontalo
  • Kota Gorontalo
  • Kriminal
  • Metropolis
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Persepsi
  • Pohuwato
  • Politik
  • Provinsi Gorontalo

Menu

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.

No Result
View All Result
  • METROPOLIS
  • PERISTIWA
  • EKONOMI BISNIS
  • SPORTIVO
  • KORAN DIGITAL

© 2025 PT. Gorontalo Cemerlang - Gorontalo Post by Div-TI.