Gorontalopost.id – Sepeda listrik belakangan ini sedang tren di Gorontalo. Penggunanya dari waktu ke waktu terus meningkat. Tak hanya anak-anak, orang tua juga mulai menggandrunginya.
Namun peningkatan jumlah pengguna sepeda listrik, disisi lain mulai memunculkan keresahan masyarakat. Utamanya para pengguna jalan.
Karena sepeda listrik mulai banyak berkeliaran di jalan raya. Parahnya, mayoritas pengendara sepeda listrik itu adalah anak-anak yang masih di bawah umur. Yang belum tahu aturan keselamatan berlalu lintas.
Menyikapi kondisi itu, Polresta Gorontalo langsung mengambil sikap. Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana,S.I.K,M.H menegaskan, pihaknya melarang sepeda listrik digunakan di jalan raya.
Tak hanya itu, pengemudi sepeda listrik diharuskan minimal anak 12 tahun dengan pengawasan orang tua. Artinya, tidak semua anak bisa menggunakan sepeda listrik.
“Jadi, kami tidak menginginkan ada lagi sepeda listrik yang berkeliaran di jalan raya. Yang menggunakan sepeda listrik harus memakai helm,” tegasnya saat pertemuan dengan para pelaku usaha rental sepeda listrik maupun penjual sepeda listrik di wilayah Kota Gorontalo, Jumat (10/3) di Aula Polresta Gorontalo Kota.
Ade Permana menjelaskan, peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 telah mengatur penggunaan sepeda listrik.
Yaitu minimal dikendarai oleh anak umur 12 sampai 15 tahun dan wajib didampingi orang tua. Serta tidak boleh mengendarainya di jalan raya. Kecuali ada kegiatan car free day atau memang sudah dibuatkan jalur khusus untuk sepeda listrik.
“Namun kenyataannya masih ada yang tidak mentaati aturan ini,” ungkapnya.
Oleh karena itu, diharapkan Dinas Perhubungan bisa sesegera mungkin membuatkan peraturan. Agar dapat menindaklanjuti keberadaan sepeda listrik ini.
“Kami sama sekali tidak melarang penggunaan sepeda listrik. Silahkan bagi yang sudah membeli sepeda listrik untuk disewakan. Hanya saja, ini ada aturan mainnya. Kita bisa lihat sendiri, sepeda listrik ini tidak memiliki suara, penggunanya rata-rata tidak menggunakan helm dan digunakan di jalan raya. Tentu hal ini sangat berbahaya,” ujar Ade Permana.
Dia mengakui, banyak pihak yang sudah mengeluhkan hal ini. Oleh karena itu, kepolisian akan mensosialisasikannya kepada para pengusaha penyewa sepeda listrik dan juga penjual. Agar hal ini bisa disampaikan pula kepada masyarakat luas.
“Saya harapkan pula peran serta media, agar dapat membantu mensosialisasikan penggunaan sepeda listrik ini, agar tidak dipergunakan sembarangan, karena dapat mengganggu serta mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya,” jelasnya.
Mantan Kapolres Boalemo dan Gorontalo ini menambahkan, sepeda listrik memang tidak didukung keselamatan berlalu lintas. Misalnya sisi ketinggian yang tidak sama dengan sepeda motor.
Kemudian klakson serta penerangan jalan sangat minim. Lampu righting juga kecil sekali. Sehingga para pengguna kendaraan lain tidak bisa melihat secara jelas sepeda listrik ini.
Oleh karena itu, sepeda listrik tidak diperkenankan berada di jalan raya. Sesuai aturan, sepeda listrik diperbolehkan hanya di wilayah perkantoran atau block plan, kompleks perumahan atau area pemukiman serta tanah lapang.
“Beberapa waktu lalu sudah kami tertibkan, sudah kami berikan pembinaan. Ketika ada ditemukan, kami panggil orang tuanya untuk membuatkan pernyataan. Kalau sempat terjadi kecelakaan, maka orang tua atau penyedia jasa sepeda listrik, kami proses hukum. Ini dikarenakan, sudah ada dua kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh sepeda listrik. Korbannya pun telah dilarikan serta dirawat di rumah sakit,” paparnya.
Memang tidak ada aturan yang mengatur sanksi terhadap penggunaan sepeda listrik ini. Meski demikian, agar penggunaan sepeda listrik tidak seenaknya, maka kepolisian akan bersikap pro aktif.
“Kami akan pro aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. Oleh karena itu, kami berharap kerjasama yang baik diantara semua pihak, khususnya orang tua. Agar dapat memperhatikan anak-anaknya. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya. (kif)











Discussion about this post